BERITAFAJAR.co - Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa, Desa Beluk Kenek, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang r...
BERITAFAJAR.co - Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa, Desa Beluk Kenek, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang rencananya akan digelar (15/12/2016) terancam gagal. Terbukti , hari ini kamis (8/12/2016) yang dijadwalkan penetapan tokoh pemilih, di tolak oleh masyarakat setempat.
Penolakan warga karena Diduga kepala dusun dalam pemilihan tokoh sebagai wakil pemilih PAW kadesa tidak profesional sehingga warga setempat hingga saat ini, tidak bisa menerima keputusan kepala dusun dalam pemilihan tokoh sebagai pemilih kades PAW.
"Semestinya kepala Dusun yang diberi amanah untuk memilih tokoh, malah memilih tokoh yang kurang jelas, seperti ada salah satu mantan nara pidana malah dijadikan tokoh, itu kan bukti ketidak profesional," ujar Suryanto, Warga Beluk Kenek, Kamis (8/12/2016).
Menurutnya, semestinya pemerintah daerah bisa memberikan solusi, tapi pemerintah terkesan membiarkan terhadap kondisi Desa Beluk Kenek.
"Pemerintah kan seharusnya lebih cerdas dalam menyikapi masalah ini, kan jelas masalahnya, kadus itu memaksakan diri untuk menentukan tokoh yang bukan tokoh. Ini terkesan pemerintah Sumenep itu membiarkan kadus menjadi liar, sehingga PAW akan jadi gagal" tegas Suri.
Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Sumenep, Alidafir mengatakan, sebagai penanggungjawab dirinya telah memberikan pemahaman kepada panitia, camat dan juga Pj Kades Beluk Kenek tadi pagi. Namun, arahan tersebut terkesan diabaikan. Akibatnya, masyarakat kembali memprotes penunjukan tokoh tersebut.
"Kalau masyarakat masih ngotot, ya mau bagaimana lagi. Terpaksa harus ditunda," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan berupaya agar PAW Kades Beluk Kenek terlaksana. Karena PAW Kades merupakan amanah UU yang harus dilakukan apabila kepla desa definitif berhalangan tetap. Kepala Desa Belul Kenek hasil pemilihan kepala desa tahun 2014 meninggal dunia pada tahun 2015.
Dimungkinkan, jika tahun 2016 PAW Kades Beluk Kenek tidak bisa dilaksanakan, maka akan dilaksanakan pada awal 2017 mendatang. "Jika sampai tiga tahun atau masa jabatan kades definitif berakhir PAW Kades tidak bisa digelar, maka akan dilaksanakan Pilkades serentak. Sementara pemangku kebijakan dijabat PJ," tegasnya.
Untuk diketahui, selama dua hari ratusan masyarakat desa setempat mendatangi kantor sekretariat PAW Kades. Mereka menilai pemilihan tokoh yang bakal memilih kepala desa definitif yang sejatinya dilaksanakan 29 November 2016 lalu cacat hukum. Atas dasar itulah panitia pelaksana PAW Kades mengundurkan diri dengan alasan tidak mampu menjalankan tugas mereka sebagaimana yang diamanakah dalam UU dan Petaturan yang ada. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Penolakan warga karena Diduga kepala dusun dalam pemilihan tokoh sebagai wakil pemilih PAW kadesa tidak profesional sehingga warga setempat hingga saat ini, tidak bisa menerima keputusan kepala dusun dalam pemilihan tokoh sebagai pemilih kades PAW.
"Semestinya kepala Dusun yang diberi amanah untuk memilih tokoh, malah memilih tokoh yang kurang jelas, seperti ada salah satu mantan nara pidana malah dijadikan tokoh, itu kan bukti ketidak profesional," ujar Suryanto, Warga Beluk Kenek, Kamis (8/12/2016).
Menurutnya, semestinya pemerintah daerah bisa memberikan solusi, tapi pemerintah terkesan membiarkan terhadap kondisi Desa Beluk Kenek.
"Pemerintah kan seharusnya lebih cerdas dalam menyikapi masalah ini, kan jelas masalahnya, kadus itu memaksakan diri untuk menentukan tokoh yang bukan tokoh. Ini terkesan pemerintah Sumenep itu membiarkan kadus menjadi liar, sehingga PAW akan jadi gagal" tegas Suri.
Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Sumenep, Alidafir mengatakan, sebagai penanggungjawab dirinya telah memberikan pemahaman kepada panitia, camat dan juga Pj Kades Beluk Kenek tadi pagi. Namun, arahan tersebut terkesan diabaikan. Akibatnya, masyarakat kembali memprotes penunjukan tokoh tersebut.
"Kalau masyarakat masih ngotot, ya mau bagaimana lagi. Terpaksa harus ditunda," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan berupaya agar PAW Kades Beluk Kenek terlaksana. Karena PAW Kades merupakan amanah UU yang harus dilakukan apabila kepla desa definitif berhalangan tetap. Kepala Desa Belul Kenek hasil pemilihan kepala desa tahun 2014 meninggal dunia pada tahun 2015.
Dimungkinkan, jika tahun 2016 PAW Kades Beluk Kenek tidak bisa dilaksanakan, maka akan dilaksanakan pada awal 2017 mendatang. "Jika sampai tiga tahun atau masa jabatan kades definitif berakhir PAW Kades tidak bisa digelar, maka akan dilaksanakan Pilkades serentak. Sementara pemangku kebijakan dijabat PJ," tegasnya.
Untuk diketahui, selama dua hari ratusan masyarakat desa setempat mendatangi kantor sekretariat PAW Kades. Mereka menilai pemilihan tokoh yang bakal memilih kepala desa definitif yang sejatinya dilaksanakan 29 November 2016 lalu cacat hukum. Atas dasar itulah panitia pelaksana PAW Kades mengundurkan diri dengan alasan tidak mampu menjalankan tugas mereka sebagaimana yang diamanakah dalam UU dan Petaturan yang ada. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR