BERITAFAJAR.co - Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Sumenep akan segera memproses pemberhentian sementara terhadap kepala Desa Guluk-guluk, ...
BERITAFAJAR.co - Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Sumenep akan segera memproses pemberhentian sementara terhadap kepala Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Jawa Timur, Jumat (16/09/2016).
Seperti diketahui, Kepala Desa Guluk-guluk, Ikbal, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus penyimpangan beras untuk masyarakat miskin (raskin) tahun 2010 hingga 2014 oleh Kejaksan Negeri Sumenep. Kamis (15/09/2016).
Kepala Bagian Pemdes Setkab Sumenep, Ali Dafir mengatakan, Pemkab tidak akan diam pasca ditetapkannya Kades Guluk-Guluk sebagai tersangka. Meskipun dirinya belum mengetahui secara pasti waktu penetapan Kades Guluk-Guluk, karena sedang menghadiri rapat di Jakarta.
"Pasti akan diproses sesuai peraturan," katanya saat dihubungi, Jum'at (16/09/2016).
Menurutnya, sesuai yang diamanahkan dalam Peraturan Bupati (Pebub) Nomor 31 Tahun 2014, Tentang Petunjuk Teknis, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 08 Tahun 2014, Tentang, Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa, menegaskan Kepala Desa yang telah menjadi tersangka tindak pidana korupsi harus diberhentikan sementara.
Hal itu sesuai dalam Pasal 59 menegaskan, Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Kendati demikian proses pemberhentian sementara pihaknya masih menunggu salinan putusan penetapan tersangka dari Kejari. Itu sebagai dasar hukum untuk memproses pemberhentian sementara.
"Sebelum ada dasar hukum yang kuat, kami tidak bisa memproses (pemberhentian sementara, red)," tegasnya.
Dikatakan, dalam waktu dekat Pemdes akan segera mengirim surat ke Kejari untuk menindaklanjuti penetapan sekaligus meminta salinan penetapan tersebut.
"Jika proses pemberhentian sudah final nanti, maka yang akan menggantikan roda kepemerintahan adalah Sekdes sebagai Plt Kades," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Seperti diketahui, Kepala Desa Guluk-guluk, Ikbal, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus penyimpangan beras untuk masyarakat miskin (raskin) tahun 2010 hingga 2014 oleh Kejaksan Negeri Sumenep. Kamis (15/09/2016).
Kepala Bagian Pemdes Setkab Sumenep, Ali Dafir mengatakan, Pemkab tidak akan diam pasca ditetapkannya Kades Guluk-Guluk sebagai tersangka. Meskipun dirinya belum mengetahui secara pasti waktu penetapan Kades Guluk-Guluk, karena sedang menghadiri rapat di Jakarta.
"Pasti akan diproses sesuai peraturan," katanya saat dihubungi, Jum'at (16/09/2016).
Menurutnya, sesuai yang diamanahkan dalam Peraturan Bupati (Pebub) Nomor 31 Tahun 2014, Tentang Petunjuk Teknis, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 08 Tahun 2014, Tentang, Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa, menegaskan Kepala Desa yang telah menjadi tersangka tindak pidana korupsi harus diberhentikan sementara.
Hal itu sesuai dalam Pasal 59 menegaskan, Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Kendati demikian proses pemberhentian sementara pihaknya masih menunggu salinan putusan penetapan tersangka dari Kejari. Itu sebagai dasar hukum untuk memproses pemberhentian sementara.
"Sebelum ada dasar hukum yang kuat, kami tidak bisa memproses (pemberhentian sementara, red)," tegasnya.
Dikatakan, dalam waktu dekat Pemdes akan segera mengirim surat ke Kejari untuk menindaklanjuti penetapan sekaligus meminta salinan penetapan tersebut.
"Jika proses pemberhentian sudah final nanti, maka yang akan menggantikan roda kepemerintahan adalah Sekdes sebagai Plt Kades," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR