BERITAFAJAR.co – Gugus Anti Korupsi Indonesia (Gaki) Sumenep, menilai, realisasi dana desa belum transparan. Buktinya, mayoritas dari 27 ke...
BERITAFAJAR.co – Gugus Anti Korupsi Indonesia (Gaki) Sumenep, menilai, realisasi dana desa belum transparan. Buktinya, mayoritas dari 27 kecamatan se Kabupaten Sumenep masih belum memasang prasasti/papan informasi pada semua titik pembangunan dana desa yang sudah selesai.
Ketua GAKI Sumenep, Ahmad Farid mengatakan, jika tidak memasang papan informasi, sangat berpotensi melanggar UU Desa No 06 thn 2014, Permendagri tahun 2015 dan UU No 14 thun 2008.
”Seharusnya, desa sudah memasang semua prasasti tersebut di lokasi yang sudah selesai. Sebab, dalam prasasti berisi volume, anggaran, swadaya dan lain-lain. Jika memang pekerjaanya sudah benar kenapa desa harus takut?,” ujarnya penuh tanya.
Menurutnya, sebaiknya desa yang belum memasang prasasti secepatnya di pasang. Sebab, jika tidak maka Gaki akan mensengketakanya ke KI kabupaten dan KI jatim.
”Jika desa takut memasang prasasti tersebut, maka otomatis saya curiga dengan tidak adanya transparansi dari desa. Terutama, di wilayah dapil III,” tambahnya.
Pihaknya berharap, lnstansi terkait seperti BPMP KB dan Inspektorat untuk juga memberikn warning kepada desa di setiap kecamatan, sebelum persoalan tersebut menjdi persoalan besar. Pemasangan prasasti menjadi wajib, untuk meminimalisir pembangunanfiktif.
”Anggota DPRD sebagai wakil rakyat, harus pula pro aktif. Sebab, ada fungsi kontrol di legislatif,” pungkasnya. (*).
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Ketua GAKI Sumenep, Ahmad Farid mengatakan, jika tidak memasang papan informasi, sangat berpotensi melanggar UU Desa No 06 thn 2014, Permendagri tahun 2015 dan UU No 14 thun 2008.
”Seharusnya, desa sudah memasang semua prasasti tersebut di lokasi yang sudah selesai. Sebab, dalam prasasti berisi volume, anggaran, swadaya dan lain-lain. Jika memang pekerjaanya sudah benar kenapa desa harus takut?,” ujarnya penuh tanya.
Menurutnya, sebaiknya desa yang belum memasang prasasti secepatnya di pasang. Sebab, jika tidak maka Gaki akan mensengketakanya ke KI kabupaten dan KI jatim.
”Jika desa takut memasang prasasti tersebut, maka otomatis saya curiga dengan tidak adanya transparansi dari desa. Terutama, di wilayah dapil III,” tambahnya.
Pihaknya berharap, lnstansi terkait seperti BPMP KB dan Inspektorat untuk juga memberikn warning kepada desa di setiap kecamatan, sebelum persoalan tersebut menjdi persoalan besar. Pemasangan prasasti menjadi wajib, untuk meminimalisir pembangunanfiktif.
”Anggota DPRD sebagai wakil rakyat, harus pula pro aktif. Sebab, ada fungsi kontrol di legislatif,” pungkasnya. (*).
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR