BERITAFAJAR.co – Salah satu terdakwa kasus narkoba, TJoeng Fo Seng alias Ahok (50) tewas di ruang tahanan Lapas Paledang, Rabu (15/3/2017) ...
BERITAFAJAR.co – Salah satu terdakwa kasus narkoba, TJoeng Fo Seng alias Ahok (50) tewas di ruang tahanan Lapas Paledang, Rabu (15/3/2017) dinihari. Terdakwa meninggal setelah menjalani perawatan tim medis klinik Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Ahok meninggal dunia akibat penyakit kronis yang dideritanya. Sayang, saat keluarga meminta penangguhan penahanan untuk izin berobat, pihak PN tidak menyetujui.
“Beberapa hari sebelum meninggal dunia, kami pihak keluarga sempat mengajukan penangguhan penahanan untuk izin berobat di luar dengan melampirkan diagnosa penyakit yang dideritanya, tapi pihak PN Bogor tidak menyetujuinya,” kata istri Ahok, Siti Sopiatun (47), Rabu (15/03).
Menurut Siti, sejak resmi menempati ruang tahanan LP Paledang pada Minggu (05/03/2017), suaminya sudah sering mengeluh atas penyakit yang dideritanya. “Perutnya tiba-tiba keram, mengeluh perih sekali dan tidak bisa mengonsumsi makanan,” katanya.
Dari diagnosa dokter LP Paledang, penyakit yang diderita suaminya sudah kronis sehingga perlu mendapatkan perawatan intensif.
“Karena keterbatasan alat dan obat-obatan di klinik LP Paledang, akhirnya pihak LP atas permintaan saya membuat surat keterangan berupa permohonan pengobatan di luar LP yang dilengkapi surat jaminan dan saya sendiri sebagai jaminannya bahwa suami saya tidak akan melarikan diri,” ungkapnya seperti dilansir dari Metropolitan.id.
Prosedur permohonan izin berobat di luar itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan khususnya Pasal 14 ayat 1 (satu) yang diuraikan bahwa para tahanan berhak mendapatkan perawatan baik rohani maupun jasmani.
”Di UU itu juga disebutkan kalau para tahanan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak dan berhak menyampaikan keluhan,” jelasnya.
Saat itulah, pihak keluarga berharap banyak agar PN Bogor dan Ketua Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengobatan di luar LP. “Namun pada Senin (13/03) permohonannya ditolak, sampai suami saya meninggal,” sesalnya dengan nada lirih.
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor, tersangka sudah terdaftar dengan nomor 71/Pid.Sus/2017/PN Bgr, dengan klasifikasi perkara narkotika itu baru akan menjalani persidangan perdananya pada 20 Maret.
Humas PN Bogor Arya Putra saat dikonfirmasi membenarkan pada Senin (13/03) sesuai keterangan Ketua PN maupun Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut, menolak permohonan tersebut.
“Baik ketua pengadilan maupun majelis hakim kepada saya menyatakan bahwa nanti saja jika sidangnya digelar sekitar 20 maret, hal ini dipertimbangkan” terangnya sebagaimana dilansir dari metropolitan.id. (*)
Editor : Ahmadi
Ahok meninggal dunia akibat penyakit kronis yang dideritanya. Sayang, saat keluarga meminta penangguhan penahanan untuk izin berobat, pihak PN tidak menyetujui.
“Beberapa hari sebelum meninggal dunia, kami pihak keluarga sempat mengajukan penangguhan penahanan untuk izin berobat di luar dengan melampirkan diagnosa penyakit yang dideritanya, tapi pihak PN Bogor tidak menyetujuinya,” kata istri Ahok, Siti Sopiatun (47), Rabu (15/03).
Menurut Siti, sejak resmi menempati ruang tahanan LP Paledang pada Minggu (05/03/2017), suaminya sudah sering mengeluh atas penyakit yang dideritanya. “Perutnya tiba-tiba keram, mengeluh perih sekali dan tidak bisa mengonsumsi makanan,” katanya.
Dari diagnosa dokter LP Paledang, penyakit yang diderita suaminya sudah kronis sehingga perlu mendapatkan perawatan intensif.
“Karena keterbatasan alat dan obat-obatan di klinik LP Paledang, akhirnya pihak LP atas permintaan saya membuat surat keterangan berupa permohonan pengobatan di luar LP yang dilengkapi surat jaminan dan saya sendiri sebagai jaminannya bahwa suami saya tidak akan melarikan diri,” ungkapnya seperti dilansir dari Metropolitan.id.
Prosedur permohonan izin berobat di luar itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan khususnya Pasal 14 ayat 1 (satu) yang diuraikan bahwa para tahanan berhak mendapatkan perawatan baik rohani maupun jasmani.
”Di UU itu juga disebutkan kalau para tahanan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak dan berhak menyampaikan keluhan,” jelasnya.
Saat itulah, pihak keluarga berharap banyak agar PN Bogor dan Ketua Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengobatan di luar LP. “Namun pada Senin (13/03) permohonannya ditolak, sampai suami saya meninggal,” sesalnya dengan nada lirih.
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor, tersangka sudah terdaftar dengan nomor 71/Pid.Sus/2017/PN Bgr, dengan klasifikasi perkara narkotika itu baru akan menjalani persidangan perdananya pada 20 Maret.
Humas PN Bogor Arya Putra saat dikonfirmasi membenarkan pada Senin (13/03) sesuai keterangan Ketua PN maupun Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut, menolak permohonan tersebut.
“Baik ketua pengadilan maupun majelis hakim kepada saya menyatakan bahwa nanti saja jika sidangnya digelar sekitar 20 maret, hal ini dipertimbangkan” terangnya sebagaimana dilansir dari metropolitan.id. (*)
Editor : Ahmadi
KOMENTAR