BERITAFAJAR.co - Lembaga Penegak Demokrasi (LPD) Sumenep yang menggelar diklat kilat pendamping desa serta mencatut nama lembaga tinggi neg...
BERITAFAJAR.co - Lembaga Penegak Demokrasi (LPD) Sumenep yang menggelar diklat kilat pendamping desa serta mencatut nama lembaga tinggi negara, telah resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) sebagai lembaga yang telah dicatut.
"Saya meeting mulai tadi pagi terkait upaya hukum yang akan ditempuh atas pencatutan nama Kemendesa PDTT," kata Sekretaris Jenderal Kemendesa PDTT, Anwar Sanusi.
Menurutnya, Bukti-bukti atas pencatutan nama lembaga negara sudah dikumpulkan, sehingga
pihaknya tidak ingin pembiaran, karena khawatir akan merembet ke daerah lain sehingga menambah korban lebih banyak.
"Hari ini, kepala biro hukum Kemendes menuju Polda jawa timur untuk laporan. Terkait bukti-bukti sudah lengkap kok," sambungnya.
Bahkan, disinggung mengenai apa alasan menempuh jalur hukum, ditegaskan ada tiga bukti kuat.
"Pertama bukti pencatutan nama staf ahli, kedua menggelar kegiatan mengatasnamakan Kemendesa PDTT, dan alasan kuat lainnya meresahkan masyarakat," beber Sanusi, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
"Saya meeting mulai tadi pagi terkait upaya hukum yang akan ditempuh atas pencatutan nama Kemendesa PDTT," kata Sekretaris Jenderal Kemendesa PDTT, Anwar Sanusi.
Menurutnya, Bukti-bukti atas pencatutan nama lembaga negara sudah dikumpulkan, sehingga
pihaknya tidak ingin pembiaran, karena khawatir akan merembet ke daerah lain sehingga menambah korban lebih banyak.
"Hari ini, kepala biro hukum Kemendes menuju Polda jawa timur untuk laporan. Terkait bukti-bukti sudah lengkap kok," sambungnya.
Bahkan, disinggung mengenai apa alasan menempuh jalur hukum, ditegaskan ada tiga bukti kuat.
"Pertama bukti pencatutan nama staf ahli, kedua menggelar kegiatan mengatasnamakan Kemendesa PDTT, dan alasan kuat lainnya meresahkan masyarakat," beber Sanusi, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR