Foto: polisi menunjukan kendaraan milik pelaku curas
BERITAFAJAR.CO - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tembak pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) Moh. Sirat (33) Warga Dusun Paku, Desa Jaba'an, Kecamatan Manding, Sumenep. Hingga tewas. Senin, (22/1/2018).
Sirat, yang telah lama meresahkan masyarakat sumenep dan dikenal penjambret tega itu berhasil diamankan oleh kepolisian saat berada di lokasi lomba burung.
"Yang bersangkutan diamankan saat berada di lokasi lomba burung, Desa Pamolokan Kecamatan Kota," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid, Selasa, (23/1/2018).
Menurutnya setelah dilakukan penangkapan, Sirat diminta untuk menunjukan tempat tinggal arau tempat persembunyian temannya di Desa Jaba’an, Manding. Namun saat dilakukan penggeledahan ditempat yang dituju, teman dari tersangka tidak ditemukan.
Selanjutnya tersangka dilakukan pengeleran, yaitu tersangka diminta untuk menunjukkan lokasi (TKP) saat melakukan curas, diantaranya di Jl. PUD Dusun Banasare Laok Desa Banasare, Rubaru, Jl. PUD Dusun Kombira Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Jl. PUD Desa Kasengan, Kecamatan Manding, dan di Dusun Pakondang Daya, Desa Pakondang, Rubaru.
"namun, saat Sirat diturunkan dari mobil untuk menunjukan lokasi ke empat, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian dengan cara merusak borgol terlepas, dan berusaha merebut senjata api milik petugas" ujarnya.
Mengetahui tindakan Sirat, petugas lain melakukan tembakan peringatan ke arah atas sebanyak 3 kali, namun tersangka tidak menghiraukan dan tetap melakukan perlawanan.
"Sehingga dilakukan penembakan terhadap tersangka," jelas Mukid.
Setelah terkapar, Sirat langsung dibawa ke Rumah Sakit Dr. H. Moh. Anwar Sumenep untuk dilakukan perawatan dan tindakan medis. Namun, tidak lama kemudian petugas Rumah Sakit menerangkan bahwa tersangka meninggal dunia.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP warna putih merk SAMSUNG type J2 milik korban, satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja dua tak warna hitam, dengan nomor polisi M-6493-WK, satu buah jaket/jumper warna abu-abu tua/gelap merk “HURLEY” dan satu buah tas warna cokelat tua milik korban. Selain itu, juga diamankan berupa satu buah STNK, satu unit HP merk V-Gen warna hitam kombinasi merah, satu unit HP merk NOKIA N-70 warna hitam, uang sejumlah Rp1 juta.
Saat ini Sirat telah dikebumikan di pemakaman sekitar rumah tersangka.
"Tadi pagi sudah dikebumikan," jelasnya.
(Ibn/adi)
Sirat, yang telah lama meresahkan masyarakat sumenep dan dikenal penjambret tega itu berhasil diamankan oleh kepolisian saat berada di lokasi lomba burung.
"Yang bersangkutan diamankan saat berada di lokasi lomba burung, Desa Pamolokan Kecamatan Kota," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid, Selasa, (23/1/2018).
Menurutnya setelah dilakukan penangkapan, Sirat diminta untuk menunjukan tempat tinggal arau tempat persembunyian temannya di Desa Jaba’an, Manding. Namun saat dilakukan penggeledahan ditempat yang dituju, teman dari tersangka tidak ditemukan.
Selanjutnya tersangka dilakukan pengeleran, yaitu tersangka diminta untuk menunjukkan lokasi (TKP) saat melakukan curas, diantaranya di Jl. PUD Dusun Banasare Laok Desa Banasare, Rubaru, Jl. PUD Dusun Kombira Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Jl. PUD Desa Kasengan, Kecamatan Manding, dan di Dusun Pakondang Daya, Desa Pakondang, Rubaru.
"namun, saat Sirat diturunkan dari mobil untuk menunjukan lokasi ke empat, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian dengan cara merusak borgol terlepas, dan berusaha merebut senjata api milik petugas" ujarnya.
Mengetahui tindakan Sirat, petugas lain melakukan tembakan peringatan ke arah atas sebanyak 3 kali, namun tersangka tidak menghiraukan dan tetap melakukan perlawanan.
"Sehingga dilakukan penembakan terhadap tersangka," jelas Mukid.
Setelah terkapar, Sirat langsung dibawa ke Rumah Sakit Dr. H. Moh. Anwar Sumenep untuk dilakukan perawatan dan tindakan medis. Namun, tidak lama kemudian petugas Rumah Sakit menerangkan bahwa tersangka meninggal dunia.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP warna putih merk SAMSUNG type J2 milik korban, satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja dua tak warna hitam, dengan nomor polisi M-6493-WK, satu buah jaket/jumper warna abu-abu tua/gelap merk “HURLEY” dan satu buah tas warna cokelat tua milik korban. Selain itu, juga diamankan berupa satu buah STNK, satu unit HP merk V-Gen warna hitam kombinasi merah, satu unit HP merk NOKIA N-70 warna hitam, uang sejumlah Rp1 juta.
Saat ini Sirat telah dikebumikan di pemakaman sekitar rumah tersangka.
"Tadi pagi sudah dikebumikan," jelasnya.
(Ibn/adi)

KOMENTAR