BERITAFAJAR.co – Salah satu tersangka guru ngaji, Moh Salimuddin Nahrawi (53) warga Dusun Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pason...
BERITAFAJAR.co – Salah satu tersangka guru ngaji, Moh Salimuddin Nahrawi (53) warga Dusun Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang diduga sodomi enam murid, akhirnya ditahan oleh Kejeksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (28/9/2016).
Seperti diketahui, tersangka dibekuk aparat kepolisian Polres Sumenep beberapa bulan lalu atas dugaan tindak asusila terhadap sejumlah santrinya yang masih dibawah umur.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep, Disky Andi F, saat ini berkas tersangka sudah dinyatakan P21 (lengkap). Sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
"Seseegera mungkin kita serahkan ke PN sebelum masa penahanan habis," katanya kepada awak media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang No 35 tahun 2014. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka yang merupakan guru ngaji ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Pasalnya, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak asusila terhadap sejumlah santrinya yang masih dibawah umur.
“Guru ngaji tersebut ditangkap oleh Polsek Pasongsongan, karena dipergoki warga sedang melakukan tindakan asusila terhadap santrinya sendiri,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan warga, karena guru ngaji ini sering mengajak santri laki-laki masuk ke dalam kamar. Namun, setelah diintip dari lubang kunci oleh warga setempat. Ternyata pelaku tengah menyodomi santri ngajinya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor :
Seperti diketahui, tersangka dibekuk aparat kepolisian Polres Sumenep beberapa bulan lalu atas dugaan tindak asusila terhadap sejumlah santrinya yang masih dibawah umur.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep, Disky Andi F, saat ini berkas tersangka sudah dinyatakan P21 (lengkap). Sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
"Seseegera mungkin kita serahkan ke PN sebelum masa penahanan habis," katanya kepada awak media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang No 35 tahun 2014. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka yang merupakan guru ngaji ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Pasalnya, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak asusila terhadap sejumlah santrinya yang masih dibawah umur.
“Guru ngaji tersebut ditangkap oleh Polsek Pasongsongan, karena dipergoki warga sedang melakukan tindakan asusila terhadap santrinya sendiri,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan warga, karena guru ngaji ini sering mengajak santri laki-laki masuk ke dalam kamar. Namun, setelah diintip dari lubang kunci oleh warga setempat. Ternyata pelaku tengah menyodomi santri ngajinya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor :
KOMENTAR