Komisioner KPU Sumenep, Abd Hadi, ketika memberikan keterangan pers. (Foto Ahmadi / Berita Fajar)
BERITAFAJAR.CO - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi mengumumkan
hasil tes wawancara Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur
Jawa Timur 2018, Selasa, 7 November 2017. Dari 135 peserta yang masuk lima
besar sebagian diduga merangkap sebagai pendamping.
Sekretaris
Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Syaiful Bahri, SH mengatakan
mereka diduga merangkap sebagai pendamping dibawah Kementrian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"Laporan
yang kami terima baru dua, yakni di Kecamatan Ambunten dan Lenteng,"
katanya.
Advokat
muda itu mengatakan, jika benar tindakan tersebut dinilai telah melanggar surat
edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Konsultan Pendamping Wilayah IV Provinsi Jawa
Timur, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, nomor Nomor
056/KPW-IV-JATIM/X/2017, tentang Larangan rangkap jabatan TPPMD dengan
penyelenggara pemilu, PPK, Panwascam, PPS, dan PPL.
"KPU
harus tegas menyikapi hal ini, sehingga tidak menjadi polemik kedepan,"
jelasnya.
Salah
satunya kata Syaiful, Komisioner KPU segera memanggil peserta yang diduga
rangkap jabatan. Mereka diminta kesiapannya bekerja penuh waktu sebagaimana
yang tertuang dalam fakta integritas saat hendak mendaftar.
"KPU
jangan menunggu laporan resmi baru bertindak. Kalau tidak sanggup, langsung
ganti saja," tegas Ipung.
Sementara
itu, Komisioner KPU Sumenep Abd Hadi menegaskan lembaga yang dikeluti tidak
melarang peserta PPK yang merangkap jabatan di instansi lain.
Karena
didalam UU kepemiluan dan PKPU tidak melarang atau mempermasalahkan PPK yang
lulus di lima besar rangkap jabatan atau dobel job. "Kalau di KPU sah-sah
saja," katanya saat dikonfirmasi.
Ditanya
apakah tidak ada kewajiban untuk koordinasi dengan instansi lain, Hadi
mengatakan selama ini KPU tidak mempunyai kewenangan untuk klarifikasi di luar
KPU, apalagi yang berkaitan dengan peserta yang terindikasi dobel job.
"Jika
memenuhi syarat yang telah ditentukan di KPU, mereka boleh (mendaftar). (Soal
instansi lain) jangan tanyak ke KPU, nanti malah KPU menjawab asal-asalan
nanti," tegasnya. (di/ibn)

KOMENTAR