BERITAFAJAR.co – Kasus dugaan upaya kristenisasi terhadap siswa sekolah dasar melalui jalur Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Mad...
BERITAFAJAR.co – Kasus dugaan upaya kristenisasi terhadap siswa sekolah dasar melalui jalur Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih belum berakhir. Buktinya, Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) setempat melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) ke Mapolres Sumenep.
Aktivis GAKI bersama dengan beberapa pengurus, Senin (6/3/2017), mendatangi Mapolres Sumenep dengan membawa surat laporan Nomor : 018/GAKI/LP/III/Menkumham/AHU.0071839/2017, berisi tentang Laporan Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Penodaan Agama.
Ketua Gaki Sumenep, Ach. Farid Azziyadi mengatakan, diduga telah terjadinya tindak pidana penodaan Agama dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) teruma di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Sumenep. Modusnya, berkisar bulan Pebruari tahun 2017, dua orang mengatasnamakan Pengurus Yayasan Sejahtera bangsa Mulia (YSBM) dan pengurus Yayasan Dewan harian Cabang (DHC ) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Sumenep meminta rekomendasi kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan kepada kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, H. Moh. Shadik.
BACA JUGA :
Berkedok Sosialisasi Kebangsaan, Siswa SD di Sumenep Diberi Bingkisan Atribut
Paket Berisi Ajakan Masuk Kristen Ditarik, Sebagian Dibakar Wali Siswa
Heboh…Gambar Palu Arit Menyebar di Kamar Mandi Masjid di Pamekasan
Sumenep Menempati Peringkat Kedua Nasional ’Ekspor’ TKI Ilegal
”Disdik langsung memberikan rekomendasi tanpa melakukan verifikasi dan menelusuri rekam jejak dari lembaga-lembaga. Pada praktek kenyataan di lapangan, sosialisai terbut justru berisi ajakan untuk melaksanakan ajran agama lain dan dengan diiming-imingi hadiah yang ternyata isinya adalah seperangkat mainan dan kitab Agama lain. Padahal, di sekolah itu tidak ada satu orang siswapun yang beragama selain Agama Islam,” tegas Ketua GAKI Sumenep, H Moh Farid.
Yang menjadi permasalahan, kata Farid, kegiatan tersebut justru melenceng dari tujuan awal sebagai Sosilisasi kebangsaan tetapi berubah menjadi proses kristenisasi. Tindakan itu, lanjutnya, telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Pihaknya menduga, dugaan kegiatan kristenisasi dan atau penodaan agama Islam tersebut terjadi atas persengkongkolan jahat yang di lakukan oleh beberapa orang dengan dibantu dan diperkuat oleh Surat “sakti” berupa rekomendasi yang diberikan oleh kepada Dians Pendidikan Sumenep.
Analisa Hukum
Sebelum melayangkan surat laporan, GAKI Sumenep terlebih dahulu melakukan analisa secara hukum. Diakui Farid, kegitan tersebut di lakukan pada anak umur 17 tahun, yang secara mental masih sangat labil sehingga sangat gampang dipengaruhi dan diarahkan.
”Dalam undang-undang RI Nomor 39 tahun 1999 khususnya pasal 55 bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, dan berekpresi sesuai denegan tingkat intelektualitasnya dan berada di bawah bimbingan orang tua dan atau wali,” terangnya.
Menurutnya, tindakan meberikan araha-arahan keagamaan Kristen pada anak-anak umat Islam dan tidak satupun siswa beragama Kristen, benar-benar merupakan tindakan “Penghinaan” dan “Penodaan” terhadap Agama Islam. Apalagi dengan ditambah iming-iming hadiah Al kitab bibel dan permainan serta peraga kristen tanpa permainan.
”Jelas ini tindakan penhinaan dan upaya adud domba yang menimbulkan konflik Horizontal dan tindakan ini dapat dikategorikan dalam pasal 156a KUH Pidana. Pasal 156a dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahu,” terangnya.
Pihaknya atas nama masyarakat Sumenep, merasa dirugikan dengan tindakan tersebut. Maka, untuk mencegah terjadinya konflik horizontal dan tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) oleh masyarakat akar rumput.
