Foto: Syafrawi, Kuasa hukum Romli.
BERITAFAJAR.CO - Romli, warga asal Desa Gulu-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Madura mempraperadilkan Kepala Kepolisian Resort Sumenep, AKBP Fadilah Zulkarnaen dan Kapolsek Prenduan AKP Moh Nur Amin.
Pasalnya, penangkapan dan penetapan Romli sebagi tersangka pelaku pencuri sepeda motor ada kejanggalan.
Romli melalui kuasa hukumnya, Syafrari memgatakan, penangkapan dan penetapan romli sebagai tersangka itu penuh dengan kejanggalan yang dilakukan kepolisian sumenep.
"Materi pra peradilan dengan termohon Kapolres Sumenep dan Kapolsek Pragaan sudah kami sampaikan ke PN (pengadilan negeri) Sumenep, Jum'at kemarin," kata Kuasa Hukum pemohon Syafrawi. (19/3/2018).
Menurutnya, penangkapan dan penetapan tersangka Romli menurut Kuasa termohon dinilai penuh kejanggalan. Romli dijerat dengan Pasal 363 (1) ke 4e, 5eJo 56 (1) atau 480 KUHP.
Padahal Romli tidak melakukan pencurian Sepeda Motor Yamaha Vixion dengan nonor polisi M 6232 BA atau sebagai penadah hasil tindak pidana kejahatan. Melainkan Romli hanya diminatai bantu oleh Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah untuk melakukan memcari barang yang hilang milik warganya. Sebab, ciri-ciri pelaku telah dikenali oleh pemilik sepeda motor.
"Ini kan tindakan sewenang-wenag namanya," kata Syafrawi.
Selain itu, penangkapan terhadap kliennya oleh petugas Kepolisian Sektor Prenduan dinilai tindakan arogansi. Sebab, setelah dilakukan kajian ternyata pelaku berinisial EL terkesan diabaikan.
"Pelaku yang sebenarnya tidak ditangkap, ini akan menjadi presiden buruk bagi masyarakat atas tindakan aparat Kepolisian," jelasnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid menyatakan, siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Romli melalui kuasa hukumnya Syafrawi atas penangkapan dan penetapan tersangka tindak pidanan pencurian, dengan termohon Kapolres Sumenep AKBP Fadilah Zulkarnaen dan Kapolsek Prenduan AKP Moh Nur Amin.
"Yang namanya pra pradilan ya harus dihadapi," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid, Senin, 19 Maret 2018 melalui sambungan teleponnya.
Apalagi menurutnya, penangkapan hingga penetapan tersangka dalan kasus itu diyakini dilakukan secara profesional.
"Tentunya penetapan tersangka penyidik sudah mempunyai bukti-bukti yang cukup, minimal dua alat bukti yang cukup," ujarnya.
Hanya saja hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan permohonan pra pradilan itu.
"Nanti tak tanya dulu ke Reskrim," tegasnya. (ibn/adi).
Pasalnya, penangkapan dan penetapan Romli sebagi tersangka pelaku pencuri sepeda motor ada kejanggalan.
Romli melalui kuasa hukumnya, Syafrari memgatakan, penangkapan dan penetapan romli sebagai tersangka itu penuh dengan kejanggalan yang dilakukan kepolisian sumenep.
"Materi pra peradilan dengan termohon Kapolres Sumenep dan Kapolsek Pragaan sudah kami sampaikan ke PN (pengadilan negeri) Sumenep, Jum'at kemarin," kata Kuasa Hukum pemohon Syafrawi. (19/3/2018).
Menurutnya, penangkapan dan penetapan tersangka Romli menurut Kuasa termohon dinilai penuh kejanggalan. Romli dijerat dengan Pasal 363 (1) ke 4e, 5eJo 56 (1) atau 480 KUHP.
Padahal Romli tidak melakukan pencurian Sepeda Motor Yamaha Vixion dengan nonor polisi M 6232 BA atau sebagai penadah hasil tindak pidana kejahatan. Melainkan Romli hanya diminatai bantu oleh Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah untuk melakukan memcari barang yang hilang milik warganya. Sebab, ciri-ciri pelaku telah dikenali oleh pemilik sepeda motor.
"Ini kan tindakan sewenang-wenag namanya," kata Syafrawi.
Selain itu, penangkapan terhadap kliennya oleh petugas Kepolisian Sektor Prenduan dinilai tindakan arogansi. Sebab, setelah dilakukan kajian ternyata pelaku berinisial EL terkesan diabaikan.
"Pelaku yang sebenarnya tidak ditangkap, ini akan menjadi presiden buruk bagi masyarakat atas tindakan aparat Kepolisian," jelasnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid menyatakan, siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Romli melalui kuasa hukumnya Syafrawi atas penangkapan dan penetapan tersangka tindak pidanan pencurian, dengan termohon Kapolres Sumenep AKBP Fadilah Zulkarnaen dan Kapolsek Prenduan AKP Moh Nur Amin.
"Yang namanya pra pradilan ya harus dihadapi," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid, Senin, 19 Maret 2018 melalui sambungan teleponnya.
Apalagi menurutnya, penangkapan hingga penetapan tersangka dalan kasus itu diyakini dilakukan secara profesional.
"Tentunya penetapan tersangka penyidik sudah mempunyai bukti-bukti yang cukup, minimal dua alat bukti yang cukup," ujarnya.
Hanya saja hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan permohonan pra pradilan itu.
"Nanti tak tanya dulu ke Reskrim," tegasnya. (ibn/adi).

KOMENTAR