BERITAFAJAR.co – Kasus dugaan penilapan dana bantuan Tunjangan Kinerja (Tukin) hingga puluhan juta rupiah, masih terus mengelinding. Sebab,...
BERITAFAJAR.co – Kasus dugaan penilapan dana bantuan Tunjangan Kinerja (Tukin) hingga puluhan juta rupiah, masih terus mengelinding. Sebab, tukin tersebut merupakan hak dari pegawai bukan hanya dapat dinikmati oleh segelintir pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sebagai tindaklanjut agar kasus dugaan penilapan dana tukin itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Moh. Shodiq bersama bendahara Kemenag, Sumenep, Moh. Mabrur, dilaporkan oleh Kasi Bimas Islam Zainal Arifin Ke Kanwil Kemenag Provinsi Jatim. Senin (9/11/2016).
”Terpaksa kami laporkan (Kep Kanwil Jatim) selaku orang tua kami,” kata Penyaji Bahan Kasi Bimas Islam Kankemenag Sumenep, Zainal Arifin.
Menurutnya, laporan itu guna untuk mencari keadilan dan sebagai pembelaan atas hak dirinya bersama pegawai lain selaku bagian pegawai Kankemenag yang merasa didhalimi.
Dia menambahkan, Kepala Kankemenag Sumenep Moh Shodiq karena selama ini dinilai telah melindungi adanya tindakan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan bawahannya yaitu, Bendahara Kankemenag Sumenep, Moh Mabrur.
Bendahara itu, diduga melakukan manipulasi keuangan. Sehingga menyebabkan tindakan yang dinilai tidak prosedural. Salah satunya dugaan pemotongan Tukin semister IV tahun 2015.
"Kami lakukan karena hak dan kebebasan kami sebagai karyawan-karyawati terampas," tegasnya.
Sementara itu, Bendahara Kankemenag Sumenep Moh Mabrur menanggapi dingin persoalan tersebut, bahkan dirinya akan menyikapi persoalan tersebut dengan bijaksana.
"Meskipun akan melaporkan ke ranah hukum sah-sah saja, tidak masalah. Kami akan layani seperti ini," katanya.
Menurutnya, dirinya mencoba untuk menyikapi semua persoalan tanpa mengedepankan emosiaonal, bahkan dia mengaku selalu terbuka pada setiap persoalan.
”Kami selalu open soal informasi seperti ini, kita tetap maksimal sesuai koridor peraturan yang ada," kilahnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Sebagai tindaklanjut agar kasus dugaan penilapan dana tukin itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Moh. Shodiq bersama bendahara Kemenag, Sumenep, Moh. Mabrur, dilaporkan oleh Kasi Bimas Islam Zainal Arifin Ke Kanwil Kemenag Provinsi Jatim. Senin (9/11/2016).
”Terpaksa kami laporkan (Kep Kanwil Jatim) selaku orang tua kami,” kata Penyaji Bahan Kasi Bimas Islam Kankemenag Sumenep, Zainal Arifin.
Menurutnya, laporan itu guna untuk mencari keadilan dan sebagai pembelaan atas hak dirinya bersama pegawai lain selaku bagian pegawai Kankemenag yang merasa didhalimi.
Dia menambahkan, Kepala Kankemenag Sumenep Moh Shodiq karena selama ini dinilai telah melindungi adanya tindakan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan bawahannya yaitu, Bendahara Kankemenag Sumenep, Moh Mabrur.
Bendahara itu, diduga melakukan manipulasi keuangan. Sehingga menyebabkan tindakan yang dinilai tidak prosedural. Salah satunya dugaan pemotongan Tukin semister IV tahun 2015.
"Kami lakukan karena hak dan kebebasan kami sebagai karyawan-karyawati terampas," tegasnya.
Sementara itu, Bendahara Kankemenag Sumenep Moh Mabrur menanggapi dingin persoalan tersebut, bahkan dirinya akan menyikapi persoalan tersebut dengan bijaksana.
"Meskipun akan melaporkan ke ranah hukum sah-sah saja, tidak masalah. Kami akan layani seperti ini," katanya.
Menurutnya, dirinya mencoba untuk menyikapi semua persoalan tanpa mengedepankan emosiaonal, bahkan dia mengaku selalu terbuka pada setiap persoalan.
”Kami selalu open soal informasi seperti ini, kita tetap maksimal sesuai koridor peraturan yang ada," kilahnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR