BERITAFAJAR.CO - Satuan reserse narkoba (Reskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamankan seorang karyawan keperasi asal Kabupate...
BERITAFAJAR.CO - Satuan
reserse narkoba (Reskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamankan
seorang karyawan keperasi asal Kabupaten Pamekasan, Tono.
Pria asal
Dusun Pandiyan, Desa Seddur Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan itu, diamankan di salah satu warung kopi yang berada di Desa
Pareba’an Kecamatan Ganding, sekitar pukul 12.00 Wib, Selasa, (24/10/2017).
"Yang
bersangkutan diamankan karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu," kata
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa, (25/10/2017).
Menurutnya,
sehari-hari priaitu bekerja sebagai menagih cicilan
uang pinjaman kepada nasabah. "Disamping itu dikabarkan sambil membawa
sabu," jelasnya.
Berdasarkan
kabar tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan
penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu ± 0,29 gram. Barang tersebut
dibungkus dengan plastik klip kecil.
Selain itu
juga mengamankan barang bukti satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna
putih berisi 6 (enam) batang rokok sekaligus sebagai tempat menyimpan sabu,
sobekan kertas Alumunium foil warna merah sebagai bungkus sabu, satu buah HP
merk Nokia warna orange, satu unit sepeda motor merk Honda Versa 150 warna
hitam dengan nomor polisi L-6108-ZQ berikut STNKnya.
"Hasil
pemeriksaan yang bersangkutan mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya
dan telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Suwardi.
Saat ini
tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan
pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman
hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (di/ibn)

KOMENTAR