BERITAFAJAR.CO - Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura Dan Perkebunan (Dispertapahorbun), Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ...
BERITAFAJAR.CO - Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura Dan Perkebunan (Dispertapahorbun), Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menindak tegas bagi kelompok tani yang memperjual belikan bantuan berupa apapun.
Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana dan Penyuluhan Dispertapahorbun Sumenep, Arif Firmanto mengatakan, setiap kelompok tani yang memperjual belikan bantuan berupa apapun baik benih ataupun alat mesin untuk pertanian (alsintan) akan berhadapan dengan hukum karena dalam mengelola anggaran ada Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri.
"Saya akan memgecek bagi kelompok yang mendapat bantuan, jika ada yang telah menjualnya, pertama saya kasih waktu tiga hari dan barang tersebut harus ada, jika masih tidak ada maka akan diproses secara hukum" katanya. (11/3/2018).
Kurang lebih 4 ribu kelompok tani yang tersebar 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep, sehingga Pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik kepada kelompok tani, agar para petani bisa terus berkembang dalam mengulah lahannya.
"Kami berharap kepada masyarakat, apabila menemukan kelompok tani yang telah menjual barang bantuan, silahkan langsung lapor ke kami, saya tidak mau main-main, saya akan bertindak tegas kepada kelompok yang bersangkutan" ujarnyan.
Arif menejelaskan, bagi kelompok tani yang telah menerima bantuan jangan di jual belikan atau bahkan dipindah tangan, dengan alasan barang tersebut kurang bagus.
"Apapun alasannya kalau telah menjual barang bantuan itu salah, jadi kalau kelompok tani telah menerima barang bantuan yang kwalitasnya kurang bagus seperti benih kedelai, bisa dikembalikan ke kami dan akan kami ganti kepada yang lebih bagus" Jelas, Arif Firmanto. (ibn/adi).
Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana dan Penyuluhan Dispertapahorbun Sumenep, Arif Firmanto mengatakan, setiap kelompok tani yang memperjual belikan bantuan berupa apapun baik benih ataupun alat mesin untuk pertanian (alsintan) akan berhadapan dengan hukum karena dalam mengelola anggaran ada Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri.
"Saya akan memgecek bagi kelompok yang mendapat bantuan, jika ada yang telah menjualnya, pertama saya kasih waktu tiga hari dan barang tersebut harus ada, jika masih tidak ada maka akan diproses secara hukum" katanya. (11/3/2018).
Kurang lebih 4 ribu kelompok tani yang tersebar 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep, sehingga Pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik kepada kelompok tani, agar para petani bisa terus berkembang dalam mengulah lahannya.
"Kami berharap kepada masyarakat, apabila menemukan kelompok tani yang telah menjual barang bantuan, silahkan langsung lapor ke kami, saya tidak mau main-main, saya akan bertindak tegas kepada kelompok yang bersangkutan" ujarnyan.
Arif menejelaskan, bagi kelompok tani yang telah menerima bantuan jangan di jual belikan atau bahkan dipindah tangan, dengan alasan barang tersebut kurang bagus.
"Apapun alasannya kalau telah menjual barang bantuan itu salah, jadi kalau kelompok tani telah menerima barang bantuan yang kwalitasnya kurang bagus seperti benih kedelai, bisa dikembalikan ke kami dan akan kami ganti kepada yang lebih bagus" Jelas, Arif Firmanto. (ibn/adi).

KOMENTAR