BERITAFAJAR.co – Ketua Lembaga Gugus Anti Korupsi Indonesia (Gaki) Ach Farid Azziyadi, mengaku dipersulit oleh petugas di Mapolres Sumenep,...
BERITAFAJAR.co – Ketua Lembaga Gugus Anti Korupsi Indonesia (Gaki) Ach Farid Azziyadi, mengaku dipersulit oleh petugas di Mapolres Sumenep, ketika melaporkan kasus dugaan penodaan dan penghinaan agama oleh Kepala Dinas Pendidikan A. Shadik, Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHC 45) dan Yayasan Sejahtera Bangsa Mulia (SBM).
Aktivis Gaki mendatangi Mapolres Sumenep, Senin (6/3/2017), guna menyampaikan laporan. Namun, meski sudah tiba di Mapolres berkisar pukul 09.00 WIB, Surat tanda bukti lapor (STBL) hingga pukul 12.00 WIB masih belum keluar.
BACA BERITA JUGA :
Gaki Laporkan Disdik Soal Kasus Penodaan Agama
Berkedok Sosialisasi Kebangsaan, Siswa SD di Sumenep Diberi Bingkisan Atribut
Paket Berisi Ajakan Masuk Kristen Ditarik, Sebagian Dibakar Wali Siswa
“Saya tiga kali bolak balik, setelah dari utara disuruh ke selatan. Saya tidak tahu kenapa, katanya saya suruh nunggu Kasat Reskrim karena ada acara di Aula. Tapi setelah selesai acara kami belum diberi juga,” jelas Ketua Gaki Ach Farid, kepada wartawan.
Kendati demikian, setelah laporan diterima, pihaknya memberikan batas waktu satu minggu kepada tim penyidik Ppolres untuk memproses kasus tersebut. Jika tidak, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menggelar aksi lebih besar.
”Kami memberika waktu selama satu minggu polisi memproses kasus ini. Jika tidak ada tersangka, kami akan melakukan perlawanan dengan jumlah massa lebih banyak,” ancamnya.
Kasat Reskrim Polres Sumenep Moh Nur Amin belum bisa dimintai keterangan karena masih sibuk dengan agenda lain. “Masih rapat,” katanya kepada wartawan.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi saat dikonfirmasi masih belum bisa memberikan penjelasan karena belum mengetahui. “Tapi yang namanya laporan pasti akan diproses apabila cukup bukti,” tegasnya. (*).
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Aktivis Gaki mendatangi Mapolres Sumenep, Senin (6/3/2017), guna menyampaikan laporan. Namun, meski sudah tiba di Mapolres berkisar pukul 09.00 WIB, Surat tanda bukti lapor (STBL) hingga pukul 12.00 WIB masih belum keluar.
BACA BERITA JUGA :
Gaki Laporkan Disdik Soal Kasus Penodaan Agama
Berkedok Sosialisasi Kebangsaan, Siswa SD di Sumenep Diberi Bingkisan Atribut
Paket Berisi Ajakan Masuk Kristen Ditarik, Sebagian Dibakar Wali Siswa
Jalan Rusak Akibat Selokan Tersumbat di Kolo-Kolo Kangean Dibiarkan
“Saya tiga kali bolak balik, setelah dari utara disuruh ke selatan. Saya tidak tahu kenapa, katanya saya suruh nunggu Kasat Reskrim karena ada acara di Aula. Tapi setelah selesai acara kami belum diberi juga,” jelas Ketua Gaki Ach Farid, kepada wartawan.
Kendati demikian, setelah laporan diterima, pihaknya memberikan batas waktu satu minggu kepada tim penyidik Ppolres untuk memproses kasus tersebut. Jika tidak, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menggelar aksi lebih besar.
”Kami memberika waktu selama satu minggu polisi memproses kasus ini. Jika tidak ada tersangka, kami akan melakukan perlawanan dengan jumlah massa lebih banyak,” ancamnya.
Kasat Reskrim Polres Sumenep Moh Nur Amin belum bisa dimintai keterangan karena masih sibuk dengan agenda lain. “Masih rapat,” katanya kepada wartawan.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi saat dikonfirmasi masih belum bisa memberikan penjelasan karena belum mengetahui. “Tapi yang namanya laporan pasti akan diproses apabila cukup bukti,” tegasnya. (*).
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR