Pembukaan FGD Full Day School dihadiri (dari kiri ke kanan) Muh Zen Adv, M Erfan Soebahar, Bunyamin dan Amin Farih .
BERITAFAJAR.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang
merespon kebijakan pemerintah terkait lima hari sekolah sebagaimana dicanangkan
oleh Mendikbud. Ketua Umum MUI Kota Semarang, Prof Dr KH M Erfan Soebahar MAg
menegaskan bahwa umat Islam Indonesia perlu diberikan solusi terbaik tentang
jam sekolah dan melegakan semua pihak.
”Yang paling utama perlu diperhatian adalah pemanfaatan
waktu sehat dan porsi waktu mingguan dalam mencari ilmu” tegasnya saat membuka
FGD Full Day School yang digelar MUI Kota Semarang di Aula Masjid Al Azhar
Komplek Perumahan Permata Puri Ngaliyan Semarang, Minggu malam (24/7/2017).
Sekolah lima hari dari pagi hingga sore harus dikaji secara
serius. Jangan sampai justeru menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Butuh kerjasama yang baik antara pendidik dan peserta didik agar ruang
pembelajaran bisa kondusif” ungkap Erfan yang juga guru besar UIN Walisongo
Semarang ini. Penataan waktu sekolah, lanjutnya, tidak hanya memikirkan hanya
untuk siswa perkotaan, tapi harus memikirkan masyarakat kampung dan pelosok
desa.
“Mereka perlu diberikan solusi waktu belajar sesuai
kemampuan dengan variasi-variasi pengajaran agar tidak bosan di kelas”
tegasnya. MUI berharap, kebijakan pendidikan di Indonesia dapat melegakan semua
pihak. Jadi, sekolah lima hari kalau memang berpotensi menutup lembaga
pendidikan Islam seperti madrasah diniyah, taman pendidikan Al Qur’an (TPQ) dan
pondok pesantren, sebaiknya tidak dilanjutkan.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Muh Zen Adv menjelaskan
bahwa masih banyak masalah pendidikan yang harus diselesaikan. “Kebijakan
sekolah lima hari bukan kebijakan yang berpihak pada masyarakat desa dan akan
membuat rugi lembaga pendidikan agama Islam” tegasnya. Zen berharap pemerintah
membuka mata dengan berdialog dengan semua lapisan masyarakat sebelum
menerapkan kebijakan tersebut.
Permendikbud 23/2017 tidak menjadi satu-satunya aturan yang
bisa memaksa semua satuan pendidikan untuk menyelenggarakan sekolah lima hari.
“Dulu ketika Gubernur Jawa Tengah mau membuat full day school di semua
tingkatan pendidikan kita arahkan untuk dikaji ulang” katanya. Karena banyak
masukan, maka kebijakan lima hari sekolah hanya diberlakukan untuk SMA/SMK
dengan pola selektif-opsional, tidak memaksa.
“Saya berharap, Dinas Pendidikan di Kota Semarang juga
melakukan kajian yang matang soal penerapan lima hari sekolah, jangan sampai
merugikan kalangan santri dan membuat madrasah diniyah, TPQ dan pondok
pesantren gulung tikar” tegasnya. Pro-kontra masalah lima hari sekolah ini
harus dibicarakan dengan baik. “Saya berharap Walikota Semarang mencari solusi
tepat. Sukur bisa berani menolak lima hari sekolah seperti Bupati Jepara dan
Bupati Rembang” pungkasnya.
Sutarto, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Semarang
menjelaskan bahwa inti dari sekolah lima hari adalah pengembangan pendidikan
karakter (PPK) sesuai aturan Mendikbud. “Kami di lapangan hanya melaksanakan
kebijakan Menteri dan tetap akan berkoordinasi dengan semua lapisan masyarakat”
ungkapnya.
Di Kota Semarang, lanjutnya, sekolah lima hari sudah
dilaksanakan sejak 2015 hanya untuk SMA dan SMK. Adapun ujicoba sekolah lima
hari untuk SD dan SMP baru dilaksanakan di SD Sendang Mulyo 04 Klipang dan SMP
2 Semarang. Tahun 2017 kali ini, dari 532 SD yang sudah mengajukan usulan
sekolah lima hari ada 16,5% dan dari 176 SMP sudah mengajukan usulan sekolah
lima hari ada 29,5%.
Menanggapi hal itu, Drs Bunyamin MPd, Kepala Dinas
Pendidikan Kota Semarang menyampaikan terima kasih pada MUI yang telah
mempertemukan dengan ulama, pengelola madrasah diniyah, pengelola TPQ dan
pondok pesantren dalam membicarakan lima hari sekolah di Kota Semarang.
“Pemerintah tidak akan menang-menangan, kami akan libatkan
semua pihak untuk mencari jalan terbaik dalam masalah ini” ungkapnya. Jika
memang lima hari sekolah ini berjalan, kami akan ajak guru madrasah diniyah dan
TPQ untuk mengajari agama dan Al Qur’an di sekolah. (*)
Narahubung:
M. Rikza Chamami, Komisi Pendidikan MUI Kota Semarang

KOMENTAR