body { font: normal normal 12px 'Roboto', sans-serif; color: #000000; background: #FFF none repeat scroll top left; } .header-button { display: block; height: 60px; line-height: 60px; background: #010048; }

$show=home

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Guluk-Guluk Diberhentikan Sementara

BERITAFAJAR.co - Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Sumenep akan segera memproses pemberhentian sementara terhadap kepala Desa Guluk-guluk, ...

BERITAFAJAR.co - Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Sumenep akan segera memproses pemberhentian sementara terhadap kepala Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Jawa Timur, Jumat (16/09/2016).

Seperti diketahui, Kepala Desa Guluk-guluk, Ikbal, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus penyimpangan beras untuk masyarakat miskin (raskin) tahun 2010 hingga 2014 oleh Kejaksan Negeri Sumenep. Kamis (15/09/2016).

Kepala Bagian Pemdes Setkab Sumenep, Ali Dafir mengatakan, Pemkab tidak akan diam pasca ditetapkannya Kades Guluk-Guluk sebagai tersangka. Meskipun dirinya belum mengetahui secara pasti waktu penetapan Kades Guluk-Guluk, karena sedang menghadiri rapat di Jakarta.

"Pasti akan diproses sesuai peraturan," katanya saat dihubungi, Jum'at (16/09/2016).

Menurutnya, sesuai yang diamanahkan dalam Peraturan Bupati (Pebub) Nomor 31 Tahun 2014, Tentang Petunjuk Teknis, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 08 Tahun 2014, Tentang, Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa, menegaskan Kepala Desa yang telah menjadi tersangka tindak pidana korupsi harus diberhentikan sementara.

Hal itu sesuai dalam Pasal 59 menegaskan, Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Kendati demikian proses pemberhentian sementara pihaknya masih menunggu salinan putusan penetapan tersangka dari Kejari. Itu sebagai dasar hukum untuk memproses pemberhentian sementara.

"Sebelum ada dasar hukum yang kuat, kami tidak bisa memproses (pemberhentian sementara, red)," tegasnya.

Dikatakan, dalam waktu dekat Pemdes akan segera mengirim surat ke Kejari untuk menindaklanjuti penetapan sekaligus meminta salinan penetapan tersebut.

"Jika proses pemberhentian sudah final nanti, maka yang akan menggantikan roda kepemerintahan adalah Sekdes sebagai Plt Kades," tegasnya. (*)

Pewarta : Ahmadi

Editor : Ibnu Toha


KOMENTAR

Name

Headline,974,Hikmah,133,Hukum & Kriminal,118,Hukum amp; Kriminal,161,Internasional,26,Kesehatan,50,Madura,123,Nasional,239,Olahraga,46,Pemerintahan,515,Pendidikan,292,Peristiwa,673,Politik,171,Ramadhan,8,Regional,88,Teknologi,43,Wisata,39,
ltr
item
BERITAFAJAR.CO: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Guluk-Guluk Diberhentikan Sementara
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Guluk-Guluk Diberhentikan Sementara
BERITAFAJAR.CO
https://beritafajarid.blogspot.com/2016/09/ditetapkan-sebagai-tersangka-kades.html
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/2016/09/ditetapkan-sebagai-tersangka-kades.html
true
7048981456069747034
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy