BERITAFAJAR.co - Mantan Kepala Desa (Kades) Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur H Asrarudin, tidak menghadiri si...
BERITAFAJAR.co - Mantan Kepala Desa (Kades) Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur H Asrarudin, tidak menghadiri sidang kedua mediasi kasus dugaan penyerobotan tanah yang digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.
Meskipun tanpa kehadiran H Asraruddin, mantang kades yang diduga menyerobot tanah warga, sidang mediasi tetap dilanjutkan. Sidang yang dipimpin oleh A Moqom Haryono, Kasubag TU Kantor BPN Sumenep, hanya dihadiri oleh termohon dan Kepala Desa setempat Definutif H Hasim.
"Kami sangat kecewa ketidak hadiran termohon dalam mediasi kedua kali ini. Karena ketidak hadiran termohon, menunjukan tidak adanya iktikat baik dari termohon," kata Aminullah selaku perwakilan ahli waris, disela-sela usai mediasi kemarin, Selasa, (6/11/ 2016).
BACA JUGA :
BPN Sumenep Gagal Mediasi Sengketa Tanah, Mengapa?
Kasubag TU Kantor BPN Sumenep, A Mogim Haryono mengatakan, ketidak hadiran termohon menjadikan sidang mediasi tidak menemukan titik terang. "Belum ada keputusan yang final, karena dari pihak termohon tidak hadir," tegasnya.
Kendati demikian, pemohon sedikit mendapat pencerahan setelah mendapat penjelasan dari Kepala Desa Definitif jika tanah yang dimaksud telah berpindah kepemilikan. "Sedikitnya ada pencerahan," tegasnya.
Sementara Mantan Kades Bilis-Bilis H Asraruddin, belum bisa dimintai keterangan, pasalnya saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak merespon meskipun sempat menjawab saluran telepon genggamnya.
Sebelumnya, H Asararuddin mantan Kades Bilis-Bilis ditengarai telah melakukan penyerobotan tanah milik Yusuf (alm) seluas1.296 hektar. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR