Kuasa hukum penggugat: syafrawi. SH.
BERITAFAJAR.CO - Pengacara penggugat mengusir kuasa tergugat dalam agenda persidangan dengan kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis, (4/1/2018).
Kuasa tergugat diusir lantaran tidak memenuhi syarat sebagai kuasa tergugat. Salah satunya tidak mengantongi surat kuasa daru H Asrarudin selaku tergugat.
"Tidak memenuhi syarat, makanya kami persoalkan," kata Kuasa Hukum Penggugat Syafrawi.
Diceritakan, agenda persidangan dengan agenda mediasi dijadwalkan baru dimulai pada Pukul 14.30 Wib. Itu karena menunggu keluarga tergugat yang masih mengajukan kuasa insidentil.
"Begitu sidang dimulai dan dibuka oleh majelis hakim, kuasa hukum penggugat di perlihatkan penetapan pengadilan yang ditandatangani oleh ketua PN yg baru menjabat 1 hr. Namun kami tidak diperlihatkan berkas-betkas permohonan untuk menjadi kuasa tergugat," jelasnya.
Setelah itu panjut Syafrawi, majelis hakim berembuk dan menunjuk Awaluddin sebagai hakim mediator. Sehingga sidang diskorsing untuk menunggu hasil mediasi antara penggugat dan tergugat yang dikuasakan kepada anaknya.
Kemudian sekitar pukul 15.30 Wib sidang media kembali dimulai.
"Pada saat dimulai oleh hakim mediator, berkas-berkas diperiksa dan ternyata surat kuasa dari tergugat ke anaknya tidak ada tanda tangannya. Sehingga oleh pengacara penggugat ditolak dan dianggap tidak sah," jelasnya.
Anehnya kata Syafrawi, meskipun tidak memenuhi persyaratan kuasa tergugat mengantongi tandatangan dari ketu PN Sumenep.
"Aneh karena syaratnya tidak terpenuhi dan tergugat mendapatkan tandatabgan ketua PN," jelasnya.
Setelah itu, setelah hakim mediator berkonsultasi dengan ketua PN, sidang mediasi tidak dilanjutkan karena tidak hadirnya tergugat sebagaimana amanah dalam PERMA I/2016 PS 6 Aayat 1.
"Sehingga sidang pembacaan gugatan dilanjutkan kembali pada pukul 4 sore," ungkapnya.
Pada sidang lanjutan itu, kata Syafrawi kuasa tergugat tidak bisa memenuhi syarat dan masih duduk di kursi tergugat, akhirnya oleh pengacara penggugat diminta untuk kembali duduk di kursi pengunjung.
"Ya diusir karena sudah tidak memenuhi syarat," tegasnya. (muni)
Kuasa tergugat diusir lantaran tidak memenuhi syarat sebagai kuasa tergugat. Salah satunya tidak mengantongi surat kuasa daru H Asrarudin selaku tergugat.
"Tidak memenuhi syarat, makanya kami persoalkan," kata Kuasa Hukum Penggugat Syafrawi.
Diceritakan, agenda persidangan dengan agenda mediasi dijadwalkan baru dimulai pada Pukul 14.30 Wib. Itu karena menunggu keluarga tergugat yang masih mengajukan kuasa insidentil.
"Begitu sidang dimulai dan dibuka oleh majelis hakim, kuasa hukum penggugat di perlihatkan penetapan pengadilan yang ditandatangani oleh ketua PN yg baru menjabat 1 hr. Namun kami tidak diperlihatkan berkas-betkas permohonan untuk menjadi kuasa tergugat," jelasnya.
Setelah itu panjut Syafrawi, majelis hakim berembuk dan menunjuk Awaluddin sebagai hakim mediator. Sehingga sidang diskorsing untuk menunggu hasil mediasi antara penggugat dan tergugat yang dikuasakan kepada anaknya.
Kemudian sekitar pukul 15.30 Wib sidang media kembali dimulai.
"Pada saat dimulai oleh hakim mediator, berkas-berkas diperiksa dan ternyata surat kuasa dari tergugat ke anaknya tidak ada tanda tangannya. Sehingga oleh pengacara penggugat ditolak dan dianggap tidak sah," jelasnya.
Anehnya kata Syafrawi, meskipun tidak memenuhi persyaratan kuasa tergugat mengantongi tandatangan dari ketu PN Sumenep.
"Aneh karena syaratnya tidak terpenuhi dan tergugat mendapatkan tandatabgan ketua PN," jelasnya.
Setelah itu, setelah hakim mediator berkonsultasi dengan ketua PN, sidang mediasi tidak dilanjutkan karena tidak hadirnya tergugat sebagaimana amanah dalam PERMA I/2016 PS 6 Aayat 1.
"Sehingga sidang pembacaan gugatan dilanjutkan kembali pada pukul 4 sore," ungkapnya.
Pada sidang lanjutan itu, kata Syafrawi kuasa tergugat tidak bisa memenuhi syarat dan masih duduk di kursi tergugat, akhirnya oleh pengacara penggugat diminta untuk kembali duduk di kursi pengunjung.
"Ya diusir karena sudah tidak memenuhi syarat," tegasnya. (muni)

KOMENTAR