BERITAFAJAR.co - Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyebutkan bahwa jumlah...
BERITAFAJAR.co - Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyebutkan bahwa jumlah TKI baik yang melalui jalur legal dan ilegal mencapai 3.300 TKI, data tersebut tertinggi kedua secara nasional setelah Sumatera Utara
"Hingga tahun ini baru ada sekitar 110 TKI yang legal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Mohammad Fadillah, Jum'at, (3/3/2017).
Dikatakan, Kabupaten Sumenep, menjadi lumbung Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Dan berdasarkan data yang ada, ribuan TKI terbesar berada di Daerah Kepulauan Arjasa. Sisanya, tersebar di sejumlah daerah, baik kepulauan maupun daratan. Seperti di Kangean, Sapeken, Ambunten, dan Batu Putih.
"Kemarim ada tujuh orang yang yang dideportasi, mereka berasal dari Arjasa semua," jelasnya.
Guna menekan angka tersebut, Disnaker akan melakukan sosialisasi secara massif kepada semua elemen masyarakat. Bahkan, bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi TKI akan dilakukan seleksi secara ketat.
Selain itu, Disnaker juga sudah melakukan MoU dengan lima Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) resmi di Kabupaten Sumenep untuk memberangkatkan masyarakat yang ingin menjadi TKI jalur legal sehingga tidak bermasalah di luar negeri.
Apalagi, lanjutnya, untuk menjadi TKI resmi cukup mudah, masyarakat bisa mendatangi kantor Disnaker atau mendaftarkan diri melalui melalui online. Semua persyaratan telah diatur dan tidak dipungut biaya.
"Jika memang mempunyai kompetensi sesuai kemampuan mereka, kami akan mendorong. Tapi kalau tidak, kami akan cegah untuk bekerja di negara lain," ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) itu mengungkapkan, menjadi TKI ilegal mempunyai resiko besar, salah satunya keselamatan tidak terjamin. Bahkan, saat bekerja mereka terus dihantui perasaan takut.
"Dekat atau lambat, pasti mereka akan dideportasi. Misalnya jika ada razia, mereka pasti akan ditangkap," tagasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
"Hingga tahun ini baru ada sekitar 110 TKI yang legal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Mohammad Fadillah, Jum'at, (3/3/2017).
Dikatakan, Kabupaten Sumenep, menjadi lumbung Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Dan berdasarkan data yang ada, ribuan TKI terbesar berada di Daerah Kepulauan Arjasa. Sisanya, tersebar di sejumlah daerah, baik kepulauan maupun daratan. Seperti di Kangean, Sapeken, Ambunten, dan Batu Putih.
"Kemarim ada tujuh orang yang yang dideportasi, mereka berasal dari Arjasa semua," jelasnya.
Guna menekan angka tersebut, Disnaker akan melakukan sosialisasi secara massif kepada semua elemen masyarakat. Bahkan, bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi TKI akan dilakukan seleksi secara ketat.
Selain itu, Disnaker juga sudah melakukan MoU dengan lima Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) resmi di Kabupaten Sumenep untuk memberangkatkan masyarakat yang ingin menjadi TKI jalur legal sehingga tidak bermasalah di luar negeri.
Apalagi, lanjutnya, untuk menjadi TKI resmi cukup mudah, masyarakat bisa mendatangi kantor Disnaker atau mendaftarkan diri melalui melalui online. Semua persyaratan telah diatur dan tidak dipungut biaya.
"Jika memang mempunyai kompetensi sesuai kemampuan mereka, kami akan mendorong. Tapi kalau tidak, kami akan cegah untuk bekerja di negara lain," ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) itu mengungkapkan, menjadi TKI ilegal mempunyai resiko besar, salah satunya keselamatan tidak terjamin. Bahkan, saat bekerja mereka terus dihantui perasaan takut.
"Dekat atau lambat, pasti mereka akan dideportasi. Misalnya jika ada razia, mereka pasti akan ditangkap," tagasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR