body { font: normal normal 12px 'Roboto', sans-serif; color: #000000; background: #FFF none repeat scroll top left; } .header-button { display: block; height: 60px; line-height: 60px; background: #010048; }

$show=home

Satu dari 4 Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Hotmix Divonis Bebas

BERITAFAJAR.co - Setelah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Sumenep, akhirnya Indra Wahyudi, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangu...

BERITAFAJAR.co - Setelah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Sumenep, akhirnya Indra Wahyudi, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan hotmix Bragung-Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Jawa Timur bisa bernafas lega.

Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, memvonis pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek 2013 itu bebas tanpa syarat. Vonis itu, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada Senin, (6/2/2017).

Berdasarkan bukti-buki dipersidangan Majelis hakim berkeyakinan jika Indra Wahyudi tidak ikut serta menikmati hasil korupsi pembangunan jalan senilai Rp 840 juta itu.

"Terdakwa atas nama Indra Wahyudi divonis bebas," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Rizal, Selasa, (7/2/2017).

Sebelumnya, Indra Wahyudi oleh JPU dituntut 1 tahun 5 bulan kurungan penjara, dan membayar denda Rp 60 juta. Dia dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 14 ditambah Pasal 55 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi secara bersama-sama dalam pekerjaan proyek jalan hotmix di Desa Bragung-Prancak Kecamatan Pasongsongan dengan kerugian negara sekitar 300 juta.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri telah menetapkan empat tersangka, yakni Siti Aminah selaku direktur CV Afiliasi rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Sumenep, Iwan Hujayanto selaku konsultan pengawas Indra Wahyudi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Iwan Hujayanto selaku Konsultan Pengawas.

Dalam perkerjaan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sekitar Rp 300 juta lebih. Namun, setelah itu dari kerugian itu sebesar Rp29 juta telah dikembalikan. Sementara sisanya akan ditanggung oleh keduanya, yakni untuk kontraktor dibebankan sebesar Rp140 juta dan ketua BPHP sebesar Rp110 juta lebih.

Selama pemberkasan perkara, keempat tersangka itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Sumenep. "Dari empat terdakwa hanya satu yang divonis bebas," jelasnya.

Sementara tiga terdakwa lain, yakni Siti Nur Aminah di vonis 1 tahun dan 8 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan uang pengembalian (UP) Rp50 juata subsider 6 kurungan penjara.

Sedangkan Muhammad Zainurrahman divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan uang pengembalian Rp125 juta subsider 5 bulan penjara.

Sedangkan Iwan Hujayanto dovonis 1 tahun dan 3 bulan penjara dengan uang denda Rp50 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Keempat terdakwa yang divonis tidak ada yang memutuskan untuk banding, kuasa terdakwa dan juga JPU masih pikir-pikir, termasuk putusan bebas terdakwa Indra Wahyudi.

"Ada tujuh hari untuk pikir-pikir sambil menunggu salinan amar putusan. Sementara Terdakwa Iwab Hujayanto telah menerima vonis tersebut," tegasnya. (*)

Pewarta : Ahmadi

Editor : Ibnu Toha


KOMENTAR

Name

Headline,974,Hikmah,133,Hukum & Kriminal,118,Hukum amp; Kriminal,161,Internasional,26,Kesehatan,50,Madura,123,Nasional,239,Olahraga,46,Pemerintahan,515,Pendidikan,292,Peristiwa,673,Politik,171,Ramadhan,8,Regional,88,Teknologi,43,Wisata,39,
ltr
item
BERITAFAJAR.CO: Satu dari 4 Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Hotmix Divonis Bebas
Satu dari 4 Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Hotmix Divonis Bebas
BERITAFAJAR.CO
https://beritafajarid.blogspot.com/2017/02/satu-dari-4-terdakwa-kasus-korupsi.html
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/2017/02/satu-dari-4-terdakwa-kasus-korupsi.html
true
7048981456069747034
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy