BERITAFAJAR.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menilai pejabat yang baru dilantik yaitu tiga prangk...
BERITAFAJAR.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menilai pejabat yang baru dilantik yaitu tiga prangkat tinggi pratama dan 100 Kepala dan Sekretaris SKPD serta Camat oleh Bupati Sumenep. A. Bsyro Karim penuh drama dan tidak transparan.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep, Huzaini Adim menjelaskan, pengisian struktural SKPD sesuai SOPD baru merupakan hak mutlak Bupati. Namun, jika SKPD diisi oleh orang yang tidak berkompeten, akan menganggu tugas mereka sebagai pejabat negara yang senantiasa akan melayani masyarakat.
”Apalagi, saat ini citra abdi negara dimata masyarakat dinilai kurang baik atau cenderung negatif dan merugikan masyarakat atau istilah lain diidentikkan dengan berbelit-belit, panjang dan biaya tinggi. Maka Jelas dalam agama, kalau sudah diisi oleh orang yang tidak berkompeten maka kita hanya menunggu waktu kehancuran," jelas Politisi Partai Amanat Nasional itu.
Jadi kehadiran birokrasi merupapan hal yang mutlak diperlukan dan tidak bisa dihindari. Sehingga, pemerintah daerah utamanya, perlu adanya peningkatan kualitas profesionalisme PNS yang memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan dan keinginan masyarakat.
Menurutnya, pengangkatan PNS harus selaras dengan undang-undang dan peraturan yang ada.
"Pengisian jabatan, baik kepala maupun kabag-kabag dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan komptensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep, A Busyro Karim mengatakan, penempatan jabatan di semua struktural, dinilai telah sesuai dengan kompetensi dan sudah dilakukan secara transparan. "Kalau dikatakan tidak transparan itu tidak benar," bantahnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep, Huzaini Adim menjelaskan, pengisian struktural SKPD sesuai SOPD baru merupakan hak mutlak Bupati. Namun, jika SKPD diisi oleh orang yang tidak berkompeten, akan menganggu tugas mereka sebagai pejabat negara yang senantiasa akan melayani masyarakat.
”Apalagi, saat ini citra abdi negara dimata masyarakat dinilai kurang baik atau cenderung negatif dan merugikan masyarakat atau istilah lain diidentikkan dengan berbelit-belit, panjang dan biaya tinggi. Maka Jelas dalam agama, kalau sudah diisi oleh orang yang tidak berkompeten maka kita hanya menunggu waktu kehancuran," jelas Politisi Partai Amanat Nasional itu.
Jadi kehadiran birokrasi merupapan hal yang mutlak diperlukan dan tidak bisa dihindari. Sehingga, pemerintah daerah utamanya, perlu adanya peningkatan kualitas profesionalisme PNS yang memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan dan keinginan masyarakat.
Menurutnya, pengangkatan PNS harus selaras dengan undang-undang dan peraturan yang ada.
"Pengisian jabatan, baik kepala maupun kabag-kabag dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan komptensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep, A Busyro Karim mengatakan, penempatan jabatan di semua struktural, dinilai telah sesuai dengan kompetensi dan sudah dilakukan secara transparan. "Kalau dikatakan tidak transparan itu tidak benar," bantahnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR