Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, R Akh Aminullah (Foto Ahmadi/Berita Fajar)
BERITAFAJAR.CO - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur R Akh Aminullah berjanji akan memanggil Pendamping Keluarga Harapan (PKH) yang diketahui merangkap jabatan.
"Nanti
akan kami panggil, mereka harus memilih diantara keduanya. Apakah tetap menjadi
pendamping PKH atau memilih jabatan lain," kata Aminullah, Jum'at, (3/11/2017).
Pihaknya, mengetahui
bahwa ada dua pendamping keluarga harapan (PKH). yang merangkap jabatan.
Dua petugas
pendamping PKH yang rangkap jabatan itu, kata Aminullah, yakni
Dasuki yang merangkap jabatan dengan Kepala Desa Marengan Laok, dan Imam Syafii
sebagai Komisioner Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep.
"Aturannya
tidak boleh, karena menerima dua gaji yang sama-sama bersumberkan dari
negara," ungkapnya.
Aminullah
menegaskan tidak akan tebang pilih menegakan aturan. Oleh sebab itu dirinya
menghimbau apabila mengetahui seorang pendamping yang rangkap jabatan segera
dilaporkan.
Selama ini kata
Aminullah baru dua Pendamping PKH yang merangkap jabatan. Keduanya telah
diusulkan kepada Kementrian Sosial untuk diproses. "Kami akan tegas selama
saya memimpin," jelasnya. (di/ibn)

KOMENTAR