BERITAFAJAR.co – Kasus penahanan mantan Ketua Dewan Perwakilan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Sumenep, Madura, Jawa T...
BERITAFAJAR.co – Kasus penahanan mantan Ketua Dewan Perwakilan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Sumenep, Madura, Jawa Timur , KH. Baharuddin di Rutan Kelas II B Sumenep, masih menimbulkan kejanggalan dan bahkan dinilai, ia hanya korban politik.
Dugaan korban politik semakin kuat karena penahanan salah satu kiai karismatik di Kota Sumekar itu hampir bersamaan dengan pelaksanaan musyawarah cabang (Muscab) PPP DPC Sumenep. Bahkan secara terang-terangan KH Baharuddin menyampaikan kepada Wakil Bupati Sumenep Ach Fauzi, jika penahanan dirinya dinilai tidak sebanding dengan kasus yang melekat saat ini.
"Namanya teman politik, saya bertanya kasus apa, kok sampai masuk ke sini (rutan), dia bilang tidak sesuai dengan yang dia pikir," kata Ach Fauzi sambil menirukan ucapan KH. Baharuddin.
Namun, ketika disinggung soal korban politik itu, Mantan Ketua DPC PPP Sumenep KH Baharuddin, tidak mau berkomentar, saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sumenep, (29/11/2016).
"Tidak tahu," kata KH Baharuddin, singkat saat ditanya apakah ada unsur politik dibalik penahanan dirinya.
Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, dirinya akan menghormati proses hukum yang saat ini menempel pada dirinha. "Kalau mau berbicara soal hukum silahkan kepada pengacara saya saja," jelasnya.
Ditanya siapa saja yang sudah membesuk selama mendekam di rutan Kelas IIB dari Kader Paratai?, Bahar mangaku hanya empat orang, yakni dua orang dari kader partai dan dua orang dari Fraksi PPP DPRD Sumenep, termasuk Wakil Ketua DPRD Sumenep dari Fraksi PPP Ach Salim. "Termasuk Salim," katanya tanpa merinci nama-nama kader PPP yang sudah membesuknya.
Diketahui bahwa, Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka KH Baharuddin baru dinyatakan lengkap (P21) oleh tim penyidik Polres Sumenep, pada Senin 31Oktober 2016.
Setelah dilimpahkan berkas perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksana Negeri Sumenep, KH Baharuddin langsung dilakukan penahanan. Dia ditahan di Rutan Kelas IIB Sumenep, dan menempati kamar tahanan nomor 7 bersama enam warga binaan yang lain.
KH Baharuddin dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik setelah menghadiri talk sow yang disiarkan di salah satu radio di Kabupaten Sumenep. Kasus itu dilaporkan pada tahun 2013.
Perbuatan tersangka dinilai melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 36 ayat (5) jo pasal 57 huruf d UU No 34 th 2002 tentang penyiaran, Pasal 36 ayat (6) jo pasal 37 huruf C UU nomor 32 tahn 2002 tentang penyiaran dan Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana tentang pencemaran nama baik. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Dugaan korban politik semakin kuat karena penahanan salah satu kiai karismatik di Kota Sumekar itu hampir bersamaan dengan pelaksanaan musyawarah cabang (Muscab) PPP DPC Sumenep. Bahkan secara terang-terangan KH Baharuddin menyampaikan kepada Wakil Bupati Sumenep Ach Fauzi, jika penahanan dirinya dinilai tidak sebanding dengan kasus yang melekat saat ini.
"Namanya teman politik, saya bertanya kasus apa, kok sampai masuk ke sini (rutan), dia bilang tidak sesuai dengan yang dia pikir," kata Ach Fauzi sambil menirukan ucapan KH. Baharuddin.
Namun, ketika disinggung soal korban politik itu, Mantan Ketua DPC PPP Sumenep KH Baharuddin, tidak mau berkomentar, saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sumenep, (29/11/2016).
"Tidak tahu," kata KH Baharuddin, singkat saat ditanya apakah ada unsur politik dibalik penahanan dirinya.
Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, dirinya akan menghormati proses hukum yang saat ini menempel pada dirinha. "Kalau mau berbicara soal hukum silahkan kepada pengacara saya saja," jelasnya.
Ditanya siapa saja yang sudah membesuk selama mendekam di rutan Kelas IIB dari Kader Paratai?, Bahar mangaku hanya empat orang, yakni dua orang dari kader partai dan dua orang dari Fraksi PPP DPRD Sumenep, termasuk Wakil Ketua DPRD Sumenep dari Fraksi PPP Ach Salim. "Termasuk Salim," katanya tanpa merinci nama-nama kader PPP yang sudah membesuknya.
Diketahui bahwa, Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka KH Baharuddin baru dinyatakan lengkap (P21) oleh tim penyidik Polres Sumenep, pada Senin 31Oktober 2016.
Setelah dilimpahkan berkas perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksana Negeri Sumenep, KH Baharuddin langsung dilakukan penahanan. Dia ditahan di Rutan Kelas IIB Sumenep, dan menempati kamar tahanan nomor 7 bersama enam warga binaan yang lain.
KH Baharuddin dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik setelah menghadiri talk sow yang disiarkan di salah satu radio di Kabupaten Sumenep. Kasus itu dilaporkan pada tahun 2013.
Perbuatan tersangka dinilai melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 36 ayat (5) jo pasal 57 huruf d UU No 34 th 2002 tentang penyiaran, Pasal 36 ayat (6) jo pasal 37 huruf C UU nomor 32 tahn 2002 tentang penyiaran dan Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana tentang pencemaran nama baik. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR