BERITAFAJAR.co - Salah satu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, Aulia Rahman menyayangkan terhadap pelaksanaan rencana pembentukan pan...
BERITAFAJAR.co - Salah satu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, Aulia Rahman menyayangkan terhadap pelaksanaan rencana pembentukan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Desa Ragung Kecamatan Pangarengan Sampang Madura.
"Seharusnya pembentukan P2KD yang terlaksana dimuka umum itu di stop dulu, karena sudah jelas memaksakan kehendak dan bertentangan dengan hukum,” terang Aulia, ketika ditemui di ruang Komisi I, Selasa (07/03/17)
Kemudian, Lanjut Aulia, sebelum dilaksanakan pembentukan P2KD, seharusnya terlebih dahulu membentuk kekosongan anggota BPD pasca pemecatan 7 anggota BPD yang dilakukan oleh Bupati Sampang tertanggal 1 maret 2017 itu, dan bila itu tidak dilakukan pembentukan P2KD tersebut tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Ini aneh, Jumlah BPD tidak kourum tapi dipaksakan membentuk P2KD, dan itu dilakukan didepan camat dan aparat yang mengerti hukum,” tambahnya.
Aulia mengatakan, dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 jelas mengatur dalam pembentukan BPD tersebut. Sehingga, pihaknya berharap kekosongan 7 slot dari 9 BPD tersebut dilengkapi dahulu, Namun dia juga menghormati SK yang dikeluarkan oleh Bupati Sampang tentang pemecatan 7 BPD, tapi perwakilan dari dusun itu di isi dulu sebagai keterwakilan dari masing-masing dusun.
Terkait dengan masalah itu, Anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil1) itu akan memanggil pihak terkait untuk menjelaskan pembiaran pembentukan P2KD di desa Ragung tersebut.
“ Dalam minggu ini kami akan melakukan pemanggilan, pihak Pemkab, Camat, BPD Ragung, dan dari bagian PMD,” tutupnya.
Sementara, camat Pangarengan Suyanto ketika dihubungi melalui telephone selulernya tidak bisa memberikan tanggapan meski nadanya tersambung. (*)
Pewarta : Junaidi
Editor : Ibnu Toha
"Seharusnya pembentukan P2KD yang terlaksana dimuka umum itu di stop dulu, karena sudah jelas memaksakan kehendak dan bertentangan dengan hukum,” terang Aulia, ketika ditemui di ruang Komisi I, Selasa (07/03/17)
Kemudian, Lanjut Aulia, sebelum dilaksanakan pembentukan P2KD, seharusnya terlebih dahulu membentuk kekosongan anggota BPD pasca pemecatan 7 anggota BPD yang dilakukan oleh Bupati Sampang tertanggal 1 maret 2017 itu, dan bila itu tidak dilakukan pembentukan P2KD tersebut tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Ini aneh, Jumlah BPD tidak kourum tapi dipaksakan membentuk P2KD, dan itu dilakukan didepan camat dan aparat yang mengerti hukum,” tambahnya.
Aulia mengatakan, dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 jelas mengatur dalam pembentukan BPD tersebut. Sehingga, pihaknya berharap kekosongan 7 slot dari 9 BPD tersebut dilengkapi dahulu, Namun dia juga menghormati SK yang dikeluarkan oleh Bupati Sampang tentang pemecatan 7 BPD, tapi perwakilan dari dusun itu di isi dulu sebagai keterwakilan dari masing-masing dusun.
Terkait dengan masalah itu, Anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil1) itu akan memanggil pihak terkait untuk menjelaskan pembiaran pembentukan P2KD di desa Ragung tersebut.
“ Dalam minggu ini kami akan melakukan pemanggilan, pihak Pemkab, Camat, BPD Ragung, dan dari bagian PMD,” tutupnya.
Sementara, camat Pangarengan Suyanto ketika dihubungi melalui telephone selulernya tidak bisa memberikan tanggapan meski nadanya tersambung. (*)
Pewarta : Junaidi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR