BERITAFAJAR.co - Rapat rencana pembentukan Panitia Pelaksana Pemilihan Kepal Desa (P2KD) Desa Ragung di Balai Kecamatan Pangarengan, Sampan...
BERITAFAJAR.co - Rapat rencana pembentukan Panitia Pelaksana Pemilihan Kepal Desa (P2KD) Desa Ragung di Balai Kecamatan Pangarengan, Sampang, Madura, menuai protes dari Ketua Umum LPMD Ragung. Pasalnya, Rencana Pembentukan P2KD terkesan di paksakan. Sebab P2KD dapat terbentuk jika jumlah badan Pemusyawrahan desa (BPD) minimal 2/3 dari jumlah BPD.
Acara Rapat di Buka Oleh Plt camat Pangarengan dan kemudian jalannya Rapat di lanjutkan oleh Dua Orang BPD Desa Ragung, dan saat rencana Pembentukan Panitia, Ketua umum LPMD desa Ragung memprotes sambil mempertanyakan syarat Sah Pembentukan P2KD, sebab menurutnya Pembentukan P2KD desa ragung tidah memenuhi syarat atau cacat secara hukum.
"Sebelum Rapat ini dilanjutkan tolong jelaskan dulu syarat-syarat Sah Pembentukan P2KD," Pinta Ketua LPMD Desa Ragung Drs Haji, MM Senin (06/03/17)
Selain itu Kata Haji, Pembentukan P2KD bisa dikatakan Sah bila jumlahnya 2/3 dari anggota BPD desa Ragung, Sedangkan Jumlahnya sebanyak 9 anggota BPD, namun 7 anggota BPD dipecat dan sisanya sebanyak 2 anggota, Kurangnya Jumlah BPD ini menurutnya harus Dilengkapi dulu untuk memenuhi Syarat Sah nya pembentukan P2KD.
Keinginan tersebut tidak Digubris Oleh dua anggota BPD, sebab Hal itu tidak mungkin bisa dipenuhi mengingat waktu pemilihan kepala desa serentak dikecamatan Pangarengan sudah dekat, sehingga mau tidak mau dengan dugaan tanpaa aturan yang jelas P2KD harus Dibentuk.
Dari saling mempertahankan Argumen masing-masing ke duanya nyaris cekcok dan sempat adu mulut, Namun karena banyaknya Petugas Keamanan yang di datangkan dari Polres Sampang adu mulut dapat dilerai, hingga suasana memanas sehingga Dua orang berhasil di bawa keluar rapat oleh aparat Keamanan.
Kemudian setelah Rapat Usai Ketua Umum Lembaga pemberdayaan masyarakat Desa (LPMD) Desa Ragung Haji Menyatakan akan memperkarakan secara hukum pejabat yang terlibat dalam pembentukan P2KD, sebab mekanisme pembentukan P2KD harus lengkap sedangkan yang membentuk sebanyak dua orang, seharusnya pembentukan P2KD harus melengkapi kekurangan BPD sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Kami akan melakukan gugatan secara Hukum, sebab minimal 2/3 dari jumlah BPD yang ada, seharusnya kekurangan itu di isi dulu sesuai dengan amanah undang-undang," Tandasnya
Dalam pelaksanaan rapat Rencana Pembentukan P2KD desa ragung Dihadiri Oleh Wakil Bupati Sampang H. Fadhilah Budhiono, Plt Camat, dan bagian Pemerintahan desa tetapi waktu saling cekcok dan adu mulut tidak ada satupun yang dapat menjelaskan aturan penjelasan sah pembentukan P2KD. (*)
Pewarta : Junaidi
Acara Rapat di Buka Oleh Plt camat Pangarengan dan kemudian jalannya Rapat di lanjutkan oleh Dua Orang BPD Desa Ragung, dan saat rencana Pembentukan Panitia, Ketua umum LPMD desa Ragung memprotes sambil mempertanyakan syarat Sah Pembentukan P2KD, sebab menurutnya Pembentukan P2KD desa ragung tidah memenuhi syarat atau cacat secara hukum.
"Sebelum Rapat ini dilanjutkan tolong jelaskan dulu syarat-syarat Sah Pembentukan P2KD," Pinta Ketua LPMD Desa Ragung Drs Haji, MM Senin (06/03/17)
Selain itu Kata Haji, Pembentukan P2KD bisa dikatakan Sah bila jumlahnya 2/3 dari anggota BPD desa Ragung, Sedangkan Jumlahnya sebanyak 9 anggota BPD, namun 7 anggota BPD dipecat dan sisanya sebanyak 2 anggota, Kurangnya Jumlah BPD ini menurutnya harus Dilengkapi dulu untuk memenuhi Syarat Sah nya pembentukan P2KD.
Keinginan tersebut tidak Digubris Oleh dua anggota BPD, sebab Hal itu tidak mungkin bisa dipenuhi mengingat waktu pemilihan kepala desa serentak dikecamatan Pangarengan sudah dekat, sehingga mau tidak mau dengan dugaan tanpaa aturan yang jelas P2KD harus Dibentuk.
Dari saling mempertahankan Argumen masing-masing ke duanya nyaris cekcok dan sempat adu mulut, Namun karena banyaknya Petugas Keamanan yang di datangkan dari Polres Sampang adu mulut dapat dilerai, hingga suasana memanas sehingga Dua orang berhasil di bawa keluar rapat oleh aparat Keamanan.
Kemudian setelah Rapat Usai Ketua Umum Lembaga pemberdayaan masyarakat Desa (LPMD) Desa Ragung Haji Menyatakan akan memperkarakan secara hukum pejabat yang terlibat dalam pembentukan P2KD, sebab mekanisme pembentukan P2KD harus lengkap sedangkan yang membentuk sebanyak dua orang, seharusnya pembentukan P2KD harus melengkapi kekurangan BPD sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Kami akan melakukan gugatan secara Hukum, sebab minimal 2/3 dari jumlah BPD yang ada, seharusnya kekurangan itu di isi dulu sesuai dengan amanah undang-undang," Tandasnya
Dalam pelaksanaan rapat Rencana Pembentukan P2KD desa ragung Dihadiri Oleh Wakil Bupati Sampang H. Fadhilah Budhiono, Plt Camat, dan bagian Pemerintahan desa tetapi waktu saling cekcok dan adu mulut tidak ada satupun yang dapat menjelaskan aturan penjelasan sah pembentukan P2KD. (*)
Pewarta : Junaidi
KOMENTAR