Syafrawi, Asvokad Senior
BERITAFAJAR.CO - Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) mendesak Kementrian Agama (Kemenag), Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk menginventarisasi guru sertifikasi yang merangkap jabatan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Sumenep, Syafrawi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima terdapat sejumlah guru sertifikasi yang merangkap jabatan. Salah satunya sebagai pemdamping desa dan juga sebagai direktur badan usaha milik daerah (BUMD).
"Itu tidak diperbolehkan," katanya. (22/8/2017).
Dikatakan, sesuai aturan guru sertifikasi harus selama 24 jam selama seminggu, jika jam mata pelajaran tidak terpenuhi, maka tunjangan sertifikasi bisa tidak dicairkan.
"Kalau rangkap jabatan sangat sulit untuk memenuhi jam mata pelajaran," jelasnya.
Apalagi, kata Advokad senior itu, sesuai dengan Permendesa No. 3 Tahun 2015 dengan tanggung jawab dan tugas berat yang diamanahkan kepada PLD harus fokus melaksanakan tuga pendampingan dan tidak dibenarkan mereka memiliki rangkap jabatan.
"Jadi, harus fokus," tegasnya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep Mohammad Tawil menjelaskan guru sertifikasi minimal mengajar 24 jam dalam sepekan. Pihaknya berharap masyarakat ikut berpartisipasi. Jika menemukan indikasi guru yang rangkap jabatan, hendaknya dilaporkan ke Kemenag.
Dia menegaskan, guru penerima tunjangan sertifikasi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dipastikan melanggar. Kecuali jika jam kerja di instansi lain pada malam hari dan tidak mengganggu tugas mengajar. "Masih belum ada laporan," katanya.
Lebih lanjut Tawil mengatakan, apabila terbukti rangkap jabatan dipastikan Kemenag akan memberikan sanksi tegas.
"Sanksinya mengembalikan uang yang diterima ke negara,"pungkasnya.
(di/ibn)
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Sumenep, Syafrawi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima terdapat sejumlah guru sertifikasi yang merangkap jabatan. Salah satunya sebagai pemdamping desa dan juga sebagai direktur badan usaha milik daerah (BUMD).
"Itu tidak diperbolehkan," katanya. (22/8/2017).
Dikatakan, sesuai aturan guru sertifikasi harus selama 24 jam selama seminggu, jika jam mata pelajaran tidak terpenuhi, maka tunjangan sertifikasi bisa tidak dicairkan.
"Kalau rangkap jabatan sangat sulit untuk memenuhi jam mata pelajaran," jelasnya.
Apalagi, kata Advokad senior itu, sesuai dengan Permendesa No. 3 Tahun 2015 dengan tanggung jawab dan tugas berat yang diamanahkan kepada PLD harus fokus melaksanakan tuga pendampingan dan tidak dibenarkan mereka memiliki rangkap jabatan.
"Jadi, harus fokus," tegasnya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep Mohammad Tawil menjelaskan guru sertifikasi minimal mengajar 24 jam dalam sepekan. Pihaknya berharap masyarakat ikut berpartisipasi. Jika menemukan indikasi guru yang rangkap jabatan, hendaknya dilaporkan ke Kemenag.
Dia menegaskan, guru penerima tunjangan sertifikasi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dipastikan melanggar. Kecuali jika jam kerja di instansi lain pada malam hari dan tidak mengganggu tugas mengajar. "Masih belum ada laporan," katanya.
Lebih lanjut Tawil mengatakan, apabila terbukti rangkap jabatan dipastikan Kemenag akan memberikan sanksi tegas.
"Sanksinya mengembalikan uang yang diterima ke negara,"pungkasnya.
(di/ibn)

KOMENTAR