BERITAFAJAR.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep akan memanggil Kepala Kemenag Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk mempertanyaa...
BERITAFAJAR.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep akan memanggil Kepala Kemenag Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk mempertanyaan soal dugaan penggelapan dana tunjangan kinerja (tukin) 2015.
Sebelumnya, sekitar 83 Pegawai di bawah Bimas Islam Kankemenag Sumenep ditengarai Tukin yang semestinya mereka terima, diduga dipotong oleh oknom di lingkungan kantor tersebut. Indikasinya, hingga saat ini Tukin untuk semister IV Tahun 2015 belum terbayar.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Moh. Imran mengatakan, secara konstitusi tindakan pemotongan tidak diperbolehkan. Dengan begitu, maka tindakan pemotongan bisa mengarah kepada tindakan yang melawan hukum.
"Presiden dan juga Menteri dengan tegas melarang tindakan melawan hukum," terangnya.
Dikatakan, mestinya sebelum melakukan tindakan tersebut mestinya digelar musyawarah di internal Kankemenag terlebih dahulu. Jika tindakan itu disetujui maka bisa dilanjutkan, namun jika tidak disetujui lebih baik dihentikan.
"Mestinya seperti itu, kami yakin munculnya persoalan itu akibat tidak transparannya pengelolaan internal," jelasnya.
Terkait dengan itu, dalam waktu dekat Komisi IV DPRD Sumenep, berencana akan melakukan pemanggilan sejumlah pegawai Kankemenag setempat, termasuk Kankemenag Moh Shodiq.
"Pasti akan kami panggil, Soal waktu kami segera rapatkan di komisi," jelasnya.
Terpisah, Kepala Kankemenag Sumenep, Moh Shodiq mengakui jika Tukin Semister IV tahun 2015 belum cair. Namun, belum cairnya Tukin itu karena keterbatasan anggaran.
"Untuk Bimas memang kurang sehingga kami ajukan. Sampai saat ini belum turun," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Sebelumnya, sekitar 83 Pegawai di bawah Bimas Islam Kankemenag Sumenep ditengarai Tukin yang semestinya mereka terima, diduga dipotong oleh oknom di lingkungan kantor tersebut. Indikasinya, hingga saat ini Tukin untuk semister IV Tahun 2015 belum terbayar.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Moh. Imran mengatakan, secara konstitusi tindakan pemotongan tidak diperbolehkan. Dengan begitu, maka tindakan pemotongan bisa mengarah kepada tindakan yang melawan hukum.
"Presiden dan juga Menteri dengan tegas melarang tindakan melawan hukum," terangnya.
Dikatakan, mestinya sebelum melakukan tindakan tersebut mestinya digelar musyawarah di internal Kankemenag terlebih dahulu. Jika tindakan itu disetujui maka bisa dilanjutkan, namun jika tidak disetujui lebih baik dihentikan.
"Mestinya seperti itu, kami yakin munculnya persoalan itu akibat tidak transparannya pengelolaan internal," jelasnya.
Terkait dengan itu, dalam waktu dekat Komisi IV DPRD Sumenep, berencana akan melakukan pemanggilan sejumlah pegawai Kankemenag setempat, termasuk Kankemenag Moh Shodiq.
"Pasti akan kami panggil, Soal waktu kami segera rapatkan di komisi," jelasnya.
Terpisah, Kepala Kankemenag Sumenep, Moh Shodiq mengakui jika Tukin Semister IV tahun 2015 belum cair. Namun, belum cairnya Tukin itu karena keterbatasan anggaran.
"Untuk Bimas memang kurang sehingga kami ajukan. Sampai saat ini belum turun," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR