body { font: normal normal 12px 'Roboto', sans-serif; color: #000000; background: #FFF none repeat scroll top left; } .header-button { display: block; height: 60px; line-height: 60px; background: #010048; }

$show=home

Begini Alasan Kejari Tahan Kades Guluk-Guluk Soal Dugaan Penyelewengan Raskin

BERITAFAJAR.co – Ikbal, Kepala desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan...

BERITAFAJAR.co – Ikbal, Kepala desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan raskin dari tahun 2010 hingga 2014 oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. Kamis, (15/09/2016) kemarin.

Penetapan status tersangka dan langsung dilakukan penahanan itu, setelah mangkir dua kali panggilan Kejari untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, pada panggilan ke tiga kalinya, Iqbal memenuhi panggilaan kejari diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Ikbal selama 4 jam mulai Pukul 10.00 WIB dan baru ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 14.02 WIB. Ia diperiksa di ruang kasi Pidsus di Kejari Sumenep. Iqbal ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan raskin setelah cukup bukti.

Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna mengatakan, penahanan itu dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, mempersulit proses hukum selanjutnya, dan menghilangkan barang bukti.

Tersangka ditahan selama 20 hari dengan status tahanan Kejari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sumenep.

"Awalnya kami panggil sebagai saksi, setelah tim menemukan bukti cukup maka statusnya kami naikkan menjadi tersangka," katanya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Ikbal melanggar pasal 2,3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Jika tersangka terbukti melanggar pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.

"Namun jika terbukti mepanggar pasal 3 ancaman hukumannya satu tahun penjara," tegasnya. (*)

Pewarta : Ahmadi

Editor : Ibnu Toha


KOMENTAR

Name

Headline,974,Hikmah,133,Hukum & Kriminal,118,Hukum amp; Kriminal,161,Internasional,26,Kesehatan,50,Madura,123,Nasional,239,Olahraga,46,Pemerintahan,515,Pendidikan,292,Peristiwa,673,Politik,171,Ramadhan,8,Regional,88,Teknologi,43,Wisata,39,
ltr
item
BERITAFAJAR.CO: Begini Alasan Kejari Tahan Kades Guluk-Guluk Soal Dugaan Penyelewengan Raskin
Begini Alasan Kejari Tahan Kades Guluk-Guluk Soal Dugaan Penyelewengan Raskin
BERITAFAJAR.CO
https://beritafajarid.blogspot.com/2016/09/begini-alasan-kejari-tahan-kades-guluk.html
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/2016/09/begini-alasan-kejari-tahan-kades-guluk.html
true
7048981456069747034
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy