BERITAFAJAR.CO - Buntu dari kasus dugaan pelanggaran kode etik Komisioner Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Tim...
BERITAFAJAR.CO - Buntu dari kasus dugaan pelanggaran kode etik
Komisioner Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur
dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta (3/11/2017).
Berkas
laporan dengan tanda terima Nomor -/IV-P/I-DKPP/2017 yang ditandatangani oleh
Lupita sebagai penerima pengaduan/laporan di DKPP, tertanggal 3 November 2017,
disampaioan oleh Farid Azziyadi warga Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep,
yang dikuasakan kepada Azam Khan dkk selaku Advokad yang beralamatkan di Jl
Cempaka Putih Raya Nomor 120, Cempaka Putih Jakarta Pusat (Jakpus).
"Ia
saya sendiri yang menyampaikan, saat ini saya masih di dalam ruangan (kantor
DKPP)," kata Farid saat dihubungi melalui WhatsApp.
Menurutnya,
saat ini bukti yang dikantongi berupa video rekaman dan bukti konkrit lain.
"Sudah kami serahkan ke kuasa hukum kami," tegas Farid.
Sementara
itu, Ketua Panwaslu Sumenep Hosnan
Hermawan menanggapi dingin atas pelaporan tersebut.
"Kami
tetap menerima kalai memang ada bukti kongkrit dipersilahkan tidak
apa-apa," katanya saat dikonfirmasi media.
Menurutnya,
dirinya akan mempertanggungjawabkan keputusan yang telah dikeluarkan, termasuk
saat pelaksanaan rekrutmen Panwaslu tingkat Kecamatan.
"Kami
mempertanggungjawabkan, melapor ke DKPP, Bawaslu, Bawaslu Pusat tidak masalah,
mereka punya hak," tegasnya.
Sebab, kata
Hosnan pelaksanaan tes telah dilakukan secara profesional. Buktinya, semenjak
dibukanya tanggapan masyarakat, hingga diedline waktu yang ditentukan tidak
satupun warga yang memberikan tanggapan. "Kalau diluar saya tidak
menghiraukan hal itu, saya butuh bukti," tegasnya.
Diketahui,
pasca pengumuman hasil tes tulis rekrutmen Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di
Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beredar isu bloking kecamatan antar
komisioner Panwaskab Sumenep, hingga dugaan 'titipan'. (di/ibn)

KOMENTAR