BERITAFAJAR.co – Ikbal, Kepala desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan...
BERITAFAJAR.co – Ikbal, Kepala desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan raskin dari tahun 2010 hingga 2014 oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. Kamis, (15/09/2016) kemarin.
Penetapan status tersangka dan langsung dilakukan penahanan itu, setelah mangkir dua kali panggilan Kejari untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, pada panggilan ke tiga kalinya, Iqbal memenuhi panggilaan kejari diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Ikbal selama 4 jam mulai Pukul 10.00 WIB dan baru ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 14.02 WIB. Ia diperiksa di ruang kasi Pidsus di Kejari Sumenep. Iqbal ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan raskin setelah cukup bukti.
Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna mengatakan, penahanan itu dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, mempersulit proses hukum selanjutnya, dan menghilangkan barang bukti.
Tersangka ditahan selama 20 hari dengan status tahanan Kejari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sumenep.
"Awalnya kami panggil sebagai saksi, setelah tim menemukan bukti cukup maka statusnya kami naikkan menjadi tersangka," katanya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Ikbal melanggar pasal 2,3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Jika tersangka terbukti melanggar pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.
"Namun jika terbukti mepanggar pasal 3 ancaman hukumannya satu tahun penjara," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Penetapan status tersangka dan langsung dilakukan penahanan itu, setelah mangkir dua kali panggilan Kejari untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, pada panggilan ke tiga kalinya, Iqbal memenuhi panggilaan kejari diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Ikbal selama 4 jam mulai Pukul 10.00 WIB dan baru ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 14.02 WIB. Ia diperiksa di ruang kasi Pidsus di Kejari Sumenep. Iqbal ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan raskin setelah cukup bukti.
Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna mengatakan, penahanan itu dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, mempersulit proses hukum selanjutnya, dan menghilangkan barang bukti.
Tersangka ditahan selama 20 hari dengan status tahanan Kejari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sumenep.
"Awalnya kami panggil sebagai saksi, setelah tim menemukan bukti cukup maka statusnya kami naikkan menjadi tersangka," katanya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Ikbal melanggar pasal 2,3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Jika tersangka terbukti melanggar pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.
"Namun jika terbukti mepanggar pasal 3 ancaman hukumannya satu tahun penjara," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR