Foto: Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, Imam Idafi.
BERITAFAJAR.CO - Kepala Desa Se-Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menolak program Prona atau Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2018.
Pasalnya, penolakan prona yang telah dicanangkan oleh pemerintah dinilai program ngawur sehingga menyebabkan kinerja 334 Kepala Desa, yang menyebar di 27 Kecamatan, di Kabupaten Sumenep, berpotensi menjadi masalah dimata hukum.
"Program prona itu ngawur dan program tidak jelas" kata, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, Imam Idafi. Selasa, (17/4/2018).
Lebih lanjut Idafi menjelaskan, pembiayaan pengajuan sertifikat mengacu pada keputusan pemerintah, yakni sebesar Rp150 ribu setiap pemohon diyakini tidak akan cukup. Biaya itu hanya untuk pembiayaan pengadaan patok dan juga adminitrasi. Sementara biaya konsumsi petugas masih dibebankan kepada Kepala Desa, mestinya kata Idafi anggaran konsumsi ditanggung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Anggaran konsumsi itu melekat pada Pertanahan (BPN). Tapi faktanya masih dibebankan kepada Kepala Desa. Jika mengacu pada ketetapan pemerintah pasti tidak akan cukup. Dan apabila itu dipaksakan semua Kepala Desa (penerima PTSL) akan kenak juga," jelasnya.
Dengan adanya program bantuan prona yang dilakukan oleh kepala desa itu akan menjadi masalah walaupun sudah mengikuti peraturan yang ada. Sehingga pihaknya menegaskan untuk tahun sekarang semua kepala desa tidak akan mau ikut program bantuan prona.
"Saya mewakili semua kepala desa se kabupaten sumenep, untuk tahun ini semua kades tidak mau ikut program prona" tukasnya. (di/ibn).
Pasalnya, penolakan prona yang telah dicanangkan oleh pemerintah dinilai program ngawur sehingga menyebabkan kinerja 334 Kepala Desa, yang menyebar di 27 Kecamatan, di Kabupaten Sumenep, berpotensi menjadi masalah dimata hukum.
"Program prona itu ngawur dan program tidak jelas" kata, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, Imam Idafi. Selasa, (17/4/2018).
Lebih lanjut Idafi menjelaskan, pembiayaan pengajuan sertifikat mengacu pada keputusan pemerintah, yakni sebesar Rp150 ribu setiap pemohon diyakini tidak akan cukup. Biaya itu hanya untuk pembiayaan pengadaan patok dan juga adminitrasi. Sementara biaya konsumsi petugas masih dibebankan kepada Kepala Desa, mestinya kata Idafi anggaran konsumsi ditanggung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Anggaran konsumsi itu melekat pada Pertanahan (BPN). Tapi faktanya masih dibebankan kepada Kepala Desa. Jika mengacu pada ketetapan pemerintah pasti tidak akan cukup. Dan apabila itu dipaksakan semua Kepala Desa (penerima PTSL) akan kenak juga," jelasnya.
Dengan adanya program bantuan prona yang dilakukan oleh kepala desa itu akan menjadi masalah walaupun sudah mengikuti peraturan yang ada. Sehingga pihaknya menegaskan untuk tahun sekarang semua kepala desa tidak akan mau ikut program bantuan prona.
"Saya mewakili semua kepala desa se kabupaten sumenep, untuk tahun ini semua kades tidak mau ikut program prona" tukasnya. (di/ibn).

KOMENTAR