Foto: HS, saat pers rilis polres sumenep
BERITAFAJAR.CO - Malang benar nasib Mawar, Nama samaran. Gadis (15) warga asal Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, setelah direnggut keperawanannya oleh Bapak kandung sendiri.
Terbongkarnya kelakuan bejat, seorang ayah yang tega meniduri anak kadungnya sendiri selama 10 kali. setelah ibu mawar yang baru pulang dari negeri jiran sebagai TKI, melihat anaknya berpelukan dengan temannya SP (17) dan ada bekas kecupan dilehernya, sehingga ibu mawar memberitahukan kepada suaminya (HS) dan HS langsung melaporkan kepada polsek setempat.
"Korban dipeluk oleh SP, sehingga menimbulkan bekas merah di bagian leher bekas ciuman oleh Sp, sehingga HS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangayan," kata Waka Polres Sumenep Kompol Sutarno, Selasa, (13/2/2018).
Dari pengbangan hasil perkara itu, kepolisian memanggil HS sebagai saksi, dalam kesaksiannya HS mengakui jika telah menggagahi anaknya sekitar 10 kali.
"Berdasarkan hasil Visum dokter Puskesmas Kangayan, didapatkan fakta bahwa benar terdapat luka lecet di bagian kemaluan korban, dan saat dilakukan pendalaman bahwa luka di bagian kemaluan korban tersebut disebabkan oleh perbuatan bapak kandungnya sendiri. HS sudah melakukannya secara berulang-ulang," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksan HS merenggut keperawanan anaknya sendiri karena merasa sayang yang berlebihan terhadap korban, karena sejak kecil hidup bersama neneknya.
Kedua tersangka itu diamankan didua lokasi dan wakti yang berbeda. SP diamankan pada Minggu 11 Februari 2018 di rumahnya, sementara HS diamankan di Mapolsek Kangayan usai dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus pencabulan anaknya oleh SP.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, Pakaian SP dan HS, foto bekas kecupan memerah di leher korban, Sarung warna Biru, Sprei warna abu abu.
"Karena SP masih dibawah umur maka dikbalikan ke orang tuanya, sambil menunggu petugas BAPAS Pamekasan," jelasnya.
Sementara HS saat ini ditahan di Mapolres Sumenep. Dia dijerar dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 35 Tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan Anak. (ibn/adi).
Terbongkarnya kelakuan bejat, seorang ayah yang tega meniduri anak kadungnya sendiri selama 10 kali. setelah ibu mawar yang baru pulang dari negeri jiran sebagai TKI, melihat anaknya berpelukan dengan temannya SP (17) dan ada bekas kecupan dilehernya, sehingga ibu mawar memberitahukan kepada suaminya (HS) dan HS langsung melaporkan kepada polsek setempat.
"Korban dipeluk oleh SP, sehingga menimbulkan bekas merah di bagian leher bekas ciuman oleh Sp, sehingga HS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangayan," kata Waka Polres Sumenep Kompol Sutarno, Selasa, (13/2/2018).
Dari pengbangan hasil perkara itu, kepolisian memanggil HS sebagai saksi, dalam kesaksiannya HS mengakui jika telah menggagahi anaknya sekitar 10 kali.
"Berdasarkan hasil Visum dokter Puskesmas Kangayan, didapatkan fakta bahwa benar terdapat luka lecet di bagian kemaluan korban, dan saat dilakukan pendalaman bahwa luka di bagian kemaluan korban tersebut disebabkan oleh perbuatan bapak kandungnya sendiri. HS sudah melakukannya secara berulang-ulang," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksan HS merenggut keperawanan anaknya sendiri karena merasa sayang yang berlebihan terhadap korban, karena sejak kecil hidup bersama neneknya.
Kedua tersangka itu diamankan didua lokasi dan wakti yang berbeda. SP diamankan pada Minggu 11 Februari 2018 di rumahnya, sementara HS diamankan di Mapolsek Kangayan usai dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus pencabulan anaknya oleh SP.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, Pakaian SP dan HS, foto bekas kecupan memerah di leher korban, Sarung warna Biru, Sprei warna abu abu.
"Karena SP masih dibawah umur maka dikbalikan ke orang tuanya, sambil menunggu petugas BAPAS Pamekasan," jelasnya.
Sementara HS saat ini ditahan di Mapolres Sumenep. Dia dijerar dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 35 Tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan Anak. (ibn/adi).

KOMENTAR