penebangan pohon asam besar milik warga Dusun Ombul, Desa Jate, Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Sumenep oleh aparatur desa setempat. (foto ist)
BERITAFAJAR.CO - Hingga kini, persoalan dugaan penebangan pohon asam besar milik warga Dusun Ombul, Desa Jate, Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih belum menemukan titik terang. Bahkan, kasus tersebut sepertinya semakin rumit. , Kamis (6/7/2017).
Setelah dilaporkan ke aparat kepolisian Polres Sumenep, Senin (3/7/2017) lalu, pihak Desa belum mau memberikan konfirmasi langsung kepada wartawan dan media massa di wilayah hukum Sumenep. .
Bahkan, ketika dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya, Kepala Desa Jate, abd Rahem tidak direspon, walaupun terdengar nama sambung pribadinya aktif. Tetapi, tidak menjawab panggilan dari wartawan.
Upaya konfirmasih wartawan tidak berhenti. Lalu, dikonfirmasi melalui Kepala Dusun Ombul, Abdul Barry menjelaskan, pihak desa tidak mungkin sembarangan dalam melalukan penenangan pohon dalam proyek pavingisasi tersebut.
"Tentu saja, kami bertindak sesuai aturan, tidak mungkin pihak desa sembarangan main tebang," ujarnya.
Dia mengklaim telah bermusyawarah di balai desa melalui Musdes, walaupun diakuinya tidak memiliki izin tertulis.
"Kalau bukti tertulis, izin tebangnya kami tidak ada, karena hanya melalui komunikasi via telepon kepada pak Jamaluddin (orang tua pelapor)," imbuhnya.
Terpisah, Supriyono pengacara hukum korban memastikan, proses pavingisasi jalan Dusun tersebut tidak melalui proses perencanaan marang.
Kasus penebangan pohon oleh aparat desa setempat, dipastikan tanpa izin resmi dan tertulis dari pemilik sah, Jamaluddin, yang saat ini sedang merantau di luar kota.
Pengacara korban, Supriyono, menegaskan jika kliennya tidak pernah memberikan izin kepada oknum kepala Dusun setempat untuk melakukan penebangan.
“Saya pastikan, klien kami tidak pernah memberikan izin pohon asam besar itu ditebang,” kata Supriyono, pengacara korban.
Menurutnya, sejak awal ahli waris yang diberikan kuasa oleh pemilik asli sudah melarang pohon asam tersebut ditebang karena banyak manfaatnya.
Pihaknya juga memastikan, pihaknya desa tidak memiliki izin resmi. Jadi dipastikan proses penebangan itu dilakukan sepihak karena kesewenang-wenangan penguasa di desa.
“Kalau secara lisan pasti ada rekaman, kalau secara tertulis harus ada pernyataan tertulis, kami pastikan proses penebangan ini ilegal,” ungkap pengacara asal Situbondo ini.
Dari itu, pihaknya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus yang ditanganinya ini dengan cepat dan adil demi tegaknya supremasi hukum. Sebab, setiap orang baik aparat desa maupun rakyat biasa sama statusnya di mata hukum.
“Kasus ini sudah jelas unsur pidananya. Saya kira kepolisian sangat mudah untuk menaikkan statusnya ke tingkat penyidikan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Anisa’ dan Ansori didampingi keluarganya, Wasil Deviyanto, mendatangi Mapolres Sumenep, Senin (3/7/2017) kemarin. Mereka melaporkan oknum aparat Desa Jate sekaligus kepala Desa karena diduga telah melakukan penebangan pohon asam besar untuk keperluan proyek pavingisasi tanpa izin. (sup/ibn)
Setelah dilaporkan ke aparat kepolisian Polres Sumenep, Senin (3/7/2017) lalu, pihak Desa belum mau memberikan konfirmasi langsung kepada wartawan dan media massa di wilayah hukum Sumenep. .
Bahkan, ketika dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya, Kepala Desa Jate, abd Rahem tidak direspon, walaupun terdengar nama sambung pribadinya aktif. Tetapi, tidak menjawab panggilan dari wartawan.
Upaya konfirmasih wartawan tidak berhenti. Lalu, dikonfirmasi melalui Kepala Dusun Ombul, Abdul Barry menjelaskan, pihak desa tidak mungkin sembarangan dalam melalukan penenangan pohon dalam proyek pavingisasi tersebut.
"Tentu saja, kami bertindak sesuai aturan, tidak mungkin pihak desa sembarangan main tebang," ujarnya.
Dia mengklaim telah bermusyawarah di balai desa melalui Musdes, walaupun diakuinya tidak memiliki izin tertulis.
"Kalau bukti tertulis, izin tebangnya kami tidak ada, karena hanya melalui komunikasi via telepon kepada pak Jamaluddin (orang tua pelapor)," imbuhnya.
Terpisah, Supriyono pengacara hukum korban memastikan, proses pavingisasi jalan Dusun tersebut tidak melalui proses perencanaan marang.
Kasus penebangan pohon oleh aparat desa setempat, dipastikan tanpa izin resmi dan tertulis dari pemilik sah, Jamaluddin, yang saat ini sedang merantau di luar kota.
Pengacara korban, Supriyono, menegaskan jika kliennya tidak pernah memberikan izin kepada oknum kepala Dusun setempat untuk melakukan penebangan.
“Saya pastikan, klien kami tidak pernah memberikan izin pohon asam besar itu ditebang,” kata Supriyono, pengacara korban.
Menurutnya, sejak awal ahli waris yang diberikan kuasa oleh pemilik asli sudah melarang pohon asam tersebut ditebang karena banyak manfaatnya.
Pihaknya juga memastikan, pihaknya desa tidak memiliki izin resmi. Jadi dipastikan proses penebangan itu dilakukan sepihak karena kesewenang-wenangan penguasa di desa.
“Kalau secara lisan pasti ada rekaman, kalau secara tertulis harus ada pernyataan tertulis, kami pastikan proses penebangan ini ilegal,” ungkap pengacara asal Situbondo ini.
Dari itu, pihaknya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus yang ditanganinya ini dengan cepat dan adil demi tegaknya supremasi hukum. Sebab, setiap orang baik aparat desa maupun rakyat biasa sama statusnya di mata hukum.
“Kasus ini sudah jelas unsur pidananya. Saya kira kepolisian sangat mudah untuk menaikkan statusnya ke tingkat penyidikan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Anisa’ dan Ansori didampingi keluarganya, Wasil Deviyanto, mendatangi Mapolres Sumenep, Senin (3/7/2017) kemarin. Mereka melaporkan oknum aparat Desa Jate sekaligus kepala Desa karena diduga telah melakukan penebangan pohon asam besar untuk keperluan proyek pavingisasi tanpa izin. (sup/ibn)

KOMENTAR