BERITAFAJAR.CO - Mantan Kepala Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Madura, Jawa Timur H Asraruddin diduga telah menyerobo...
BERITAFAJAR.CO - Mantan Kepala Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Madura, Jawa Timur H Asraruddin diduga telah menyerobot tanah seluas 2.591 hektar milik warga setempat alm. Nik Diya alias Yusuf. (8/12/2017).
Perbuatan H. Asraruddin itu dinilai masuk ke ranah perbuatan melawan hukum. Sehingga keempat orang yang mengaku ahli waris, Adnin bin Matrahim, Buria Binti Matrahim, Sawiya Binti Matrahim dan Hamsiyah binti Matrahim terpaksa menempuh jalur hukum, yang dikuasakan kepada Syafrawi, SH.
Namun mantan kades menganggap dugaan yang digugatkan dianggap hanya rekayasa dan tidak sesuai dengan fakta. Sehingga semua gugatan yang diajukan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
"Bohong semua pak," kata H Asraruddis selaku tergugat saat dihubungi melalui sambungan teleponnya.
Menurutnya, tanah sekitar 2.591 hektar milik Nik Diya alias Yusuf (alm) didapat dengan cara yang sah.
"Ahli waris yang menjual ke saya," katanya dengan menggunakan Bahasa Madura.
Teansaksi jual beli itu dilakukan sekitar tahun 1980. Pihaknya membeli kepada adiknya Nik Diya alias Yusuf. Saat proses pembelian mendatangkan saksi yang juga termasuk ahli waris.
Kendati demikian, pada tahun 1990 kepemilikan tanah tersebut baru dimutasi. Saat ini dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Desa (Carek). "Tidak benar pak, bohong semua (gugatan itu), saat proses pembelian ada tiga orang. Bahkan saat ini ada ahli waris yang menjual," jelasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum penggugat Syafrawi SH. itu sebuah kecaun saja yang menganggap dugaan ini adalah bohong, seharusnya mantan kades bisa membuktikan didepan Hakim, kenapa dia tidak mau hadir saat persidangan, Karena perslalan ini sudah masuk di PN.
"Ada hakim nanti yang akan memutus. Kami juga punya bukti kuat, dua kali sidang dia tidak hadir" ungkapnya.
Saat ini tanah 2.591 Hektar tersebut telah dijual belikan kepada 12 orang. Diatas tanah tersebut sudah dibangun perumahan warga serta APMS meskipun belum beroperasi.
Untuk diketahui, dua kali sidang, mantan kades Bilis-bilis H Asraruddin, belum bisa menghadiri sidang perkara perdata digelar, sementara sidang kedua Kamis 7 Desember 2017 dengan agenda mediasi. Karen tergugat tidak hadir sidang ditunda hingga 4 Januari 2017. (di/ibn)
Perbuatan H. Asraruddin itu dinilai masuk ke ranah perbuatan melawan hukum. Sehingga keempat orang yang mengaku ahli waris, Adnin bin Matrahim, Buria Binti Matrahim, Sawiya Binti Matrahim dan Hamsiyah binti Matrahim terpaksa menempuh jalur hukum, yang dikuasakan kepada Syafrawi, SH.
Namun mantan kades menganggap dugaan yang digugatkan dianggap hanya rekayasa dan tidak sesuai dengan fakta. Sehingga semua gugatan yang diajukan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
"Bohong semua pak," kata H Asraruddis selaku tergugat saat dihubungi melalui sambungan teleponnya.
Menurutnya, tanah sekitar 2.591 hektar milik Nik Diya alias Yusuf (alm) didapat dengan cara yang sah.
"Ahli waris yang menjual ke saya," katanya dengan menggunakan Bahasa Madura.
Teansaksi jual beli itu dilakukan sekitar tahun 1980. Pihaknya membeli kepada adiknya Nik Diya alias Yusuf. Saat proses pembelian mendatangkan saksi yang juga termasuk ahli waris.
Kendati demikian, pada tahun 1990 kepemilikan tanah tersebut baru dimutasi. Saat ini dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Desa (Carek). "Tidak benar pak, bohong semua (gugatan itu), saat proses pembelian ada tiga orang. Bahkan saat ini ada ahli waris yang menjual," jelasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum penggugat Syafrawi SH. itu sebuah kecaun saja yang menganggap dugaan ini adalah bohong, seharusnya mantan kades bisa membuktikan didepan Hakim, kenapa dia tidak mau hadir saat persidangan, Karena perslalan ini sudah masuk di PN.
"Ada hakim nanti yang akan memutus. Kami juga punya bukti kuat, dua kali sidang dia tidak hadir" ungkapnya.
Saat ini tanah 2.591 Hektar tersebut telah dijual belikan kepada 12 orang. Diatas tanah tersebut sudah dibangun perumahan warga serta APMS meskipun belum beroperasi.
Untuk diketahui, dua kali sidang, mantan kades Bilis-bilis H Asraruddin, belum bisa menghadiri sidang perkara perdata digelar, sementara sidang kedua Kamis 7 Desember 2017 dengan agenda mediasi. Karen tergugat tidak hadir sidang ditunda hingga 4 Januari 2017. (di/ibn)

KOMENTAR