BERITAFAJAR.co - Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan terus berupaya Pendap...
BERITAFAJAR.co - Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan terus berupaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah, karena tahun 2017 ini BPRS ditarget bisa menyumbang Rp 6,3 miliar kepada pemerintah daerah.
"Tahun ini PAD kita yang harus disetor kepada Pemerintah sebesar Rp6,3 miliar," kata Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, Novi Sujadmiko, (20/4/2017).
Menurut Novi, penentuan besaran PAD mengacu kepada besaran PAD atau hasil tahun sebelumnya. Tahun 2016 BPRS Bhakti Sumekar telah menyumbang PAD sebesar Rp6 miliar. "Memang kita upayakan setiap tahun PAD kita terus meningkat, karena uang yang kita putar terus bertambah. Setiap tahun target PAD terus kita penuhi," jelasnya.
BPRS Bhakti Sumekar didirikan pada tanggal 16 September 2002 dengan bentuk perseroan terbatas (PT), kemudian dalam perkembangannya berubah status menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BPRS Bhakti Sumekar awalnya bernama PT. BPR Dana Merapi yang berdomisili di Sidoarjo yang saat ini di akuisisi ke Sumenep.
Perubahan nama itu berdasarkan Akte Nomor 24 tanggal 16 September 2002 oleh Notaris Karuniawan Surjanto, SH notaris di Sidoarjo dan Persetujuan dari Bank Indonesia no.04/8/KEP/PBI/sb/2002 tanggal 11 Nopember 2003.
Kemudian pada tahun yang sama BPRS Bhakti Sumekar mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman RI dan HAM RI, No. C-19351 NT.01.04 tahun 2002 tanggal 08 Oktober 2002 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
Selanjutnya untuk mengukuhkan pendirian PT. BPRS Bhakti Sumekar, Pemerintah kabupaten Sumenep telah mengesahkan dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2003 tertanggal 3 Juli 2003 tentang Pendirian PT. Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah Bhakti Sumekar, hingga saat ini terus berkembang.
BPRS Bhakti Sumekar merupakan perusahaan milik pemerintah daerah (BUMD) yang bergerak dibidang perbankan. Kabupaten Sumenep memiliki lima BUMD, yakni PT Wira Usaha Sumekara (PT Wus), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), PD Sumekar dan PT Sumekar serta BPRS Bhakti Sumekar.
Dikatakan, PAD yang disetorkan kepada Pemerintah merupakan laba dari pengelolaan keuangan. Sementara sumber pengelolaan keuangan di BPRS didapat salah satunya dari modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah berbentuk saham.
Selain itu, dana dari masyarakat yang dikelola oleh BPRS Bhakti Sumekar, serta keuangan yang berasal dari perbankan diluar BPRS Bahkti Sumekar yang jumlahnya secara keseluruhan mencapai miliaran rupiah.
"Kami tetap optimis bisa capai target itu, karena berdasarkan sejarah, sejak berdirinya BPRS tidak pernah absen setor PAD. Bahkan terkadang melampaui target PAD," jelasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
"Tahun ini PAD kita yang harus disetor kepada Pemerintah sebesar Rp6,3 miliar," kata Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, Novi Sujadmiko, (20/4/2017).
Menurut Novi, penentuan besaran PAD mengacu kepada besaran PAD atau hasil tahun sebelumnya. Tahun 2016 BPRS Bhakti Sumekar telah menyumbang PAD sebesar Rp6 miliar. "Memang kita upayakan setiap tahun PAD kita terus meningkat, karena uang yang kita putar terus bertambah. Setiap tahun target PAD terus kita penuhi," jelasnya.
BPRS Bhakti Sumekar didirikan pada tanggal 16 September 2002 dengan bentuk perseroan terbatas (PT), kemudian dalam perkembangannya berubah status menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BPRS Bhakti Sumekar awalnya bernama PT. BPR Dana Merapi yang berdomisili di Sidoarjo yang saat ini di akuisisi ke Sumenep.
Perubahan nama itu berdasarkan Akte Nomor 24 tanggal 16 September 2002 oleh Notaris Karuniawan Surjanto, SH notaris di Sidoarjo dan Persetujuan dari Bank Indonesia no.04/8/KEP/PBI/sb/2002 tanggal 11 Nopember 2003.
Kemudian pada tahun yang sama BPRS Bhakti Sumekar mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman RI dan HAM RI, No. C-19351 NT.01.04 tahun 2002 tanggal 08 Oktober 2002 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
Selanjutnya untuk mengukuhkan pendirian PT. BPRS Bhakti Sumekar, Pemerintah kabupaten Sumenep telah mengesahkan dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2003 tertanggal 3 Juli 2003 tentang Pendirian PT. Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah Bhakti Sumekar, hingga saat ini terus berkembang.
BPRS Bhakti Sumekar merupakan perusahaan milik pemerintah daerah (BUMD) yang bergerak dibidang perbankan. Kabupaten Sumenep memiliki lima BUMD, yakni PT Wira Usaha Sumekara (PT Wus), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), PD Sumekar dan PT Sumekar serta BPRS Bhakti Sumekar.
Dikatakan, PAD yang disetorkan kepada Pemerintah merupakan laba dari pengelolaan keuangan. Sementara sumber pengelolaan keuangan di BPRS didapat salah satunya dari modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah berbentuk saham.
Selain itu, dana dari masyarakat yang dikelola oleh BPRS Bhakti Sumekar, serta keuangan yang berasal dari perbankan diluar BPRS Bahkti Sumekar yang jumlahnya secara keseluruhan mencapai miliaran rupiah.
"Kami tetap optimis bisa capai target itu, karena berdasarkan sejarah, sejak berdirinya BPRS tidak pernah absen setor PAD. Bahkan terkadang melampaui target PAD," jelasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha

KOMENTAR