Foto: salim ahmad saat diamankan di bandara halim perdana kusuma
BERITAFAJAR.CO - Salim Achmad warga asal Jln Dr Sutomo, Sumenep, Madura, Jawa Timur, pelaku tindak Pidana Korupsi Kredit Usaha Tani (KUT). ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, di Bandara Halim Perdana kusuma Jakarta, Rabu, (14/2/2018), sekitar pukul 11.52 Wib.
Kepala Kejari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi melalui Kasi Intelijen, Rahadian Wisnu Whardana mengatakan, sesuai putusan Mahkamah Agung RI No : 1548 K/PID/2005 tanggal 27 September 2007, terdakwa bersama dengan Citronadi yang saat ini telah menjalani putusan pengadilan. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"11 tahun dia (Salim Achmad,red) jadi DPO, bahkan saat ini sudah pindah domisili, bukan warga Sumenep lagi, namun kita berhasil menangkapnya," jelasnya melalui sambungan telepon pribadinya di Jakarta.
Dari perbuatannya, lanjut Wisnu, ia mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3 Miliar lebih, tindak pidana korupsi tersebut ia lakukan secara bersama-sama.
"Nilai kerugiannya mencapai Rp. 3.263.248.066,00, dia terancam pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp 10 juta," bebernya.
Ditegaskan, saat ini dirinya bersama tim masih berada di Jakarta, dalam waktu dekat akan segera bertokak ke bumi Sumekar.
"Secepatnya kita bertolak mas, saat ini masih di Jakarta," pungkasnya. (ibn/adi).
Kepala Kejari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi melalui Kasi Intelijen, Rahadian Wisnu Whardana mengatakan, sesuai putusan Mahkamah Agung RI No : 1548 K/PID/2005 tanggal 27 September 2007, terdakwa bersama dengan Citronadi yang saat ini telah menjalani putusan pengadilan. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"11 tahun dia (Salim Achmad,red) jadi DPO, bahkan saat ini sudah pindah domisili, bukan warga Sumenep lagi, namun kita berhasil menangkapnya," jelasnya melalui sambungan telepon pribadinya di Jakarta.
Dari perbuatannya, lanjut Wisnu, ia mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3 Miliar lebih, tindak pidana korupsi tersebut ia lakukan secara bersama-sama.
"Nilai kerugiannya mencapai Rp. 3.263.248.066,00, dia terancam pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp 10 juta," bebernya.
Ditegaskan, saat ini dirinya bersama tim masih berada di Jakarta, dalam waktu dekat akan segera bertokak ke bumi Sumekar.
"Secepatnya kita bertolak mas, saat ini masih di Jakarta," pungkasnya. (ibn/adi).

KOMENTAR