Barang Bukti saat di evakuasi untuk diamankan ke Mapolsek Sapken. (Foto is)
BERITAFAJAR.CO - Kepolisian Resort (Resort) Sumenep, Madura, Jawa Timur,
menangkap lima pelaku ilegal loging asal Kepulauan Sepekan, Sumenep, yang diduga mengangkut kayu tanpa mengkantongi surat ijin.
Lima warga yang diduga pelaku ilegal loging, Sunaryo (35) Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken, Suharsono (32) Desa
Sepanjang Kecamatan Sapeken, Hendra Kurniawan (20)
Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken,
Sukardi (23) Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Mohari (42) Desa Sepanjang
Kecamatam Sapeken.
Awalnya,
bermula dari informasi masyarakat, sekitar 04.30 (21/8/2017) bahwa ada perahu
kapal berlayar dari pulau Sepanjang menuju ke Pulau Saebus sedang mengangkut
kayu sebanyak empat kodi yang diduga tampa surat izin.
"Sekitar 06.30 anggota kepolisian sektor (Polsek) Sepekan langsung melakukan penyelidikan dan memberhentikan
yang sedang melintas, saat ditanya mengenai dokumen, mereka tidak bisa
menunjukkan, sehingga anggota langsung mengamankan dan membawa pelaku kepolisian
Sepeken" Jelas, Humas Polres Sumenep, AKP Swardi.
(23/8/2017).
Untuk pengembangan lebih lanjut, pihak kepolisian mengamankan lima pelaku yang diduga tersangka ilegal loging di Polsek Sepeken.
"sebuh perahu kayu jenis bood warna putih dan 4 kodi kayu
jati telah diamankan" tegasnya.
(di/ibn)

KOMENTAR