Mantan Kepala Divisi Keuangan PT Wira Usaha Sumekar, Taufadi, memakai rumpi tahanan.
BERITAFAJAR.CO - Surabaya – Mantan Bendahara PT Wira Usaha Sumekar (WUS), A. Taufadi, di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (4/12/2017).
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan PT WUS itu resmi ditahan karena diduga merugikan uang negara sebesar Rp510 juta rupiah.
“Benar, hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka (A. Taufadi),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (4/12/2017).
Menurut Richard, penahanan dilakukan setelah penyidik Kejati mengantongi alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut. Dalam pemeriksaan, Taufadi diduga menggelapkan uang kas PT WUS sebesar Rp510 juta rupiah.
“Dalam kasus ini tersangka diduga merugikan uang negara sebesar Rp510 juta yang berasal dari Kas PT WUS. Dan diduga digunakan untuk diri sendiri dan orang lain,” jelasnya.
Mengenai keterlibatan tersangka lain, Richard mengaku hal itu bisa dimungkinkan ada, sebab proses penyidikan masih tetap berjalan.
“Untuk keterlibatan pejabat daerah kemungkinan ada lah, kasus ini kan terus jalan,” ungkap Richard.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut Kejati Jatim telah menahan mantan Direktur PT WUS, Sitrul Arsyi Musa’ie, pada Jumat 13 Oktober 2017 kemarin. Dan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bupati Sumenep A Busyro Karim dan Wakil Bupati Achmad Fauzi. (haz/A1)
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan PT WUS itu resmi ditahan karena diduga merugikan uang negara sebesar Rp510 juta rupiah.
“Benar, hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka (A. Taufadi),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (4/12/2017).
Menurut Richard, penahanan dilakukan setelah penyidik Kejati mengantongi alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut. Dalam pemeriksaan, Taufadi diduga menggelapkan uang kas PT WUS sebesar Rp510 juta rupiah.
“Dalam kasus ini tersangka diduga merugikan uang negara sebesar Rp510 juta yang berasal dari Kas PT WUS. Dan diduga digunakan untuk diri sendiri dan orang lain,” jelasnya.
Mengenai keterlibatan tersangka lain, Richard mengaku hal itu bisa dimungkinkan ada, sebab proses penyidikan masih tetap berjalan.
“Untuk keterlibatan pejabat daerah kemungkinan ada lah, kasus ini kan terus jalan,” ungkap Richard.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut Kejati Jatim telah menahan mantan Direktur PT WUS, Sitrul Arsyi Musa’ie, pada Jumat 13 Oktober 2017 kemarin. Dan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bupati Sumenep A Busyro Karim dan Wakil Bupati Achmad Fauzi. (haz/A1)

KOMENTAR