BERITAFAJAR.co - Kejaksaan Negeri Sumenep menyatakan berkas perkara Direktur CV Utama Mandiri, Suryadi, yang diduga terlibat dalam tindak p...
BERITAFAJAR.co - Kejaksaan Negeri Sumenep menyatakan berkas perkara Direktur CV Utama Mandiri, Suryadi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2015 sudah lengkap (P21).
Dengan begitu, Kejari Sumenep, berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya. Namun, kepastian tanggal dan hari pelimpahan tersebut, tim penyidik kejari masih belum menjelaskan secara rinci.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, Agus Subagya mengatakan, pemberkasan perkara pria warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding di Kejari telah selesai. Sehingga, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk dilimpahkan ke Tipikor Surabaya.
"Dalam minggu-minggu ini akan dilimpahkan ke Tipikor. Wong Penasehat Hukumnya juga menanyakan perkembangannya," terang Agus Subagya, kepada wartawan di Sumenep, Jumat. (13/1/2017).
Berkas perkara Suryadi baru dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim Penyidik Kepolisian Resort Sumenep, dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari pada Kamis, 8 Desember 2016 lalu.
Diketahui, Saat ini pria yang bekerja sebagai pihak ke tiga dalam pendistribusian bantuan raskin ke Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep.
Kasus tersebut bermula dari penggerebekan pendistribusian bantuan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang terjadi pada 8 Juli 2015. Saat itu bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 Kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Sebagai penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinahkodai oleh Saharuddin Warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Namun sampai ditengah perjalanan, nahkoda KLM Cinta Mekah membelokkan perahunya ke pelabuhan Nabakor, Kecamatan Saronggi. Setelah itu, maka PLM itu ditangkap oleh pihak kepolisan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polisi menetapkan kedua tersangka. Kendati demikian, kedua tidak dilakukan penahanan dengan alasan mereka koperatif. Kendadi demikian, Suryadi sempat mempraperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan termohon Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana. Namun, dimenangkan oleh termohon.
Tidak lama kemudian, Polres menetapakan satu tersangka baru atas nama Izzat Warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding. Kedua berkas perkara Raskin itu telah dinyatakan lengkap.. Namun tersangka yang diserahkan kepada Kejari untuk diproses tahap dua hanya satu atas nama Suryadi. Sementara Izzat saat ini belum dihadirkan ke Kejari karena melarikan diri. (BACA JUGA : Diduga Makelar Raskin, Polisi Tetapkan Warga Ganding Sebagai DPO)
Namun, meskipun keberadaan Izzat belum terdeteksi, pria berkulit sawu mateng itu sempat mengajukan praperadilan dengan termohon Kapolres Sumenep H Joseph Ananta Pinora. Tapi majelis hakim menolak permohonan itu sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah. Baru setelah itu, Polres menetapkan Izzat sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hingga saat ini Izzat belum berhasil diamankan. "Masih dicari," Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin.
Kendati demikian Menurut Agus, belum diserahkannya Izzat tidak akan mempengaruhi proses hukum Suryadi. "Tetap akan kami proses, karena berkas perkaranya berbeda meskipun kasusnya sama," tegas Agus Subagya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Dengan begitu, Kejari Sumenep, berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya. Namun, kepastian tanggal dan hari pelimpahan tersebut, tim penyidik kejari masih belum menjelaskan secara rinci.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, Agus Subagya mengatakan, pemberkasan perkara pria warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding di Kejari telah selesai. Sehingga, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk dilimpahkan ke Tipikor Surabaya.
"Dalam minggu-minggu ini akan dilimpahkan ke Tipikor. Wong Penasehat Hukumnya juga menanyakan perkembangannya," terang Agus Subagya, kepada wartawan di Sumenep, Jumat. (13/1/2017).
Berkas perkara Suryadi baru dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim Penyidik Kepolisian Resort Sumenep, dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari pada Kamis, 8 Desember 2016 lalu.
Diketahui, Saat ini pria yang bekerja sebagai pihak ke tiga dalam pendistribusian bantuan raskin ke Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep.
Kasus tersebut bermula dari penggerebekan pendistribusian bantuan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang terjadi pada 8 Juli 2015. Saat itu bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 Kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Sebagai penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinahkodai oleh Saharuddin Warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Namun sampai ditengah perjalanan, nahkoda KLM Cinta Mekah membelokkan perahunya ke pelabuhan Nabakor, Kecamatan Saronggi. Setelah itu, maka PLM itu ditangkap oleh pihak kepolisan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polisi menetapkan kedua tersangka. Kendati demikian, kedua tidak dilakukan penahanan dengan alasan mereka koperatif. Kendadi demikian, Suryadi sempat mempraperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan termohon Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana. Namun, dimenangkan oleh termohon.
Tidak lama kemudian, Polres menetapakan satu tersangka baru atas nama Izzat Warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding. Kedua berkas perkara Raskin itu telah dinyatakan lengkap.. Namun tersangka yang diserahkan kepada Kejari untuk diproses tahap dua hanya satu atas nama Suryadi. Sementara Izzat saat ini belum dihadirkan ke Kejari karena melarikan diri. (BACA JUGA : Diduga Makelar Raskin, Polisi Tetapkan Warga Ganding Sebagai DPO)
Namun, meskipun keberadaan Izzat belum terdeteksi, pria berkulit sawu mateng itu sempat mengajukan praperadilan dengan termohon Kapolres Sumenep H Joseph Ananta Pinora. Tapi majelis hakim menolak permohonan itu sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah. Baru setelah itu, Polres menetapkan Izzat sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hingga saat ini Izzat belum berhasil diamankan. "Masih dicari," Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin.
Kendati demikian Menurut Agus, belum diserahkannya Izzat tidak akan mempengaruhi proses hukum Suryadi. "Tetap akan kami proses, karena berkas perkaranya berbeda meskipun kasusnya sama," tegas Agus Subagya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR