body { font: normal normal 12px 'Roboto', sans-serif; color: #000000; background: #FFF none repeat scroll top left; } .header-button { display: block; height: 60px; line-height: 60px; background: #010048; }

$show=home

LBH-HK Desak Kemenag Inventarisasi Guru Sertifikasi Rangkap Jabatan

Syafrawi, Asvokad Senior

BERITAFAJAR.CO - Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) mendesak Kementrian Agama (Kemenag), Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk menginventarisasi guru sertifikasi yang merangkap jabatan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Sumenep, Syafrawi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima terdapat sejumlah guru sertifikasi yang merangkap jabatan. Salah satunya sebagai pemdamping desa dan juga sebagai direktur badan usaha milik daerah (BUMD).

"Itu tidak diperbolehkan," katanya. (22/8/2017).

Dikatakan, sesuai aturan guru sertifikasi harus selama 24 jam selama seminggu, jika jam mata pelajaran tidak terpenuhi, maka tunjangan sertifikasi bisa tidak dicairkan.

"Kalau rangkap jabatan sangat sulit untuk memenuhi jam mata pelajaran," jelasnya.

Apalagi, kata Advokad senior itu, sesuai dengan Permendesa No. 3 Tahun 2015 dengan tanggung jawab dan tugas berat yang diamanahkan kepada PLD harus fokus melaksanakan tuga pendampingan dan tidak dibenarkan mereka memiliki rangkap jabatan.

"Jadi, harus fokus," tegasnya.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep Mohammad Tawil menjelaskan guru sertifikasi minimal mengajar 24 jam dalam sepekan. Pihaknya berharap masyarakat ikut berpartisipasi. Jika menemukan indikasi guru yang rangkap jabatan, hendaknya dilaporkan ke Kemenag.

Dia menegaskan, guru penerima tunjangan sertifikasi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dipastikan melanggar. Kecuali jika jam kerja di instansi lain pada malam hari dan tidak mengganggu tugas mengajar. "Masih belum ada laporan," katanya.

Lebih lanjut Tawil mengatakan, apabila terbukti rangkap jabatan dipastikan Kemenag akan memberikan sanksi tegas.
"Sanksinya mengembalikan uang yang diterima ke negara,"pungkasnya.
(di/ibn)


KOMENTAR

Name

Headline,974,Hikmah,133,Hukum & Kriminal,118,Hukum amp; Kriminal,161,Internasional,26,Kesehatan,50,Madura,123,Nasional,239,Olahraga,46,Pemerintahan,515,Pendidikan,292,Peristiwa,673,Politik,171,Ramadhan,8,Regional,88,Teknologi,43,Wisata,39,
ltr
item
BERITAFAJAR.CO: LBH-HK Desak Kemenag Inventarisasi Guru Sertifikasi Rangkap Jabatan
LBH-HK Desak Kemenag Inventarisasi Guru Sertifikasi Rangkap Jabatan
Syafrawi, Asvokad Senior
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9RV2n0Aqc3eap1gciTe1CTW4qobxv6qXtfKPXByWXxK2IU0xiZOd16MZWE_spnq2NXtLyqCGRWVVAuRMd7YapVWiBVAFYKpSGJB3G9njkmnT6nFr7fCCEAJeixpHbURgIC6ltsaRx9upZ/s640/IMG-20170822-WA0005.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9RV2n0Aqc3eap1gciTe1CTW4qobxv6qXtfKPXByWXxK2IU0xiZOd16MZWE_spnq2NXtLyqCGRWVVAuRMd7YapVWiBVAFYKpSGJB3G9njkmnT6nFr7fCCEAJeixpHbURgIC6ltsaRx9upZ/s72-c/IMG-20170822-WA0005.jpg
BERITAFAJAR.CO
https://beritafajarid.blogspot.com/2017/08/lbh-hk-desak-kemenag-inventarisasi-guru-sertifikasi-rangkap-jabatan.html
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/2017/08/lbh-hk-desak-kemenag-inventarisasi-guru-sertifikasi-rangkap-jabatan.html
true
7048981456069747034
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy