BERITAFAJAR.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum bisa mengambil sikap tegas terhadap Kepala Desa Poteran, Keca...
BERITAFAJAR.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum bisa mengambil sikap tegas terhadap Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango atas nama Suparman yang telah mangkir empat kali dari panggilan Kejeri Sumenep.
Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Wardana menjelaskan, sesuai jadwal dari tim penyidik Kejari, pemanggilan Kades Poteran yang ke empat kalinya dijadwalkan, Selasa (27/9/2016) kemarin.
"Kami tunggu sampai pukul 16.30 kemarin tidak datang," katanya, Rabu (28/9/2016).
Menurutnya, pemanggilan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2014.
Rahadian menegaskan, sebagai tindakan yang akan dilakukan kedepan, Krop Adhyaksa berjanji mengambil sikap tegas, selama ini Kades Poteran dinilai tidak koperatif. Namun semua tindakan yang akan dilakukan menunggu hasil keputusan Kajari.
"Tentu kami akan bersikap sesuai peraturan yang ada dan intruksi dari pimpinan sebagaimana yang diajukan oleh tim penyidik," tegasnya.
Berdasar laporan yang dilayangkan secara tersurat, raskin di Desa Poteran ditengarai hanya diterima warga antara 5-10 kali dalam setahun. Padahal, sesuai dengan aturan, seharusnya raskin dibagikan hingga 12 kali lebih. Versi pelapor akibat tidak rutinnya distribusi itu menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 240 juta.
Sebelumya, Kejari telah menetapkan dua Kepala Desa sebagai tersangka, pertama Kades Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, yang saat ini statusnya sudah terdakwa. Setelah Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada A Suud dalam sidang putusan Kamis (17/3/2016). Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah.
Selain kurungan penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Terdakwa juga berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 213 juta. Namun saat ini terdakwa masih melakukan banding atas putusan tersebut.
Terbaru, Kejari menetapkan Kades Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk-Guluk, Ikbal sebagai tersangka kasus raskin tahun 2010-2014. Saat ini Ikbal telah mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep, dengan status tahanan Kejari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ikbal melanggar pasal 2,3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Jika tersangka terbukti melanggar pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Namun jika terbukti mepanggar pasal 3 ancaman hukumannya satu tahun penjara. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Wardana menjelaskan, sesuai jadwal dari tim penyidik Kejari, pemanggilan Kades Poteran yang ke empat kalinya dijadwalkan, Selasa (27/9/2016) kemarin.
"Kami tunggu sampai pukul 16.30 kemarin tidak datang," katanya, Rabu (28/9/2016).
Menurutnya, pemanggilan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2014.
Rahadian menegaskan, sebagai tindakan yang akan dilakukan kedepan, Krop Adhyaksa berjanji mengambil sikap tegas, selama ini Kades Poteran dinilai tidak koperatif. Namun semua tindakan yang akan dilakukan menunggu hasil keputusan Kajari.
"Tentu kami akan bersikap sesuai peraturan yang ada dan intruksi dari pimpinan sebagaimana yang diajukan oleh tim penyidik," tegasnya.
Berdasar laporan yang dilayangkan secara tersurat, raskin di Desa Poteran ditengarai hanya diterima warga antara 5-10 kali dalam setahun. Padahal, sesuai dengan aturan, seharusnya raskin dibagikan hingga 12 kali lebih. Versi pelapor akibat tidak rutinnya distribusi itu menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 240 juta.
Sebelumya, Kejari telah menetapkan dua Kepala Desa sebagai tersangka, pertama Kades Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, yang saat ini statusnya sudah terdakwa. Setelah Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada A Suud dalam sidang putusan Kamis (17/3/2016). Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah.
Selain kurungan penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Terdakwa juga berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 213 juta. Namun saat ini terdakwa masih melakukan banding atas putusan tersebut.
Terbaru, Kejari menetapkan Kades Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk-Guluk, Ikbal sebagai tersangka kasus raskin tahun 2010-2014. Saat ini Ikbal telah mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep, dengan status tahanan Kejari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ikbal melanggar pasal 2,3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Jika tersangka terbukti melanggar pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Namun jika terbukti mepanggar pasal 3 ancaman hukumannya satu tahun penjara. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR