Foto: puluhan kades mendatangi kantor kejari sumenep
BERITAFAJAR.CO - Puluhan Kepala Desa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa, (17/4/2018). Pasalnya, kedatangan mereka bermaksud untuk meminta penangguhan penahanan Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget. Dekky Candra Permana ditetapkan dan ditahan atas dugaan korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2017.
"Kedatangan kami kesini tiada lain untuk meminta toleransi kepada penegak hukum berupa penangguhan penahanan pada atas ditahannya Kepala Desa Kertasada," kata Ketua AKD Kabupaten Sumenep Idhafi.
Menurutnya, upaya tersebut sebagai bentuk simpatisan dan juga protes kepada penegak hukum. Versi AKD, Kepala Desa hanya korban oknum tertentu.
"Karena tahun sebelumnya tidak pengalaman akhirnya Kepaka Desa yang jadi korban," jelasnya.
Dalam permohonan penangguhan penahanan itu, kata Idafi AKD tingkat Kabupaten hingga AKD tingkat Kecamatan bahkan semua Kepala Desa se Kabupaten Sumenep siap menjadi jaminan.
"Minimalnya semua kepala desa di daratan siap jadi jaminan," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadat belum bisa dimintai keterangan. Saat hendak dikonfirmasi di Kantornya pria asal Kecamatan Saronggi itu sedang tidak ada. Begitupula saat dihubungi melalui sambungan tekeponnya tidak merespon.
"Pak Kasi Pidsus keluar," kata petugas resepsiones Kejari.
Kejari Sumenep, Senin 16 April 2018 menetapkan Kepala Desa Kertasada Dekky Candra Permana sebagai tersangka dugaan pungli dalam PTSL tahun 2017.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan pungutan liar kepada pemohon PTSL tahun 2017. Modus yang dilakukan dengan cara mengambil uang lebih dari pemohon diluar ketentuan biaya sebagaimana yang ditentukan Pemerintah. Hasil pungutan berkisar Rp157.
Tindakan tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (di/ibn).
"Kedatangan kami kesini tiada lain untuk meminta toleransi kepada penegak hukum berupa penangguhan penahanan pada atas ditahannya Kepala Desa Kertasada," kata Ketua AKD Kabupaten Sumenep Idhafi.
Menurutnya, upaya tersebut sebagai bentuk simpatisan dan juga protes kepada penegak hukum. Versi AKD, Kepala Desa hanya korban oknum tertentu.
"Karena tahun sebelumnya tidak pengalaman akhirnya Kepaka Desa yang jadi korban," jelasnya.
Dalam permohonan penangguhan penahanan itu, kata Idafi AKD tingkat Kabupaten hingga AKD tingkat Kecamatan bahkan semua Kepala Desa se Kabupaten Sumenep siap menjadi jaminan.
"Minimalnya semua kepala desa di daratan siap jadi jaminan," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadat belum bisa dimintai keterangan. Saat hendak dikonfirmasi di Kantornya pria asal Kecamatan Saronggi itu sedang tidak ada. Begitupula saat dihubungi melalui sambungan tekeponnya tidak merespon.
"Pak Kasi Pidsus keluar," kata petugas resepsiones Kejari.
Kejari Sumenep, Senin 16 April 2018 menetapkan Kepala Desa Kertasada Dekky Candra Permana sebagai tersangka dugaan pungli dalam PTSL tahun 2017.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan pungutan liar kepada pemohon PTSL tahun 2017. Modus yang dilakukan dengan cara mengambil uang lebih dari pemohon diluar ketentuan biaya sebagaimana yang ditentukan Pemerintah. Hasil pungutan berkisar Rp157.
Tindakan tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (di/ibn).

KOMENTAR