BERITAFAJAR.co - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) renovasi pasar Pragaan, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupate...
BERITAFAJAR.co - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) renovasi pasar Pragaan, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus berlanjut. Bahkan sampai saat ini, Penyidik Kepolisian Resort Sumenep, tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) untuk menetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Mon Nur Amin mengatakan, penyidikan perkara proyek tahun 2014 senilai Rp 2,5 miliar tetap berlanjut. "Masih proses sidik," kata Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Mon Nur Amin, Selasa (8/11/2016).
Proses penyelidikan dilanjutkan ke proses penyidikan itu, lanjutnya, setelah hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Universitas Bhayangkara beberapa waktu lalu, keluar. Hasilnya, tim menemukan adanya kejanggalam dalam pekerjaan renovasi pasar tradisonal itu.
Dengan demikian, dalam pekerjaan kontruksi proyek yang dibiayai melalui APBD tersebut berpotensi adanya kerugian negara. Saat ini kerugian negara akibat ketidak sesuai dengan RAB tersebut masih dilakukan penghitungan oleh BPKP.
"Kalau sudah selesai, baru kami memproses penetapan tersangka," jelasnya.
Hingga saat ini, sudah belasan saksi yang telah dimintai kesaksiannya oleh penyidik, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), PPK, dan juga rekanan, hingga sejumlah saksi lain. "Masih pemanggilan saksi-saksi," katanya.
Untuk itu, dia meminta kepada masyarkat untuk menunggu sampai penyidik selesai bekerja. Jika penyidikan itu sudah tuntas, pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat.
Sementara, aktivis anti korupsi, Junaidi meminta polisi serius mengusut proyek tersebut. Sebab, ada indikasi renovasi pusat perdagangan terbesar yang terletak di kecmatan ujung barat Sumenep itu, tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis)nya.
"Kerugian negara mencapai ratusan juta. Ini kami dapat dari sumber terpercaya. Anehnya sampai saat ini penyidik belum menentukan sikap," jelasnya.
Pria yang menjabat sebagai Koordinator Tim Investigasi Sumenep Corruption Wacth (SCW) menyatakan, pada saat melakukan investigasi, dia menemukan kejanggalan dalam proyek tersebut. Misalnya, pada pembangunan drainase, pavingisasi jalan dan rangka di setiap los pasar. Berdasarkan hasil kajiannya tidak sesuai dengan rencana anggar (RAB).
"Renovasi Pasar Pragaan dianggarkan melalui dana APBD 2014 senilai Rp 2,5 miliyar. Pekerjaan itu tidak sesuai spek. Salah satunya, pada paving dan pada pembangunan los pasar, yakni pada kuda kuda los, diduga menggunakan kayu lokal" tukasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Mon Nur Amin mengatakan, penyidikan perkara proyek tahun 2014 senilai Rp 2,5 miliar tetap berlanjut. "Masih proses sidik," kata Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Mon Nur Amin, Selasa (8/11/2016).
Proses penyelidikan dilanjutkan ke proses penyidikan itu, lanjutnya, setelah hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Universitas Bhayangkara beberapa waktu lalu, keluar. Hasilnya, tim menemukan adanya kejanggalam dalam pekerjaan renovasi pasar tradisonal itu.
Dengan demikian, dalam pekerjaan kontruksi proyek yang dibiayai melalui APBD tersebut berpotensi adanya kerugian negara. Saat ini kerugian negara akibat ketidak sesuai dengan RAB tersebut masih dilakukan penghitungan oleh BPKP.
"Kalau sudah selesai, baru kami memproses penetapan tersangka," jelasnya.
Hingga saat ini, sudah belasan saksi yang telah dimintai kesaksiannya oleh penyidik, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), PPK, dan juga rekanan, hingga sejumlah saksi lain. "Masih pemanggilan saksi-saksi," katanya.
Untuk itu, dia meminta kepada masyarkat untuk menunggu sampai penyidik selesai bekerja. Jika penyidikan itu sudah tuntas, pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat.
Sementara, aktivis anti korupsi, Junaidi meminta polisi serius mengusut proyek tersebut. Sebab, ada indikasi renovasi pusat perdagangan terbesar yang terletak di kecmatan ujung barat Sumenep itu, tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis)nya.
"Kerugian negara mencapai ratusan juta. Ini kami dapat dari sumber terpercaya. Anehnya sampai saat ini penyidik belum menentukan sikap," jelasnya.
Pria yang menjabat sebagai Koordinator Tim Investigasi Sumenep Corruption Wacth (SCW) menyatakan, pada saat melakukan investigasi, dia menemukan kejanggalan dalam proyek tersebut. Misalnya, pada pembangunan drainase, pavingisasi jalan dan rangka di setiap los pasar. Berdasarkan hasil kajiannya tidak sesuai dengan rencana anggar (RAB).
"Renovasi Pasar Pragaan dianggarkan melalui dana APBD 2014 senilai Rp 2,5 miliyar. Pekerjaan itu tidak sesuai spek. Salah satunya, pada paving dan pada pembangunan los pasar, yakni pada kuda kuda los, diduga menggunakan kayu lokal" tukasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR