Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan (kiri) dan Sekjen AJI Indonesia, Revolusi Riza (kanan) di Surakarta, Jawa Tengah.
BERITAFAJAR.CO - Dua organisasi profesi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta pemerintah mengubah tanggal peringatan Hari Pers Nasional (HPN). Sebab 9 Februari sebagai HPN tidak mencerminkan sejarah pers Indonesia.
Ketua
AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan AJI dan IJTI sudah bersurat ke Dewan Pers
23 Januari lalu. Dalam surat itu AJI dan IJTI mengusulkan 23 September sebagai
Hari Pers Nasional yang baru.
"Tanggal
itu kami sepakati karena sebagai tonggak kebebasan pers pascareformasi. Di
tanggal itu Undang-Undang Pers disahkan," kata Cak Manan, sapaan akrab
jurnalis Tempo itu saat berbincang dengan wartawan, Jumat (9/2/2018).
UU
Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia
Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi. Sementara HPN saat ini
diambil dari tanggal berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946.
Manan
mengatakan selama ini HPN hanya dirayakan oleh sebagian komunitas pers.
"Wartawan lain tidak mau terlibat," kata dia.
Sampai
ada kesepakatan usulan 23 September sebagai HPN, AJI dan IJTI membuat berbagai
diskusi publik. Mereka mengundang pakar-pakar pers nasional, termasuk berbagai
organisasi pers di Indonesia.
AJI-IJTI
juga meminta perayaan HPN tidak melulu menggunakan dana APBN, tapi menggunakan
dana yang dari komunitas pers. Jikalau pakai dana negara, pertanggungjawabannya
harus jelas.
"Pendanaan
bisa dari mana saja, asal pertanggungjawabannya jelas. Bisa dengan kolektifJika
pakai dana pemerintah, bisa melalui Dewan Pers," kata lelaki berkacamata
itu.

KOMENTAR