BERITAFAJAR.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur terkesan menutupi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan atau p...
BERITAFAJAR.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur terkesan menutupi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan atau pengeboran air bersih fiktif di Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur. yang telah menyeret nama anggota DPRD setempat dari kader PPP yaitu M. Syukri. SH.
Kabar dugaan proyek fiktif yang telah menjadi konsumsi publik senilai Rp 350 Juta dari dana APBN tahun 2011-2012 itu, telah lama dilaporkan ke Kejari Sumenep, Madura, Jawa Timur dan ditunggu oleh masyarakat kelanjutannya.
Akan tetapi, pihak Kejari Sumenep enggan untuk membeberkan perkembangan kasus tersebut. Bahkan, pihak Kejari terkesan tertutup saat hendak diwawancari awak media soal kasus tersebut.
"Tadi, kata Kasi Intel disuruh ke Kasi Pidsus. Setelah saya ke kasi Pidsus masih belum, saya tidak ngerti mas kok seperti itu" kata salah satu petugas di Kejari, kepada awak media. (15/3/2017).
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Asal Sumenep, Rausi Samorano sangat menyangkan sikap petugas di Kejari Sumenep. Menurutnya, perkembangan kasus itu sangat ditunggu oleh masyarakat.
"Ini kasus yang telah menyeret nama anggota dewan, dengan dugaan seperti itu pasti menjadi pertanyaan besar buat masyarakat," ujarnya.
Jadi akibat ketidak transparanan Kejari, berpotensi akan menimbulkan persepsi miring dikalangan masyarakat.
"Bisa saja masyarakat berfikiran nigatif nanti, misalnya Kejari bermain atau apa lah. Makanya, lebih baik koperatif, wong ini demi kebaikan bersama,"tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Qusyairi
Kabar dugaan proyek fiktif yang telah menjadi konsumsi publik senilai Rp 350 Juta dari dana APBN tahun 2011-2012 itu, telah lama dilaporkan ke Kejari Sumenep, Madura, Jawa Timur dan ditunggu oleh masyarakat kelanjutannya.
Akan tetapi, pihak Kejari Sumenep enggan untuk membeberkan perkembangan kasus tersebut. Bahkan, pihak Kejari terkesan tertutup saat hendak diwawancari awak media soal kasus tersebut.
"Tadi, kata Kasi Intel disuruh ke Kasi Pidsus. Setelah saya ke kasi Pidsus masih belum, saya tidak ngerti mas kok seperti itu" kata salah satu petugas di Kejari, kepada awak media. (15/3/2017).
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Asal Sumenep, Rausi Samorano sangat menyangkan sikap petugas di Kejari Sumenep. Menurutnya, perkembangan kasus itu sangat ditunggu oleh masyarakat.
"Ini kasus yang telah menyeret nama anggota dewan, dengan dugaan seperti itu pasti menjadi pertanyaan besar buat masyarakat," ujarnya.
Jadi akibat ketidak transparanan Kejari, berpotensi akan menimbulkan persepsi miring dikalangan masyarakat.
"Bisa saja masyarakat berfikiran nigatif nanti, misalnya Kejari bermain atau apa lah. Makanya, lebih baik koperatif, wong ini demi kebaikan bersama,"tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Qusyairi
KOMENTAR