BERITAFAJAR.co – Beredar informasi, salah satu oknum pegawai di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga m...
BERITAFAJAR.co – Beredar informasi, salah satu oknum pegawai di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga menilap uang Tunjangan Kinerja (Tukin) tahun 2015. Buktinya, tukin triwulan ke V itu tidak dapat diterima pegawai yang berhak menerima.
Namun, pejabat di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) Sumenep, membantah informasi yang mendekati kebenaran itu. Dalihnya, tukin tidak direalisasikan bukan karena ditilap atau diendapkan tetapi karena anggaran tidak memadai.
”Bukan dipotong, melainkan anggaran yang tersedia di kita tidak cukup sesuai kebutuhan,” kelit Bendahara Kankemenag Sumenep, Moh Mabrur, kepada wartawan kemarin, (8/11/2016).
Menurutnya, kekurangan anggaran tersebut terjadi karena beberapa faktor, salah satunya adanya penambahan pegawai dan juga karena adanya kenaikan besaran Tukin setiap penerima. Akibatnya, anggara yang telah diampra (diajukan) sebelumnya tidak cukup, sehingga harus diampra kembali.
"Hingga saat ini belum ada jawaban. Kalau dipaksakan harus dicairkan, mau pakai uang siapa," jelasnya.
Anggaran tukin tahun 2015 sebersar Rp 2.554.396.000, anggaran tersebut hanya cukup untuk membayar anggaran tukin dari bulan Januari hingga Oktober. Rinciannya, untuk Januari-Juni tahap pertama sebesar Rp 434.563.505 dengan jumlah sebanyak 33 Pegawai, Januari-Juni tahap dua sebesar Rp 471.916.543 dengan jumlah pegawai 35 orang, sedangkan Januari-Juni tahap ketiga sebesar Rp 224.064.163.
Sementara di bulan ke 13 mencapai Rp 207.505.000 dengan jumlah penerima 86 pegawai. Sedangkan untuk bulan Juli-September tahap pertama sebesar Rp 302.840.346 dengan jumlah pegawai 40 orang, dan untuk Juli-September tahap dua sebesar Rp 322.032.010 dengan jumlah penerima sebanyak 40 pegawai, dan untuk Bulan Oktober-Desember tahap satu 259.357.587 dengan jumlah pegawai 46 orang, sementara di bulan Oktober-Desember tahap dua sebesar Rp281.581.234.
"Setelah kami jumlah maka anggaran yang tersisa tinggal Rp 7 rupiah," tegasnya.
Menurut Mabrur, sesuai Surat Edaran (SE) Jenderal Perbendaharaan Nomor 13/PB/2016 soal pelaksanaan peraturan Presiden Nomor 154 Tahun Tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kementrian agama, nominal tukin yang diterima oleh pegawai disesuaikan dengan kelas jabatan. Terendah untuk kelas jabatan 1 Rp 1.766.000 dan tertinggi sebesar Rp 22.842.000.
”Kalau disini rata-rata yang menerima tukin jabatan 7," tegasnya.
Bahkan, pihaknya membantah jika telah menilap dana tersebut, dijelaskan Mabrur, untuk dana Tukin triwulan ke IV 2015 itu pihak kemenag Sumenep mengalami kekurangan anggaran.
Menurut Mabrur, terkuaknya persoalan itu disebabkan karena terjadinya miskomunikasi internal Kemenag, dan informasi yang disampaikan kepada Zainal Arifin itu salah. Karena saat bertanya dirinya mengaku tidak sedang memegang data.
"Dia tidak tanyak dikantor, hanya bertanya diluar dan saya dalam posisi tidak pegang data. Makanya informasi salah," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Namun, pejabat di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) Sumenep, membantah informasi yang mendekati kebenaran itu. Dalihnya, tukin tidak direalisasikan bukan karena ditilap atau diendapkan tetapi karena anggaran tidak memadai.
”Bukan dipotong, melainkan anggaran yang tersedia di kita tidak cukup sesuai kebutuhan,” kelit Bendahara Kankemenag Sumenep, Moh Mabrur, kepada wartawan kemarin, (8/11/2016).
Menurutnya, kekurangan anggaran tersebut terjadi karena beberapa faktor, salah satunya adanya penambahan pegawai dan juga karena adanya kenaikan besaran Tukin setiap penerima. Akibatnya, anggara yang telah diampra (diajukan) sebelumnya tidak cukup, sehingga harus diampra kembali.
"Hingga saat ini belum ada jawaban. Kalau dipaksakan harus dicairkan, mau pakai uang siapa," jelasnya.
Anggaran tukin tahun 2015 sebersar Rp 2.554.396.000, anggaran tersebut hanya cukup untuk membayar anggaran tukin dari bulan Januari hingga Oktober. Rinciannya, untuk Januari-Juni tahap pertama sebesar Rp 434.563.505 dengan jumlah sebanyak 33 Pegawai, Januari-Juni tahap dua sebesar Rp 471.916.543 dengan jumlah pegawai 35 orang, sedangkan Januari-Juni tahap ketiga sebesar Rp 224.064.163.
Sementara di bulan ke 13 mencapai Rp 207.505.000 dengan jumlah penerima 86 pegawai. Sedangkan untuk bulan Juli-September tahap pertama sebesar Rp 302.840.346 dengan jumlah pegawai 40 orang, dan untuk Juli-September tahap dua sebesar Rp 322.032.010 dengan jumlah penerima sebanyak 40 pegawai, dan untuk Bulan Oktober-Desember tahap satu 259.357.587 dengan jumlah pegawai 46 orang, sementara di bulan Oktober-Desember tahap dua sebesar Rp281.581.234.
"Setelah kami jumlah maka anggaran yang tersisa tinggal Rp 7 rupiah," tegasnya.
Menurut Mabrur, sesuai Surat Edaran (SE) Jenderal Perbendaharaan Nomor 13/PB/2016 soal pelaksanaan peraturan Presiden Nomor 154 Tahun Tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kementrian agama, nominal tukin yang diterima oleh pegawai disesuaikan dengan kelas jabatan. Terendah untuk kelas jabatan 1 Rp 1.766.000 dan tertinggi sebesar Rp 22.842.000.
”Kalau disini rata-rata yang menerima tukin jabatan 7," tegasnya.
Bahkan, pihaknya membantah jika telah menilap dana tersebut, dijelaskan Mabrur, untuk dana Tukin triwulan ke IV 2015 itu pihak kemenag Sumenep mengalami kekurangan anggaran.
Menurut Mabrur, terkuaknya persoalan itu disebabkan karena terjadinya miskomunikasi internal Kemenag, dan informasi yang disampaikan kepada Zainal Arifin itu salah. Karena saat bertanya dirinya mengaku tidak sedang memegang data.
"Dia tidak tanyak dikantor, hanya bertanya diluar dan saya dalam posisi tidak pegang data. Makanya informasi salah," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR