Berbagai kalangan dan praktisi pendidikan menolak kebijakan 5 hari sekolah. (foto ist)
BERITAFAJAR.CO - Dewan
Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) menolak dan mencabut Permendikbud Nomor 23/2017 Tentang
Hari Sekolah. Penolakan itu, setelah mengkaji dan menelaah
kebijakan 5HS (5 Hari Sekolah) yang didasarkan atas Permendikbud Nomor 23/2017
tentang Hari Sekolah dan mulai efektif diselenggarakan pada tahun ajaran
2017/2018.
Sesuai dengan siaran pers DPP
FKDT yang diterima beritafajar.co, Penolakan dan penuntutan pencabutan ini didasarkan atas
berbagai pertimbangan sebagai berikut :
- Bertentangan dengan sejumlah regulasi, seperti UU 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No 23/2014 tentang Otonomi Daerah, PP 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, PP 19/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2oo8 Tentang Guru, Kepres 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja, dan sejumlah regulasi lainnya, termasuk Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Takmiliyah.
- Permendikbud 23/2017 sangat berpotensi mematikan layanan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat yang telah hadir sebelum Indonesia ini lahir, seperti Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, Pendidikan Alquran, dan lain-lain.
- Permendikbud 23/2017 akan mendorong tumbuh suburnya pendangkalan dan radikalisasi agama di sekolah.
- Permendikbud 23/2017 sangat tidak aplikatif dan tidak mencerminkan karakteris pendidikan di Indonesia.
- Kemendikbud sebaiknya lebih berkonsentrasi pada penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana sekolah serta peningkatan kompetensi guru sehingga memiliki komitmen kebangsaan yang kuat.
Sehubungan
dengan penolakan ini, DPP FKDT meminta kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan RI
untuk mencabut Permendikbud 23/2017 dan tidak menerapkannya mulai tahun ajaran
2017/2018 ini. Jika tidak dilakukan pencabutan, seluruh komponen Madrasah
Diniyah Takmiliyah dan stakholder pendidikan akan melakukan demonstrasi secara
masif.
Press release dibuat dengan
sebenarnya di Jakarta, 6 Juli 2017, dengan di tandatangani oleh Pegurus Dewan Pengurus Pusat Forum
Komunikasi Diniyah Takmiliyah, H. Lukman Hakim (Ketua Umum) dan H. Abd Rouf (Sekretaris Jenderal). (ibn)

KOMENTAR