BERITAFAJAR.co - Setelah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Sumenep, akhirnya Indra Wahyudi, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangu...
BERITAFAJAR.co - Setelah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Sumenep, akhirnya Indra Wahyudi, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan hotmix Bragung-Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Jawa Timur bisa bernafas lega.
Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, memvonis pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek 2013 itu bebas tanpa syarat. Vonis itu, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada Senin, (6/2/2017).
Berdasarkan bukti-buki dipersidangan Majelis hakim berkeyakinan jika Indra Wahyudi tidak ikut serta menikmati hasil korupsi pembangunan jalan senilai Rp 840 juta itu.
"Terdakwa atas nama Indra Wahyudi divonis bebas," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Rizal, Selasa, (7/2/2017).
Sebelumnya, Indra Wahyudi oleh JPU dituntut 1 tahun 5 bulan kurungan penjara, dan membayar denda Rp 60 juta. Dia dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 14 ditambah Pasal 55 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi secara bersama-sama dalam pekerjaan proyek jalan hotmix di Desa Bragung-Prancak Kecamatan Pasongsongan dengan kerugian negara sekitar 300 juta.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri telah menetapkan empat tersangka, yakni Siti Aminah selaku direktur CV Afiliasi rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Sumenep, Iwan Hujayanto selaku konsultan pengawas Indra Wahyudi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Iwan Hujayanto selaku Konsultan Pengawas.
Dalam perkerjaan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sekitar Rp 300 juta lebih. Namun, setelah itu dari kerugian itu sebesar Rp29 juta telah dikembalikan. Sementara sisanya akan ditanggung oleh keduanya, yakni untuk kontraktor dibebankan sebesar Rp140 juta dan ketua BPHP sebesar Rp110 juta lebih.
Selama pemberkasan perkara, keempat tersangka itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Sumenep. "Dari empat terdakwa hanya satu yang divonis bebas," jelasnya.
Sementara tiga terdakwa lain, yakni Siti Nur Aminah di vonis 1 tahun dan 8 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan uang pengembalian (UP) Rp50 juata subsider 6 kurungan penjara.
Sedangkan Muhammad Zainurrahman divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan uang pengembalian Rp125 juta subsider 5 bulan penjara.
Sedangkan Iwan Hujayanto dovonis 1 tahun dan 3 bulan penjara dengan uang denda Rp50 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Keempat terdakwa yang divonis tidak ada yang memutuskan untuk banding, kuasa terdakwa dan juga JPU masih pikir-pikir, termasuk putusan bebas terdakwa Indra Wahyudi.
"Ada tujuh hari untuk pikir-pikir sambil menunggu salinan amar putusan. Sementara Terdakwa Iwab Hujayanto telah menerima vonis tersebut," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, memvonis pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek 2013 itu bebas tanpa syarat. Vonis itu, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada Senin, (6/2/2017).
Berdasarkan bukti-buki dipersidangan Majelis hakim berkeyakinan jika Indra Wahyudi tidak ikut serta menikmati hasil korupsi pembangunan jalan senilai Rp 840 juta itu.
"Terdakwa atas nama Indra Wahyudi divonis bebas," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Rizal, Selasa, (7/2/2017).
Sebelumnya, Indra Wahyudi oleh JPU dituntut 1 tahun 5 bulan kurungan penjara, dan membayar denda Rp 60 juta. Dia dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 14 ditambah Pasal 55 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi secara bersama-sama dalam pekerjaan proyek jalan hotmix di Desa Bragung-Prancak Kecamatan Pasongsongan dengan kerugian negara sekitar 300 juta.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri telah menetapkan empat tersangka, yakni Siti Aminah selaku direktur CV Afiliasi rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Sumenep, Iwan Hujayanto selaku konsultan pengawas Indra Wahyudi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Iwan Hujayanto selaku Konsultan Pengawas.
Dalam perkerjaan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sekitar Rp 300 juta lebih. Namun, setelah itu dari kerugian itu sebesar Rp29 juta telah dikembalikan. Sementara sisanya akan ditanggung oleh keduanya, yakni untuk kontraktor dibebankan sebesar Rp140 juta dan ketua BPHP sebesar Rp110 juta lebih.
Selama pemberkasan perkara, keempat tersangka itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Sumenep. "Dari empat terdakwa hanya satu yang divonis bebas," jelasnya.
Sementara tiga terdakwa lain, yakni Siti Nur Aminah di vonis 1 tahun dan 8 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan uang pengembalian (UP) Rp50 juata subsider 6 kurungan penjara.
Sedangkan Muhammad Zainurrahman divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan uang pengembalian Rp125 juta subsider 5 bulan penjara.
Sedangkan Iwan Hujayanto dovonis 1 tahun dan 3 bulan penjara dengan uang denda Rp50 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Keempat terdakwa yang divonis tidak ada yang memutuskan untuk banding, kuasa terdakwa dan juga JPU masih pikir-pikir, termasuk putusan bebas terdakwa Indra Wahyudi.
"Ada tujuh hari untuk pikir-pikir sambil menunggu salinan amar putusan. Sementara Terdakwa Iwab Hujayanto telah menerima vonis tersebut," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR