Foto: Proses Penyalinan BBM dari Kapal Tangker Ke Drom yang Sudah di Persiapkan di Area Dermaga Pulau Sapeken, Sumenep
BERITAFAJAR.CO - Pertamina akan menindak tegas kepada Agen Penyuplai Minyak dan Solar (APMS) di Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Yang diduga melakukan penyelewengan disrtibusi BBM.
Manager Communication & CSR Marketing Operation Region V (MOR V) Pertamina, Rifky Rahman Yusuf, menegaskan akan menindak tegas kepada APMS yang telah menyalahi aturan.
"Yang kita kenal hanya APMS. Jadi, kalau memang ditemukan pelanggaran, mari kita siap menindak," katanya.
Selama ini diduga APMS Kepuluan Sapeken menyuplai kepada pengepul sehingga menyebabkan masyarakat mendapatkan harga BBM jenis solar melambung tinggi diatas harga yang ditetapkan pemerintah yaitu premium dan Rp. 5.150 per liter untuk solar. Sementara pengepul menjual hingga mencapai Rp 5.750 bahkan tembus Rp 6000 per liter.
Dirinya menegaskan bahwa pihak Pertamina melakukan kerjasama dengan APMS tersebut murni tanpa ada campur tangan pihak luar. Apalagi, jika ada oknom untuk mengambil keuntungan dari masyarakat dengan menjual kembali diatas harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Secara aturan APMS tidak boleh menjual kembali kepada pengepul. Apalagi untuk mengambil keuntungan lebih dengan menaikkan harga yang sudah ditetapkan,". terang, Rifky Rahman Yusuf.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyelediki terkait dugaan adanya penyelewengan yang dilakukan APMS.
"secepatnya akan kami selidiki APMS sapeken itu, kalau memang benar ada temuan, pasti kami memberikan tindakan tegas" pungkasnya. (di/ibn).
Manager Communication & CSR Marketing Operation Region V (MOR V) Pertamina, Rifky Rahman Yusuf, menegaskan akan menindak tegas kepada APMS yang telah menyalahi aturan.
"Yang kita kenal hanya APMS. Jadi, kalau memang ditemukan pelanggaran, mari kita siap menindak," katanya.
Selama ini diduga APMS Kepuluan Sapeken menyuplai kepada pengepul sehingga menyebabkan masyarakat mendapatkan harga BBM jenis solar melambung tinggi diatas harga yang ditetapkan pemerintah yaitu premium dan Rp. 5.150 per liter untuk solar. Sementara pengepul menjual hingga mencapai Rp 5.750 bahkan tembus Rp 6000 per liter.
Dirinya menegaskan bahwa pihak Pertamina melakukan kerjasama dengan APMS tersebut murni tanpa ada campur tangan pihak luar. Apalagi, jika ada oknom untuk mengambil keuntungan dari masyarakat dengan menjual kembali diatas harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Secara aturan APMS tidak boleh menjual kembali kepada pengepul. Apalagi untuk mengambil keuntungan lebih dengan menaikkan harga yang sudah ditetapkan,". terang, Rifky Rahman Yusuf.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyelediki terkait dugaan adanya penyelewengan yang dilakukan APMS.
"secepatnya akan kami selidiki APMS sapeken itu, kalau memang benar ada temuan, pasti kami memberikan tindakan tegas" pungkasnya. (di/ibn).

KOMENTAR