”Dengan ini, kami melaporkan dan memohon kepada pihak Polres Sumenep untuk melakukan Penyelidikan dan penyidikan serta menangkap dan mengamankan orang-orang yang diduga terlibat dalam tindakan pidana tersebut khususnya Kepala Dinas Pendidikan Sumenep sebagai orang yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Aktivis GAKI bersama dengan beberapa pengurus, Senin (6/3/2017), mendatangi Mapolres Sumenep dengan membawa surat laporan Nomor : 018/GAKI/LP/III/Menkumham/AHU.0071839/2017, berisi tentang Laporan Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Penodaan Agama.
Ketua Gaki Sumenep, Ach. Farid Azziyadi mengatakan, diduga telah terjadinya tindak pidana penodaan Agama dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) teruma di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Sumenep. Modusnya, berkisar bulan Pebruari tahun 2017, dua orang mengatasnamakan Pengurus Yayasan Sejahtera bangsa Mulia (YSBM) dan pengurus Yayasan Dewan harian Cabang (DHC ) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Sumenep meminta rekomendasi kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan kepada kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, H. Moh. Shadik.
BACA JUGA :
Berkedok Sosialisasi Kebangsaan, Siswa SD di Sumenep Diberi Bingkisan Atribut
Paket Berisi Ajakan Masuk Kristen Ditarik, Sebagian Dibakar Wali Siswa
Heboh…Gambar Palu Arit Menyebar di Kamar Mandi Masjid di Pamekasan
Sumenep Menempati Peringkat Kedua Nasional ’Ekspor’ TKI Ilegal
”Disdik langsung memberikan rekomendasi tanpa melakukan verifikasi dan menelusuri rekam jejak dari lembaga-lembaga. Pada praktek kenyataan di lapangan, sosialisai terbut justru berisi ajakan untuk melaksanakan ajran agama lain dan dengan diiming-imingi hadiah yang ternyata isinya adalah seperangkat mainan dan kitab Agama lain. Padahal, di sekolah itu tidak ada satu orang siswapun yang beragama selain Agama Islam,” tegas Ketua GAKI Sumenep, H Moh Farid.
Yang menjadi permasalahan, kata Farid, kegiatan tersebut justru melenceng dari tujuan awal sebagai Sosilisasi kebangsaan tetapi berubah menjadi proses kristenisasi. Tindakan itu, lanjutnya, telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Pihaknya menduga, dugaan kegiatan kristenisasi dan atau penodaan agama Islam tersebut terjadi atas persengkongkolan jahat yang di lakukan oleh beberapa orang dengan dibantu dan diperkuat oleh Surat “sakti” berupa rekomendasi yang diberikan oleh kepada Dians Pendidikan Sumenep.
Analisa Hukum
Sebelum melayangkan surat laporan, GAKI Sumenep terlebih dahulu melakukan analisa secara hukum. Diakui Farid, kegitan tersebut di lakukan pada anak umur 17 tahun, yang secara mental masih sangat labil sehingga sangat gampang dipengaruhi dan diarahkan.
”Dalam undang-undang RI Nomor 39 tahun 1999 khususnya pasal 55 bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, dan berekpresi sesuai denegan tingkat intelektualitasnya dan berada di bawah bimbingan orang tua dan atau wali,” terangnya.
Menurutnya, tindakan meberikan araha-arahan keagamaan Kristen pada anak-anak umat Islam dan tidak satupun siswa beragama Kristen, benar-benar merupakan tindakan “Penghinaan” dan “Penodaan” terhadap Agama Islam. Apalagi dengan ditambah iming-iming hadiah Al kitab bibel dan permainan serta peraga kristen tanpa permainan.
”Jelas ini tindakan penhinaan dan upaya adud domba yang menimbulkan konflik Horizontal dan tindakan ini dapat dikategorikan dalam pasal 156a KUH Pidana. Pasal 156a dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahu,” terangnya.
Pihaknya atas nama masyarakat Sumenep, merasa dirugikan dengan tindakan tersebut. Maka, untuk mencegah terjadinya konflik horizontal dan tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) oleh masyarakat akar rumput.
”Dengan ini, kami melaporkan dan memohon kepada pihak Polres Sumenep untuk melakukan Penyelidikan dan penyidikan serta menangkap dan mengamankan orang-orang yang diduga terlibat dalam tindakan pidana tersebut khususnya Kepala Dinas Pendidikan Sumenep sebagai orang yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR