BERITAFAJAR.CO - Sekretaris Indonesia Voter Initiative for Democracy (IViD) Jawa Timur, Zamrod Khan meragukan kemampuan tiga komisioner...
BERITAFAJAR.CO - Sekretaris
Indonesia Voter Initiative for Democracy (IViD) Jawa Timur, Zamrod Khan
meragukan kemampuan tiga komisioner panitia pemilu (Panwaslu) Sumenep, baik
dari sisi ilmu pengetahuan (Since) maupun kemampuan
(Knowledge) memahami undang-undang kepemiluan.
"Saya
memprihatinkan komposisi sekarang, baik level Kabupaten ataupun
Kecamatan," katanya saat ditemui di Sumenep, Selasa (24/10/2017).
Menurutnya,
salah satu alasan kehawatiran tersebut karena komisioner Panwaslu merupakan
pandatang baru. Sehingga membutuhkan waktu lama untuk memahami UU yang
berkaitan kepemiluan.
Apalagi
kata mantan Komisioner Panwaslu Sumenep UU yang baru disahkan, yakni Nomor 7
tahun 2017 tentang Kepemiluan cukup rumit.
Dalam
UU tersebut terdapat beberapa item yang harus dipahami. Salah satunya tentang
penyelenggaraan Pimilihan Gubenur (Pilkada),
Pimilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan
Pemilihan Presiden. Semua aturan itu termaktub dalam satu UU yang sebelumnya
terpisah.
"Meskipin
diadakan Bimtek (Bimbingan Tehnis) tidak menjamin 100 persen bisa faham. Karena
untuk memahami subtansi UU itu butuh waktu panjang," tegasnya.
Salah
satu akibat minimnya pengetahuan tiga komisioner itu, menyebabkan proses
pemilihan pengawas panitia pemilu tingkat kecamatan
(Pilwascam) 'amburadul'. Sehingga menimbulkan perspektif buruk dikalangan
masyarakat.
Padahal
kata pria yang juga sebagai pengurus harian Indoneia Vite's For Electral
Entegrity Jawa Timur itu, Panwascam merupakan
ujung tombak Panwaslu Kabupaten. Sehingga yang terpilih jadi Komisioner
Panwascam harus orang yang berpengalaman dan mempunyai kemampuan dan memahami
UU Kepemiluan, utamanya dibidang penegakan hukum Pemilu.
Sementara
saat ini lanjut Zamrud, berdasarkan amatannya banyak pendatang baru yang
tingkat pengalaman dan kemampuannya belum diketahui. "Kami khawatir nanti
saat pemilihan Gubernur menyisakan masalah," jelasnya.
Kendati
demikian, dirinya sebagai warga negara yang baik tetap menghormati hasil
rekrutmen yang dilakukan Komisioner Panwaslu. Selain telah melalui tahapan, yang masuk tiga besar
merupakan hasil keputusan.
"Nah
oleh karena itu kita harus berfikir positif, dan mari kita kawal bersama. Jika
ada pelanggaran silahkan laporkan saja ke Bawaslu Propinsi, Pusat maupun ke
DKPP. Karena itu dibenarkan oleh UU," tegasgasnya.
Terpisah
Ketua Panwaslu Sumenep belum bisa dimintai keterangan. Saay dihubungi melalui
sambungan dua telepon genggamnya tidak aktif.
Diketahui,
pasca pengumuman hasil tes tulis rekrutmen Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di
Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beredar isu bloking kecamatan antar
komisioner Panwaskab Sumenep, hingga dugaan 'titipan. (di/ibn)

KOMENTAR