Foto: sejumlah warga saat mendatangi polsek rubaru
BERITAFAJAR.CO - Sejumlah warga Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Tumur mendatangi kantor Kepolisian Sektor setempat, Kamis, (8/3/2018).
Mereka memdesak kepolisian segera menagkap pelaku tindak pidana pencurian (jambret) pada korban Fadilatul Maghfiroh yang masih berumur dua tahun, Rabu, (7/3/2018).
Muhtaram kakek korban menceritakan peristiwa itu tetjadi sekitar pukul 10.00 Wib. Saat itu cucunya baru selesai dimandikan oleh orang tuanya di teras rumahnya. Setelah itu datang seorang warga yang tidak dekenal dan pura-pura menanyakan jalan menuju Kecamatan Ambunten. Setelah itu orang tua Fadilatul Maghfiroh masuk ke dalam kamar dengan tujuan memanggil ibunya.
Namun, orang tersebut juga masuk kedalam rumah dan mengambil kalung milik Fadilatul Maghfiroh.
"Setelah itu langsung melarikan diri," katanya saat ditemui di Kantor Polsek Rubaru.
Namun, upaya pelarian pelaku berhasil dihalau oleh ornag tua Fadilatul Maghfiroh bersama neneknya. Sesampinya di jalan raya motor yang dikendarai jatuh.
"Karena ada mobil dari arah timur, pelaku langsung lari dan motornya ditinggal," ungkapnya.
Apakah bapak mengenal ciri-ciri prlaku?, dia mengaku tidak mengenali. Karena saat melancarkan aksinya pelaku memakai masker dan helm standar.
"Namun helm yang dipakai itu dilepas setelah melarikan diri sekitar 50 meter," tambahnya.
Berdasarka barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, motor terduga yang dipakai pelaku adalah Honda Merk Honda Vario 125 warna putih dengan nonor Polisi M 2572 XE lengkap dengan STNK. Sesuai data yang didapat warga, motor tersebut atas nama RN (inisial perempuan) asal Desa Nyapar Kecamatan Dasuk.
"Memang ada STNKnya. Makanya kami tegaskan agar pelakunya segera ditangkap. Karena bukti petunjuk sudah ada," harapnya.
Sementara Kepolisian Resort Sumenep, akan melibatkan tim IT untuk mengejar pelaku
"Kami juga akan minta tim IT. Makanya kami minta nomor Hp (pelaku) untuk melacak posisi," kata Wakapolres Sumenep Kompol Sutarno, saat di Mapolsek Rubaru.
Selain itu, pelacakan pelaku juga akan dilakukan melalui sistem manual. Yakni dengan cara mengerahkan personel, mulai dari Resmob dan juga Intelejen Polres Sumenep.
"Kami akan kerja ekstra untuk mengungkap pelaku," jelasnya.
Pelaku lanjut Sutarno dinilai melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Masuk pelaku tindak pidana pemberatan, karena ada korbannya masih anak-anak," tegas Sutarno. (ibn/adi).
Mereka memdesak kepolisian segera menagkap pelaku tindak pidana pencurian (jambret) pada korban Fadilatul Maghfiroh yang masih berumur dua tahun, Rabu, (7/3/2018).
Muhtaram kakek korban menceritakan peristiwa itu tetjadi sekitar pukul 10.00 Wib. Saat itu cucunya baru selesai dimandikan oleh orang tuanya di teras rumahnya. Setelah itu datang seorang warga yang tidak dekenal dan pura-pura menanyakan jalan menuju Kecamatan Ambunten. Setelah itu orang tua Fadilatul Maghfiroh masuk ke dalam kamar dengan tujuan memanggil ibunya.
Namun, orang tersebut juga masuk kedalam rumah dan mengambil kalung milik Fadilatul Maghfiroh.
"Setelah itu langsung melarikan diri," katanya saat ditemui di Kantor Polsek Rubaru.
Namun, upaya pelarian pelaku berhasil dihalau oleh ornag tua Fadilatul Maghfiroh bersama neneknya. Sesampinya di jalan raya motor yang dikendarai jatuh.
"Karena ada mobil dari arah timur, pelaku langsung lari dan motornya ditinggal," ungkapnya.
Apakah bapak mengenal ciri-ciri prlaku?, dia mengaku tidak mengenali. Karena saat melancarkan aksinya pelaku memakai masker dan helm standar.
"Namun helm yang dipakai itu dilepas setelah melarikan diri sekitar 50 meter," tambahnya.
Berdasarka barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, motor terduga yang dipakai pelaku adalah Honda Merk Honda Vario 125 warna putih dengan nonor Polisi M 2572 XE lengkap dengan STNK. Sesuai data yang didapat warga, motor tersebut atas nama RN (inisial perempuan) asal Desa Nyapar Kecamatan Dasuk.
"Memang ada STNKnya. Makanya kami tegaskan agar pelakunya segera ditangkap. Karena bukti petunjuk sudah ada," harapnya.
Sementara Kepolisian Resort Sumenep, akan melibatkan tim IT untuk mengejar pelaku
"Kami juga akan minta tim IT. Makanya kami minta nomor Hp (pelaku) untuk melacak posisi," kata Wakapolres Sumenep Kompol Sutarno, saat di Mapolsek Rubaru.
Selain itu, pelacakan pelaku juga akan dilakukan melalui sistem manual. Yakni dengan cara mengerahkan personel, mulai dari Resmob dan juga Intelejen Polres Sumenep.
"Kami akan kerja ekstra untuk mengungkap pelaku," jelasnya.
Pelaku lanjut Sutarno dinilai melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Masuk pelaku tindak pidana pemberatan, karena ada korbannya masih anak-anak," tegas Sutarno. (ibn/adi).

KOMENTAR