BERITAFAJAR.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengajukan pemberhentian tetap kepada pelaku ...
BERITAFAJAR.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengajukan pemberhentian tetap kepada pelaku korupsi kasus bantuan beras untuk warga sejahteta (Rastra) atau Raskin, Kepala Desa Guluk-Guluk, M Ikbal.
"Sudah kami ajukan ke Pemda. Karena kasusnya sudah inkrah," kata Kepala DPMD Sumenep, Ahmad Masuni, Selasa, 22 Agustus 2017.
Ikabal divonis satu tahun penjara oleh majelis hakin PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus bantuan beras untuk warga sejahteta (Rastra) atau Raskin.
Selaian itu, Ikbal dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sekitar Rp 253 juta.
Saat ini Ikbal dikabarkan telah bebas. "Atas putusan itu tidak lakukan banding," jelasnya.
Ditanya kapan surat pemberhentian itu dikeluarkan, pihaknya memasrahka sepenuhnya ke Pemerintah Daerah setempat.
"Prosesnya sudah di Bagian Hukum, kabarnya masih menunggu salinan putusan dari Kejari," jelasnya.
Sementara Kabag Hukum Setkab Sumenep Setiawan Karyadi saat didatangi ketempat kerjanya belum bisa dimintai keterangan dikarenakan ada tugas keluar kota dan dihubungi telepon selulernya tidak memberikan tanggapan.
"Sedang di luar kota," kata salah satu stafnya. Saat ditanya keberadaan Setiawan Karyadi. (di/ibn)
"Sudah kami ajukan ke Pemda. Karena kasusnya sudah inkrah," kata Kepala DPMD Sumenep, Ahmad Masuni, Selasa, 22 Agustus 2017.
Ikabal divonis satu tahun penjara oleh majelis hakin PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus bantuan beras untuk warga sejahteta (Rastra) atau Raskin.
Selaian itu, Ikbal dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sekitar Rp 253 juta.
Saat ini Ikbal dikabarkan telah bebas. "Atas putusan itu tidak lakukan banding," jelasnya.
Ditanya kapan surat pemberhentian itu dikeluarkan, pihaknya memasrahka sepenuhnya ke Pemerintah Daerah setempat.
"Prosesnya sudah di Bagian Hukum, kabarnya masih menunggu salinan putusan dari Kejari," jelasnya.
Sementara Kabag Hukum Setkab Sumenep Setiawan Karyadi saat didatangi ketempat kerjanya belum bisa dimintai keterangan dikarenakan ada tugas keluar kota dan dihubungi telepon selulernya tidak memberikan tanggapan.
"Sedang di luar kota," kata salah satu stafnya. Saat ditanya keberadaan Setiawan Karyadi. (di/ibn)

KOMENTAR