BERITAFAJAR.co - 10 Desa yang direncanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk melaksanakan pergantian antar wa...
BERITAFAJAR.co - 10 Desa yang direncanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk melaksanakan pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa tahun 2016, dinila gagal. Sebab, hanya terselenggara hanya 9 desa.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebelumnya, pelaksanaan PAW Kades dilangsungkan hari ini, Selasa, (29/11/2016).
"Hanya sembilan desa PAW Kades yang bisa terselenggara, satu desa gagal," kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Sumenep, Alidafir, Selasa, (29/112016).
Sesuai Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2016 mengamanahkan, kepala desa yang berhenti dengan masa jabatan kurang dari satu tahun kekosongan jabatan diisi dengan mekanisme pilkades.
Tahun ini, semestinya, 10 Desa yang melaksanaan PAW, diantaranya, Desa Bunpenang, Kecamatan Dunkek, Desa Guluk Mancung Kecamatan Bluto, Desa Lobuk Kecamatan Bluto, Desa Basoka Kecamaan Rubaru, Desa Pakondang Kecamatan Rubaru, Desa Bukabu Kecamatan Ambunten, Desa Belluk Kenek Kecamatan Ambunten, Desa Batang-Batang Daya Kecamatan Batang-Batang, Desa Poreh Kecamatan Lenteng, dan Desa Brakas Kecamatan/Pulau Raas.
"Dari 10 Desa hanya Desa Beluk Kenek yang tidak melaksanakan PAW Kades 29/11. Karena ada masalah sehingga kepanitiannya mengundurkan diri," jelasnya. (*)
pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebelumnya, pelaksanaan PAW Kades dilangsungkan hari ini, Selasa, (29/11/2016).
"Hanya sembilan desa PAW Kades yang bisa terselenggara, satu desa gagal," kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Sumenep, Alidafir, Selasa, (29/112016).
Sesuai Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2016 mengamanahkan, kepala desa yang berhenti dengan masa jabatan kurang dari satu tahun kekosongan jabatan diisi dengan mekanisme pilkades.
Tahun ini, semestinya, 10 Desa yang melaksanaan PAW, diantaranya, Desa Bunpenang, Kecamatan Dunkek, Desa Guluk Mancung Kecamatan Bluto, Desa Lobuk Kecamatan Bluto, Desa Basoka Kecamaan Rubaru, Desa Pakondang Kecamatan Rubaru, Desa Bukabu Kecamatan Ambunten, Desa Belluk Kenek Kecamatan Ambunten, Desa Batang-Batang Daya Kecamatan Batang-Batang, Desa Poreh Kecamatan Lenteng, dan Desa Brakas Kecamatan/Pulau Raas.
"Dari 10 Desa hanya Desa Beluk Kenek yang tidak melaksanakan PAW Kades 29/11. Karena ada masalah sehingga kepanitiannya mengundurkan diri," jelasnya. (*)
pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR