BERITAFAJAR.co - Setelah mangkir enam kali dari panggilan Kejari dalam kasus dugaan penyimpangan raskin, Kepala Desa Poteran, Kecamatan Tal...
BERITAFAJAR.co - Setelah mangkir enam kali dari panggilan Kejari dalam kasus dugaan penyimpangan raskin, Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talangoh, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Suparman ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis, (10/11/2016).
Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana mengatakan, Kepala Desa Poteran itu dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan bantuan beras bagi warga miskin (Raskin) tahun 2014.
"Untuk kepentingan penyelidikan kami layangkan surat pemanggilan sebanyak enam kali. Surat pertama sampai ke enam diabaikan. Makanya kami tetapkan sebagai DPO sejak seminggu lalu," ujarnya.
Bahkan Wisnu, sapaan akrabnya Rahadian Wisnu Wardana, berharap masyarakat setempat proaktif melakukan penangkapan terhadap Suparman. Jika mengetahui keberadaan Suparman, Jaksa meminta agar segera melapor. Baik laporan berupa telepon maupun datang langsung ke Kantor Kejari Sumenep.
"Kejari telah melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian Polres Sumenep, guna mempermudah pencarian Suparman. Karena berdasarkan pantauan Kejari, Suparman sudah tidak ada di rumahnya" ungkapnya.
Dalam kasus ini, sambung dia, bahwa Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-aksi, termasuk Kepala Gudang Bulog Kalianget, Ainol Fatah, bagian Perekonomian Setkab Sumenep, tim raskin Kecamatan Talango, dan 300 kepala keluarga yang masuk dalam penerima manfaat (DPM) raskin.
"Penetapan ini tidak bisa diganggu gugat, dan tidak akan kami cabut hingga bisa diamankan," jelasnya.
Diketahui, terkuaknya kasus dugaan korupsi itu setelah adanya laporan dari warga setempat, Senin 2 Pebruari 2016. Dalam laporannya, warga menjelaskan jika beras raskin di Desa Poteran, khususnya tahun 2014 diduga dibagikan antara 5-10 kali dalam setahun. Sementara rumah tangga sasaran penerima manfaat berjumlah 823 KK. Atas tindakan tersebut negara telah dirugikan hingga mencapai Rp 240 juta. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana mengatakan, Kepala Desa Poteran itu dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan bantuan beras bagi warga miskin (Raskin) tahun 2014.
"Untuk kepentingan penyelidikan kami layangkan surat pemanggilan sebanyak enam kali. Surat pertama sampai ke enam diabaikan. Makanya kami tetapkan sebagai DPO sejak seminggu lalu," ujarnya.
Bahkan Wisnu, sapaan akrabnya Rahadian Wisnu Wardana, berharap masyarakat setempat proaktif melakukan penangkapan terhadap Suparman. Jika mengetahui keberadaan Suparman, Jaksa meminta agar segera melapor. Baik laporan berupa telepon maupun datang langsung ke Kantor Kejari Sumenep.
"Kejari telah melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian Polres Sumenep, guna mempermudah pencarian Suparman. Karena berdasarkan pantauan Kejari, Suparman sudah tidak ada di rumahnya" ungkapnya.
Dalam kasus ini, sambung dia, bahwa Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-aksi, termasuk Kepala Gudang Bulog Kalianget, Ainol Fatah, bagian Perekonomian Setkab Sumenep, tim raskin Kecamatan Talango, dan 300 kepala keluarga yang masuk dalam penerima manfaat (DPM) raskin.
"Penetapan ini tidak bisa diganggu gugat, dan tidak akan kami cabut hingga bisa diamankan," jelasnya.
Diketahui, terkuaknya kasus dugaan korupsi itu setelah adanya laporan dari warga setempat, Senin 2 Pebruari 2016. Dalam laporannya, warga menjelaskan jika beras raskin di Desa Poteran, khususnya tahun 2014 diduga dibagikan antara 5-10 kali dalam setahun. Sementara rumah tangga sasaran penerima manfaat berjumlah 823 KK. Atas tindakan tersebut negara telah dirugikan hingga mencapai Rp 240 juta. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR